Assalaamu'alaykum
Saya mau tanya tentang hukum memelihara jenggot dalam kondisi sekarang ini.

Murobbi di liqo pernah bilang tentang masalah memelihara jenggot di zaman 
sekarang ini, dalam mensikapi hadist yang memerintahkan muslim memelihara 
jenggot harus kita lihat sebab musabab hadist ini turun.
Beliau bilang kalau sebab hadist ini turun adalah karena untuk menyelisihi 
orang kafir yang pada saat itu orang-orang kafir memotong janggut dan 
memanjangkan kumis.

Sedang pada saat ini orang-orang kafir yahudi, nasrani dan musyrik banyak yang 
memanjangkan jenggot.

Jadi beliau bilang untuk saat ini menghukum wajibya berjenggot adalah tidak 
tepat, karena yang kita selisihi juga berjenggot.

Bagaimana pendapat ikhwah sekalian tentang masalah ini?
Mohon pencerahannya


Reply via email to