Assalamualaikum,
Mohon penjelasannya tentang : Ketika kita (Muslimah) Sholat dan mengenakan mukenah atas dan bawahan, Pada saat sholat salah satu auratnya keliatan (misal kaki), apakah sholatnya dianggap shah, atau malah mengulangi lagi sholat ? Ada 3 hal ketentuan Allah yang tidak dapat kita rubah. yaitu Jodoh, Mati dan Rezeki, bagaimana dengan Firman Allah dengan Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum, jika dia tidak mau mengubah nasibnya sendiri.berarti disini kan Rezeki harus kita cari lagi ?? Cara membayar Fidyah yang benar itu bagaimana?, dan golongan apa saja yang diperbolehkan dengan membayar Fidya ini? Terima kasih sebelumnya atas penjelasannya. Wassalam Hamba Allah ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/