From: i...@jai.co.id
Date: Fri, 16 Jul 2010 14:21:44 +0700 
Assalamualaikum,
Mohon penjelasannya tentang :
Ketika kita (Muslimah) Sholat dan mengenakan mukenah atas dan bawahan, Pada 
saat sholat salah satu auratnya keliatan (misal kaki), apakah sholatnya 
dianggap shah, atau malah mengulangi lagi sholat ?
Terima kasih sebelumnya atas penjelasannya.
Wassalam
Hamba Allah                               
_________________________________________________________________

Alhamdulillah,
Mudah-mudahan penjelasan dibawah ini, menjawab pertanyaan diatas.
Wallahu a'lam

JIKA TERPAKSA TIDAK SEMPURNA MENUTUP AURAT DALAM SHALAT
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
http://www.almanhaj.or.id/content/135/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Jika keadaan memaksa seorang wanita tidak 
sempurna menutup aurat dalam shalatnya atau ia menutup aurat tapi tidak sesuai 
dengan syari'at Islam, misalnya sebagian rambutnya terlihat atau bagian 
betisnya nampak karena satu atau lain hal, bagaimana hukumnya .?

Jawaban
Yang pertama kali harus diketahui adalah bahwa menutup aurat adalah wajib bagi 
kaum wanita dan tidak boleh baginya untuk tidak menutup aurat atau 
mengabaikannya. Jika telah datang waktu shalat dan seorang wanita muslimah 
tidak menutup aurat secara sempurna maka mengenai hal ini ada beberapa 
penjelasan :

[1]. Jika tidak menutup aurat itu karena kondisi yang memaksanya demikian maka 
pada saat itu hendaklah ia melaksanakann shalat sesuai dengan keadaan ia saat 
itu, shalatnya itu sah dan ia pun tidak berdosa karena itu, berdasarkan firman 
Allah :

"Artinya : Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan 
kesangupannya" [Al-Baqarah : 286]. 

Juga firman Allah : "Artinya : Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut 
kesangupanmu". [At-Taghabun : 16]

[2]. Jika tidak menutup aurat itu dikarenaklan kondisi yang masih memungkinkan 
baginya untuk memilih, seperti karena mengikuti adat dan tradisi serta lainnya, 
maka jika tidak menutup auratnya itu hanya pada wajah dan kedua telapak tangan 
maka shalatnya sah tapi akan mendapatkan dosa jika shalat itu dengan keberadaan 
pria asing. Akan tetapi jika bagian tubuh yang terbuka itu adalah betis atau 
lengan atau rambut kepala atau lainnya maka tidak boleh baginya melaksanakan 
shalat dalam keadaan seperti itu, dan jika ia melakukan shalat seperti itu maka 
shalatnya itu adalah batal dan ia berdosa dari dua sisi : Sisi pertama adalah 
karena ia membuka aurat saat adanya pria yang bukan mahramnya, dan sisi kedua 
adalah ia melaksanakan shalat dalam keadaan seperti itu

[Kitab Fatawa Ad-Da'wah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/94


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke