Assalamu 'alaykum warohmatullahi wabarokatuh, Ikhwah fillah, mohon pencerahan yang disertai dalil. Saya mendapat pemberian uang dari ibu, hasil pembagian warisan dari orang tua beliau, dengan niat dari ibu untuk DP rumah saya dan istri. Setelah saya tahu dan yaqin tentang KPR (apapun bentuk Banknya) serta segala hukum tentang riba, uang itu akhirnya saya jadikan tabungan sambil menambah sedikit demi sedikit sampai cukup untuk membeli rumah sederhana sekemampuan saya. Qoddarullah, istri saya hamil, kemudian kami menyepakati agar uang tadi dijadikan sebagai tabungan untuk biaya melahirkan. Kalau di hitung2 insya Allah cukup untuk berqurban. Yang menjadi pertanyaan saya sesuai dengan judul, Wajibkah saya berqurban dengan kondisi demikian? Syukron wa Jazakumullahu untuk perhatian dan jawabannya nanti.
Wassalamu 'alaykum warohmatullahi wabarokatuh. Abu Hadyan