Assalamu 'alaykum warohmatullahi wabarokatuh,
Ikhwah fillah, mohon pencerahan yang disertai dalil.
Saya mendapat pemberian uang dari ibu, hasil pembagian warisan dari orang
tua beliau, dengan niat dari ibu untuk DP rumah saya dan istri. Setelah
saya tahu dan yaqin tentang KPR (apapun bentuk Banknya) serta segala hukum
tentang riba, uang itu akhirnya saya jadikan tabungan sambil menambah
sedikit demi sedikit sampai cukup untuk membeli rumah sederhana sekemampuan
saya. Qoddarullah, istri saya hamil, kemudian kami menyepakati agar uang
tadi dijadikan sebagai tabungan untuk biaya melahirkan. Kalau di hitung2
insya Allah cukup untuk berqurban.
Yang menjadi pertanyaan saya sesuai dengan judul, Wajibkah saya berqurban
dengan kondisi demikian?
Syukron wa Jazakumullahu untuk perhatian dan jawabannya nanti.

Wassalamu 'alaykum warohmatullahi wabarokatuh.

Abu Hadyan

Kirim email ke