Afwan.... sekedar saran. Ibu antum memberikan uang kepada antum dengan niat (amanat) untuk DP pembelian rumah dan antum menyetujuianya. Kemudian apabila antum ingin merubah amanat pemberian dari ibu itu kepada hal yang bukan amanatnya, sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu. Sebagai bahan renungan (dikutip dari http://almanhaj.or.id/content/3032/slash/0 ) Allah Azza wa Jalla befirman :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَخُونُوا اللهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ , وَاعْلَمُوا أَنَّمَآ أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلاَدُكُمْ فِتْنَةُُ وَأَنَّ اللهَ عِندَهُ أَجْرُُ عَظِيمُُ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan RasulNya, dan juga janganlah kalian mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu padahal kamu mengetahui. Dan Ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan, dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar. [Al Anfal:27, 28]. Berkenaan dengan firman Allah Azza wa Jalla di atas, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata,”Allah Ta’ala memerintahkan para hambaNya yang beriman, agar mereka menunaikan amanah yang diembankan kepada mereka, baik berupa perintah-perintahNya maupun larangan-laranganNya. Sesungguhnya amanah adalah hal yang pernah Allah tawarkan kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu, dan mereka khawatir akan mengkhianatinya. Kemudian dipikullah amanat tersebut oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zhalim dan amat bodoh. Maka barangsiapa yang menunaikan amanah tersebut, ia berhak meraih pahala dan ganjaran dari Allah. Adapun orang yang menyia-nyiakan amanah tersebut, ia berhak mendapat siksa yang pedih, dan ia menjadi orang yang berkhianat terhadap Allah dan RasulNya serta amanahNya. Dia telah menurunkan derajat dirinya sendiri dengan sifat tercela, yakni khianat. Dan telah telah melenyapkan dari dirinya kesempurnaan sifat, yaitu sifat amanah.” [3] Wallahu 'alam To: assunnah@yahoogroups.com From: ubazub...@gmail.com Date: Mon, 31 Oct 2011 09:07:56 +0700 Subject: [assunnah] Wajibkah saya berkurban? Assalamu 'alaykum warohmatullahi wabarokatuh, Ikhwah fillah, mohon pencerahan yang disertai dalil. Saya mendapat pemberian uang dari ibu, hasil pembagian warisan dari orang tua beliau, dengan niat dari ibu untuk DP rumah saya dan istri. Setelah saya tahu dan yaqin tentang KPR (apapun bentuk Banknya) serta segala hukum tentang riba, uang itu akhirnya saya jadikan tabungan sambil menambah sedikit demi sedikit sampai cukup untuk membeli rumah sederhana sekemampuan saya. Qoddarullah, istri saya hamil, kemudian kami menyepakati agar uang tadi dijadikan sebagai tabungan untuk biaya melahirkan. Kalau di hitung2 insya Allah cukup untuk berqurban. Yang menjadi pertanyaan saya sesuai dengan judul, Wajibkah saya berqurban dengan kondisi demikian? Syukron wa Jazakumullahu untuk perhatian dan jawabannya nanti. Wassalamu 'alaykum warohmatullahi wabarokatuh. Abu Hadyan