Bismillah.
Sebenarnya jumhur ulama memfatwakan hukum kurban adalah sunnat muakkad shg 
sebaiknya yg mampu, melakukan 
kurban.(http://almanhaj.or.id/content/2013/slash/0) 


Ana berasumsi saat ini Al Akh Abu Hadyan tinggal bersama orang tua jd kebutuhan 
rumah bukanlah hal yang paling mendesak. 
Karena itu ana sarankan antum utk berkurban. Semoga dg berkurban kehidupan 
antum lebih barokah. 

Wallahu a'lam.


IbnuS
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: zubair uba <ubazub...@gmail.com>
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Mon, 31 Oct 2011 16:32:12 
Subject: Re: [assunnah]>>Wajibkah saya berkurban?<<

Syukron atas penjelasannya akh.
Sekedar info tambahan, setelah ana jelaskan tentang hukum riba, ibu ana
langsung mengerti dan beliau sangat lunak dalam hal ini. Beliau menganggap
karena uang sudah di serahkan ke ana, selanjutnya terserah ana untuk apa
penggunaannya jika kuatir terjerat riba. Yang menjadi pertanyaan ana
wajibkah ana berkurban dengan kondisi demikian?

Wassalam,
Abu Hadyan

2011/10/31 Fauzah Bt Muchasan <fauzah...@hotmail.com>

> **
>
>
>  Afwan.... sekedar saran.
> Ibu antum memberikan uang kepada antum dengan niat (amanat) untuk DP
> pembelian rumah dan antum menyetujuianya. Kemudian apabila antum ingin
> merubah amanat pemberian dari ibu itu kepada hal yang bukan amanatnya,
> sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu.
>
> Sebagai bahan renungan (dikutip dari
> http://almanhaj.or.id/content/3032/slash/0 )
> Allah Azza wa Jalla befirman :
>
> يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَخُونُوا اللهَ وَالرَّسُولَ
> وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ , وَاعْلَمُوا أَنَّمَآ
> أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلاَدُكُمْ فِتْنَةُُ وَأَنَّ اللهَ عِندَهُ أَجْرُُ
> عَظِيمُُ
>
> Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan
> RasulNya, dan juga janganlah kalian mengkhianati amanat-amanat yang
> dipercayakan kepadamu padahal kamu mengetahui. Dan Ketahuilah, bahwa
> hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan, dan sesungguhnya di
> sisi Allah-lah pahala yang besar. [Al Anfal:27, 28].
>
> Berkenaan dengan firman Allah Azza wa Jalla di atas, Syaikh Abdurrahman
> bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata,”Allah Ta’ala memerintahkan para
> hambaNya yang beriman, agar mereka menunaikan amanah yang diembankan kepada
> mereka, baik berupa perintah-perintahNya maupun larangan-laranganNya.
> Sesungguhnya amanah adalah hal yang pernah Allah tawarkan kepada langit,
> bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu, dan
> mereka khawatir akan mengkhianatinya. Kemudian dipikullah amanat tersebut
> oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zhalim dan amat bodoh. Maka
> barangsiapa yang menunaikan amanah tersebut, ia berhak meraih pahala dan
> ganjaran dari Allah. Adapun orang yang menyia-nyiakan amanah tersebut, ia
> berhak mendapat siksa yang pedih, dan ia menjadi orang yang berkhianat
> terhadap Allah dan RasulNya serta amanahNya. Dia telah menurunkan derajat
> dirinya sendiri dengan sifat tercela, yakni khianat. Dan telah telah
> melenyapkan dari dirinya kesempurnaan sifat, yaitu sifat amanah.” [3]
>
> Wallahu 'alam
>
>  ------------------------------
> To: assunnah@yahoogroups.com
> From: ubazub...@gmail.com
> Date: Mon, 31 Oct 2011 09:07:56 +0700
> Subject: [assunnah] Wajibkah saya berkurban?
>
> Assalamu 'alaykum warohmatullahi wabarokatuh,
> Ikhwah fillah, mohon pencerahan yang disertai dalil.
> Saya mendapat pemberian uang dari ibu, hasil pembagian warisan dari orang
> tua beliau, dengan niat dari ibu untuk DP rumah saya dan istri. Setelah
> saya tahu dan yaqin tentang KPR (apapun bentuk Banknya) serta segala hukum
> tentang riba, uang itu akhirnya saya jadikan tabungan sambil menambah
> sedikit demi sedikit sampai cukup untuk membeli rumah sederhana sekemampuan
> saya. Qoddarullah, istri saya hamil, kemudian kami menyepakati agar uang
> tadi dijadikan sebagai tabungan untuk biaya melahirkan. Kalau di hitung2
> insya Allah cukup untuk berqurban.
> Yang menjadi pertanyaan saya sesuai dengan judul, Wajibkah saya berqurban
> dengan kondisi demikian?
> Syukron wa Jazakumullahu untuk perhatian dan jawabannya nanti.
>
> Wassalamu 'alaykum warohmatullahi wabarokatuh.
>
> Abu Hadyan
>
>  
>



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke