Wa'alaykumussalaam, mungkin artikel di bawah ini bermanfaat :

Kalau seorang wanita bermakmum di belakang suami atau yang masih mahrom 
dengannya, ini dibolehkan karena tidak ada ikhtilath yaitu campur baur yang 
terlarang di antara pria dan wanita karena masih mahrom. Namun jika wanita 
tersebut bermakmum sendirian di belakang imam yang bukan mahrom tanpa ada 
jama'ah wanita atau pria lainnya, maka ini terlarang. Dalilnya adalah sabda 
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ 
ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ
"Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal 
baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka 
berdua kecuali apabila bersama mahromnya." (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu'aib 
Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)

Namun boleh jika ada wanita yang lain, sedangkan imamnya sendiri tanpa ada 
jama'ah pria karena pada saat ini sudah tidak ada fitnah (godaan dari wanita). 
Akan tetapi, jika masih ada fitnah, tetap hal ini tidak dibolehkan. (Lihat 
Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 510)

 Sumber:rumaysho.com
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: taufiqur rokhman <rokhman_tau...@yahoo.com>
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Mon, 5 Mar 2012 11:00:40 
To: assunnah@yahoogroups.com<assunnah@yahoogroups.com>
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] tanya: Sholat Berjamaah dengan non mahram

Assalamu'alaykum, ikhwah fillah, mohon penjelasannya, apakah diperbolehkan 
seorang laki-laki berjamaah (menjadi imam)  dengan seorang perempuan non mahram 
dalam satu ruangan? terima kasih dan jazakumullahu khair atas penjelasannya..

Kirim email ke