Kalau seorang wanita bermakmum di belakang suami atau yang masih mahrom dengannya, ini dibolehkan karena tidak ada ikhtilath yaitu campur baur yang terlarang di antara pria dan wanita karena masih mahrom. Namun jika wanita tersebut bermakmum sendirian di belakang imam yang bukan mahrom tanpa ada jama'ah wanita atau pria lainnya, maka ini terlarang. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ "Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya." (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi) Namun boleh jika ada wanita yang lain, sedangkan imamnya sendiri tanpa ada jama'ah pria karena pada saat ini sudah tidak ada fitnah (godaan dari wanita). Akan tetapi, jika masih ada fitnah, tetap hal ini tidak dibolehkan. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 510) Sumber:rumaysho.com Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -----Original Message----- From: taufiqur rokhman <rokhman_tau...@yahoo.com> Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Mon, 5 Mar 2012 11:00:40 To: assunnah@yahoogroups.com<assunnah@yahoogroups.com> Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] tanya: Sholat Berjamaah dengan non mahram Assalamu'alaykum, ikhwah fillah, mohon penjelasannya, apakah diperbolehkan seorang laki-laki berjamaah (menjadi imam) dengan seorang perempuan non mahram dalam satu ruangan? terima kasih dan jazakumullahu khair atas penjelasannya..