السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
   Ana ingin sedikit berbagi pengetahuan tentang masalah ini.
Seorang wanita tidak di perbolehkan meminta cerai atau talak kepada suaminya 
tanpa ada sebab yang syar'i.
   Sebagaimana sabda Rosululloh Shallallaahu 'Alaihi Wasallam:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ مِنْ غَيْرِ بَأسٍ فَحَرَامٌ 
عَلَيْهَا رَاءحَةَ الْجَنَّةِ
   (Siapa saja wanita yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada sebab,maka 
diharamkan baginya bau syurga)
   Akan tetapi jika permintaan talaknya dikarenakan suatu sebab yang syar'I dan 
dipandang agama boleh,maka tidak mengapa.Inilah yang dinamakn "Khulu" yaitu 
permintaan talak dari pihak istri.
   Hal ini pernah terjadi pada zaman Rosululloh Shallallaahu 'alaihi 
Wasallam,yang mana terjadi pada seorang Shohabiyah yang bernama.Habibah binti 
Sahl Al-Anshori istri dari Tsabit bin Qois.Habibah berkata kepada Rosululloh 
bahwa dia ingin meminta talak kepada suaminya Tsabit,bukan karena tidak bagus 
agamanya,tapi karena wajahnya kurang berkenan di hatinya. Habibah takut hanya 
karena hal tersebut dia tidak bisa melaksanakan perintah Alloh dan RosulNya 
untuk taat pada suaminya.Maka Rosululloh pun mengabulkan permintaan Habibah dan 
memintanya untuk mengembalikan apa yg telah di berikan Tsabit kepadanya(mahar 
ketika menikah)sebagai tebusannya.
   Adapun masalah yang berkenaan dengan Iddah Almukhtali'ah(wanita yang minta 
khulu) para ulama ikhtilaf dalam hal ini, akan tetapi yang rojih 
(Walloohu'alam) adalah masa iddah nya satu kali haidh,sebagaimana yg telah di 
riwayatkan oleh Ibnu 'Abbas Rodhialloohu'anhuma: 
عن ابن عباس:أن النبي صلي الله عليه وسلم أمر امرأة ثابت بن قيس أن تعتد بحيضة
   (Dari ibnu 'abbas: bahwasanya Nabi Shallalloohu 'alaihi Wasallam 
memerintahkan istri(mantan istri) Tsabit bin Qois untuk menjalankan iddah satu 
kali haidh).
   Demikianlah yang bisa ana sampaikan.dimohon kepada para Asatidzah untuk 
mengoreksi kembali apa yang telah ana sampaikan.
   Mohon maaf jika banyak terdapat kesalahan.Semoga bermanfaat.
   Jazaakumulloh khoiron katsiro 
Sent from my BlackBerry® via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat.

-----Original Message-----
From: Sholih <iyad_sm...@yahoo.com>
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Fri, 27 Apr 2012 00:05:05 
To: assunnah@yahoogroups.com<assunnah@yahoogroups.com>
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Istri yang Khulu

BismiLLAH
Assalamulaykum warohmatullohi wabarakatuhu.

Ikhwan dan Akhwat sekalian, ana mempunyai teman telah
menikah, kemudian di tengah perjalanan rumah tangga, akhwat merasa apa
yang diharapkan dari sang suami ternyata tidak didapati. Akhwat tersebut
 menginginkan suami yang lebih tinggi ilmu agamanya, lebih banyak
hafalanya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj dari akhwat tersebut. dan jika
suami tidak memenuhi kriteria tersebut akhwat ini
takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya.
atas dasar inilah akhirnya akhwat tersebut meminta khulu' pada suaminya.
 apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat? kemudian berapa lama masa
iddahnya?

jazakumullohu khoiron atas jawaban antum sekalian.

wassalamualakum warohmatullohi wabarakatuhu.
 


Kirim email ke