وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mungkin perlu dijelaskan juga : Apakah suaminya yg konon memiliki pemahaman islam yg lebih rendah dari suaminya itu berbuat dzolim atau kefasikan tertentu shg mengganggu kehidupan rumah tangga mereka? Kalo sekedar pemahaman suami masih kurang, tapi si suami hanif2 aja dan mau ngaji salaf dgn baik, trus istri minta khulu "hanya karena perkara tersebut" sih sungguh keterlaluan. Bisa jadi ada alasan lain yg menjadi akar masalah shg mendorong si-istri ingin mengajukan cerai. Sebaiknya masalah2 spt ini dikonsultasikan secara langsung kepada Ustadz shg akar masalahnya dapat terpegang. Jangan sampai melihat masalah hanya pada daun-daun yg menimbulkan sampah di jalan, tetapi akar dari tumbuhan tsb tidak pernah diketahui. Ini hanya sebatas saran saja ya, selanjutnya terserah antum. والله أعلم بالصواب بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ AbuAzzam As-Solowy Sent from my BlackBerry® -----Original Message----- From: Sholih <iyad_sm...@yahoo.com> Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Fri, 27 Apr 2012 00:05:05 To: assunnah@yahoogroups.com<assunnah@yahoogroups.com> Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Istri yang Khulu BismiLLAH Assalamulaykum warohmatullohi wabarakatuhu. Ikhwan dan Akhwat sekalian, ana mempunyai teman telah menikah, kemudian di tengah perjalanan rumah tangga, akhwat merasa apa yang diharapkan dari sang suami ternyata tidak didapati. Akhwat tersebut menginginkan suami yang lebih tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalanya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj dari akhwat tersebut. dan jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut akhwat ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. atas dasar inilah akhirnya akhwat tersebut meminta khulu' pada suaminya. apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat? kemudian berapa lama masa iddahnya? jazakumullohu khoiron atas jawaban antum sekalian. wassalamualakum warohmatullohi wabarakatuhu.