‎​‎​وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Mungkin perlu dijelaskan juga :
Apakah suaminya yg konon memiliki pemahaman islam yg lebih rendah dari suaminya 
itu berbuat dzolim atau kefasikan tertentu shg mengganggu kehidupan rumah 
tangga mereka?

Kalo sekedar pemahaman suami masih kurang, tapi si suami hanif2 aja dan mau 
ngaji salaf dgn baik, trus istri minta khulu "hanya karena perkara tersebut" 
sih sungguh keterlaluan.

Bisa jadi ada alasan lain yg menjadi akar masalah shg mendorong si-istri ingin 
mengajukan cerai.

Sebaiknya masalah2 spt ini dikonsultasikan secara langsung kepada Ustadz shg 
akar masalahnya dapat terpegang. Jangan sampai melihat masalah hanya pada 
daun-daun yg menimbulkan sampah di jalan, tetapi akar dari tumbuhan tsb tidak 
pernah diketahui.

Ini hanya sebatas saran saja ya, selanjutnya terserah antum.

والله أعلم بالصواب 
بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ 
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 


AbuAzzam As-Solowy
Sent from my BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Sholih <iyad_sm...@yahoo.com>
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Fri, 27 Apr 2012 00:05:05 
To: assunnah@yahoogroups.com<assunnah@yahoogroups.com>
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Istri yang Khulu

BismiLLAH
Assalamulaykum warohmatullohi wabarakatuhu.

Ikhwan dan Akhwat sekalian, ana mempunyai teman telah
menikah, kemudian di tengah perjalanan rumah tangga, akhwat merasa apa
yang diharapkan dari sang suami ternyata tidak didapati. Akhwat tersebut
 menginginkan suami yang lebih tinggi ilmu agamanya, lebih banyak
hafalanya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj dari akhwat tersebut. dan jika
suami tidak memenuhi kriteria tersebut akhwat ini
takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya.
atas dasar inilah akhirnya akhwat tersebut meminta khulu' pada suaminya.
 apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat? kemudian berapa lama masa
iddahnya?

jazakumullohu khoiron atas jawaban antum sekalian.

wassalamualakum warohmatullohi wabarakatuhu.
 


Kirim email ke