bagian perempuan 1/2 dari anak laki2, karna jumlahnya 3 laki-laki dan 3 
perempuan = 9 orang ..



________________________________
 From: BhoneX <bhone...@yahoo.com>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, June 21, 2012 11:00 AM
Subject: Re: [assunnah] Harta Warisan .


 
Assalamu'alikum

Ya Akhi, ana mo tanya pembagi 9 (sembilan) diambil dari mana ya,...

Jazakumullah  khairan

--- On Wed, 6/20/12, abi zaid <muhammad-ha...@cbn.net.id> wrote:

From: abi zaid <muhammad-ha...@cbn.net.id>
Subject: Re: [assunnah] Harta Warisan .
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wednesday, June 20, 2012, 5:37 AM

Bismillah,

Mudah-mudahan sesuai dengan yang disyariatkan, mohon koreksi jika terdapat 
kekeliruan.

Dasar Hukum QS An-Nisa: 12
Suami mendapat 1/4 bagian harta istri yang meninggal, jika istri meninggalkan 
anak.

Anak laki-laki mendapat 2 bagian dari anak perempuan.

Perhitungan:
Suami: 1/4 X Rp. 100.000.000 = Rp. 25.000.000
Anak Laki-laki: 2/9 X (Rp. 100.000.000 - Rp. 25.000.000) = Rp. 16.666.666 (per 
individu)
Anak perempuan: 1/9 X (Rp. 75.000.000) = Rp. 8.333.333 (per individu)

Demikian penjelasan dari saya, Allahu a'lam bi shawwab

Haris

----- Original Message -----
From: firman_her...@yahoo.com
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, June 20, 2012 2:10 PM
Subject: [assunnah] Harta Warisan .

Assalamu'alaikum, ana mau tanya tentang pembagian Harta Waris.
Jika Ibu meninggal dunia. Ibu Meninggalkan harta warisan (milik ibu) misal : 
Rp. 100.000.000,-. Ayah masih ada, Anak Laki-laki 3 orang, Anak Perempuan 3 
Orang.

Pertanyaannya : Berapa Masing-Masing Bagiannya ?

 

Kirim email ke