الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِين Jadi ppembagiannya bertahap dan utk anak2 dari sisa stlh bagian ayah dikeluarkan ya.
Jazakalloh khoir atas penjelasannya wassalamu'alaikum wr wb Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: Resco Nusantara <js21071...@yahoo.co.id> Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Thu, 21 Jun 2012 17:23:33 To: assunnah@yahoogroups.com<assunnah@yahoogroups.com> Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Bls: [assunnah] Harta Warisan . Dalam ilmu waris/faro'idh, ada yang namanya dzawul furudh dan ashobah. Dzawul furudh adalah yang mempunyai bagian tertentu; 1/2 atau 1/4 atau 1/6 dan seterusnya. Ashobah adalah yang mendapat bagian sisa. Nah, Dalam kasus yang ditanyakan, bagian bapak adalah dikeluarkan terlebih dahulu 1/4 karena ada anak dan sisanya 3/4 menjadi bagian ashobah dalam hal ini adalah anak laki-laki dan perempuan. Bagian anak laki-laki 2x bagian anak perempuan sehingga jadilah perhitungannya sebagaimana telah dijelaskan oleh anggota milis sebelumnya. Adapun yang anda pahami dari sekolah anda perlu dikoreksi lagi karena pembagiannya tidak sekaligus tapi bertahap sebagaimana penjelasan di atas. Allohu a'lam ________________________________ Dari: orchid <inda...@yahoo.com> Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Kamis, 21 Juni 2012 23:31 Judul: Re: [assunnah] Harta Warisan . Moohon koreksi dari millist Maaf.... perhitungan yang pernah saya dapat di sekolah adalah sebagai berikut: Perhitungan warisan untuk 1 ayah + 3 laki-laki + 3 perempuan = 1/4+(2x2/3)+2/3 = 3/12+16/12+8/12 = 27/12 ----> bila pembagi lebih kecil maka di 'aul' kan (istilah dalam waris), menjadi 27/27 Sehingga perhitungannya adalah: Suami - 3/27 x 100 juta = 11.111.111 Untuk 3 laki-laki - 16/27 x 100 juta = 59.259.259 Untuk 3 perempuan - 8/27 x 100 juta = 29.629.629 Sehingga total waris yang dibagi 100 juta Demikian... mohon koreksi. Afwan, Indah Powered by Telkomsel BlackBerry� -----Original Message----- From: hasyim...@yahoo.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Thu, 21 Jun 2012 06:48:50 To: <assunnah@yahoogroups.com> Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Harta Warisan . Munculnya angka 9: Anak perempuan 3 orang @ 1 bagian = 3 bagian Anak laki 3 orang @ 2 bagian = 6 bagian Total (jumlah seluruhnya) = 9 bagian hasyim abu ridha -----Original Message----- From: BhoneX <bhone...@yahoo.com> Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Wed, 20 Jun 2012 21:00:05 To: <assunnah@yahoogroups.com> Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Harta Warisan . Assalamu'alikum Ya Akhi, ana mo tanya pembagi 9 (sembilan) diambil dari mana ya,... Jazakumullah khairan --- On Wed, 6/20/12, abi zaid <muhammad-ha...@cbn.net.id> wrote: From: abi zaid <muhammad-ha...@cbn.net.id> Subject: Re: [assunnah] Harta Warisan . To: assunnah@yahoogroups.com Date: Wednesday, June 20, 2012, 5:37 AM Bismillah, Mudah-mudahan sesuai dengan yang disyariatkan, mohon koreksi jika terdapat kekeliruan. Dasar Hukum QS An-Nisa: 12 Suami mendapat 1/4 bagian harta istri yang meninggal, jika istri meninggalkan anak. Anak laki-laki mendapat 2 bagian dari anak perempuan. Perhitungan: Suami: 1/4 X Rp. 100.000.000 = Rp. 25.000.000 Anak Laki-laki: 2/9 X (Rp. 100.000.000 - Rp. 25.000.000) = Rp. 16.666.666 (per individu) Anak perempuan: 1/9 X (Rp. 75.000.000) = Rp. 8.333.333 (per individu) Demikian penjelasan dari saya, Allahu a'lam bi shawwab Haris ----- Original Message ----- From: firman_her...@yahoo.com To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, June 20, 2012 2:10 PM Subject: [assunnah] Harta Warisan . Assalamu'alaikum, ana mau tanya tentang pembagian Harta Waris. Jika Ibu meninggal dunia. Ibu Meninggalkan harta warisan (milik ibu) misal : Rp. 100.000.000,-. Ayah masih ada, Anak Laki-laki 3 orang, Anak Perempuan 3 Orang. Pertanyaannya : Berapa Masing-Masing Bagiannya ?