الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِين 

Jadi ppembagiannya bertahap dan utk anak2 dari sisa stlh bagian ayah 
dikeluarkan ya.

Jazakalloh khoir atas penjelasannya

wassalamu'alaikum wr wb

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Resco Nusantara <js21071...@yahoo.co.id>
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thu, 21 Jun 2012 17:23:33 
To: assunnah@yahoogroups.com<assunnah@yahoogroups.com>
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Bls: [assunnah] Harta Warisan .

Dalam ilmu waris/faro'idh, ada yang namanya dzawul furudh dan ashobah. Dzawul 
furudh adalah yang mempunyai bagian tertentu; 1/2 atau 1/4 atau 1/6 dan 
seterusnya. Ashobah adalah yang mendapat bagian sisa. Nah, Dalam kasus yang 
ditanyakan, bagian bapak adalah dikeluarkan terlebih dahulu 1/4 karena ada anak 
dan sisanya 3/4 menjadi bagian ashobah dalam hal ini adalah anak laki-laki dan 
perempuan. Bagian anak laki-laki 2x bagian anak perempuan sehingga jadilah 
perhitungannya sebagaimana telah dijelaskan oleh anggota milis sebelumnya.
Adapun yang anda pahami dari sekolah anda perlu dikoreksi lagi karena 
pembagiannya tidak sekaligus tapi bertahap sebagaimana penjelasan di atas.
Allohu a'lam


________________________________
Dari: orchid <inda...@yahoo.com>
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Kamis, 21 Juni 2012 23:31
Judul: Re: [assunnah] Harta Warisan .

Moohon koreksi dari millist
Maaf.... perhitungan yang pernah saya dapat di sekolah adalah sebagai berikut:

Perhitungan warisan untuk 1 ayah + 3 laki-laki + 3 perempuan = 1/4+(2x2/3)+2/3
= 3/12+16/12+8/12
= 27/12 ----> bila pembagi lebih kecil maka di 'aul' kan (istilah dalam waris), 
menjadi 27/27

Sehingga perhitungannya adalah:
Suami - 3/27 x 100 juta = 11.111.111
Untuk 3 laki-laki - 16/27 x 100 juta = 59.259.259
Untuk 3 perempuan - 8/27 x 100 juta = 29.629.629
Sehingga total waris yang dibagi 100 juta

Demikian... mohon koreksi.

Afwan,
Indah
Powered by Telkomsel BlackBerry�


-----Original Message-----
From: hasyim...@yahoo.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thu, 21 Jun 2012 06:48:50
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Harta Warisan .

Munculnya angka 9:
Anak perempuan 3 orang @ 1 bagian = 3 bagian
Anak laki 3 orang @ 2 bagian = 6 bagian
Total (jumlah seluruhnya) = 9 bagian
hasyim abu ridha


-----Original Message-----
From: BhoneX <bhone...@yahoo.com>
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wed, 20 Jun 2012 21:00:05
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Harta Warisan .

Assalamu'alikum

Ya Akhi, ana mo tanya pembagi 9 (sembilan) diambil dari mana ya,...

Jazakumullah  khairan


--- On Wed, 6/20/12, abi zaid <muhammad-ha...@cbn.net.id> wrote:

From: abi zaid <muhammad-ha...@cbn.net.id>
Subject: Re: [assunnah] Harta Warisan .
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wednesday, June 20, 2012, 5:37 AM

Bismillah,

Mudah-mudahan sesuai dengan yang disyariatkan, mohon koreksi jika terdapat 
kekeliruan.

Dasar Hukum QS An-Nisa: 12
Suami mendapat 1/4 bagian harta istri yang meninggal, jika istri meninggalkan 
anak.

Anak laki-laki mendapat 2 bagian dari anak perempuan.

Perhitungan:
Suami: 1/4 X Rp. 100.000.000 = Rp. 25.000.000
Anak Laki-laki: 2/9 X (Rp. 100.000.000 - Rp. 25.000.000) = Rp. 16.666.666 (per 
individu)
Anak perempuan: 1/9 X (Rp. 75.000.000) = Rp. 8.333.333 (per individu)

Demikian penjelasan dari saya, Allahu a'lam bi shawwab

Haris


----- Original Message -----
From: firman_her...@yahoo.com
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, June 20, 2012 2:10 PM
Subject: [assunnah] Harta Warisan .

Assalamu'alaikum, ana mau tanya tentang pembagian Harta Waris.
Jika Ibu meninggal dunia. Ibu Meninggalkan harta warisan (milik ibu) misal : 
Rp. 100.000.000,-. Ayah masih ada, Anak Laki-laki 3 orang, Anak Perempuan 3 
Orang.

Pertanyaannya : Berapa Masing-Masing Bagiannya ?

Kirim email ke