Wa'alaikumussalaam warohmatullohi wabarokaatuh
Dengan asumsi bahwa :
- Istri yang dicerai telah habis masa iddahnya (talaq 1 dan 2) atau talaq 3
- salah satu anak dari yang meninggal dari istri pertama meninggal mendahului 
ayahnya
maka pembagian warisnya :
- istri (kedua) mendapat 1/8 bagian dari tanah dan rumah warisan
- sisanya (7/8) dibagi sama untuk masing-masing anak laki-laki
Karena harta yang ditinggalkan masih berupa barang yang belum / tidak bisa 
langsung dibagi maka bagian masing-masing berupa saham pada harta warisan.
Allohu A'lam


________________________________
 Dari: abu 'abdillah muhammad bin 'abdirrahman <abuabdillah....@gmail.com>
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Senin, 27 Agustus 2012 19:58
Judul: [assunnah] Tanya pembagian warisan


 
Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh,

Seorang ayah meninggalkan harta warisan rumah dan tanah. Dgn istri pertama 
sudah cerai mempunyai 2 anak yg satu meninggal tinggal 1 anak laki-laki. Istri 
kedua mempunyai 1 anak laki-laki masih bayi. Harta peninggalan ayah tsb adalah 
rumah yg masih ditinggali istri kedua dan tanah.

Pertanyaan :
1. Bagaimanakah pembagian warisan tsb & perhitungannya?
2. Apakah boleh anak laki-laki dari istri kedua mengikhlaskan rumah tsb untuk 
istri kedua & anaknya?

Syukran wa jazaakumullahu khairan..


 

Kirim email ke