Wa'alaikumussalaam warohmatullohi wabarokaatuh Dengan asumsi bahwa : - Istri yang dicerai telah habis masa iddahnya (talaq 1 dan 2) atau talaq 3 - salah satu anak dari yang meninggal dari istri pertama meninggal mendahului ayahnya maka pembagian warisnya : - istri (kedua) mendapat 1/8 bagian dari tanah dan rumah warisan - sisanya (7/8) dibagi sama untuk masing-masing anak laki-laki Karena harta yang ditinggalkan masih berupa barang yang belum / tidak bisa langsung dibagi maka bagian masing-masing berupa saham pada harta warisan. Allohu A'lam
________________________________ Dari: abu 'abdillah muhammad bin 'abdirrahman <abuabdillah....@gmail.com> Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Senin, 27 Agustus 2012 19:58 Judul: [assunnah] Tanya pembagian warisan Bismillaahirrahmaanirrahiim, Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh, Seorang ayah meninggalkan harta warisan rumah dan tanah. Dgn istri pertama sudah cerai mempunyai 2 anak yg satu meninggal tinggal 1 anak laki-laki. Istri kedua mempunyai 1 anak laki-laki masih bayi. Harta peninggalan ayah tsb adalah rumah yg masih ditinggali istri kedua dan tanah. Pertanyaan : 1. Bagaimanakah pembagian warisan tsb & perhitungannya? 2. Apakah boleh anak laki-laki dari istri kedua mengikhlaskan rumah tsb untuk istri kedua & anaknya? Syukran wa jazaakumullahu khairan..