Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh,

Mohon maaf bila ana ikut numpang subyek terdahulu, ana mohon bantuan krn salah 
satu famili ana sedang menghadapi gugatan dari anaknya sendiri.
Deskripsinya :
- Almarhum (Mr A) menikah dgn Mrs B ,janda 1 anak laki-laki (sebut saja Fulan 
yg saat ibunya dinikahi usianya msh < 1 thn, skrg sdh berkeluarga )
- Dari pernikahan Mr A dgn Mrs.B dikaruniai 7 anak laki-laki
- Mr A meninggalkan warisan yg cukup banyak & krn Mrs.B tidak bekerja & 
sebagian anaknya msh kuliah berencana menjual sebagian warisan yakni tanah 
senilai Rp.2 M
- Persoalannya si Fulan menuntut sebagian hak warisan, salah satu alasannya krn 
dia anak tertua & dia yg lebih banyak memelihara Mr.A sejak mulai sakit-sakitan 
sampai meninggal.

Pertanyaannya :

1.Berhak kah si Fulan atas warisan tsb ?
2.Kalau ada brp ?
3.Kalau tidak ada, krn si Fulan berencana menggugat lewat jalur hukum adakah 
peluang dia utk mendptkan haknya dr sudut hukum yg berlaku di Indonesia ?

Syukran wa jazaakumullahu khairan..



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke