Bismillaahirrahmaanirrahiim, Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh,
Mohon maaf bila ana ikut numpang subyek terdahulu, ana mohon bantuan krn salah satu famili ana sedang menghadapi gugatan dari anaknya sendiri. Deskripsinya : - Almarhum (Mr A) menikah dgn Mrs B ,janda 1 anak laki-laki (sebut saja Fulan yg saat ibunya dinikahi usianya msh < 1 thn, skrg sdh berkeluarga ) - Dari pernikahan Mr A dgn Mrs.B dikaruniai 7 anak laki-laki - Mr A meninggalkan warisan yg cukup banyak & krn Mrs.B tidak bekerja & sebagian anaknya msh kuliah berencana menjual sebagian warisan yakni tanah senilai Rp.2 M - Persoalannya si Fulan menuntut sebagian hak warisan, salah satu alasannya krn dia anak tertua & dia yg lebih banyak memelihara Mr.A sejak mulai sakit-sakitan sampai meninggal. Pertanyaannya : 1.Berhak kah si Fulan atas warisan tsb ? 2.Kalau ada brp ? 3.Kalau tidak ada, krn si Fulan berencana menggugat lewat jalur hukum adakah peluang dia utk mendptkan haknya dr sudut hukum yg berlaku di Indonesia ? Syukran wa jazaakumullahu khairan.. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/