wa'alaikumsalam warahmatullaahi  wa barokaatuh
 
Informasi yg Pak Dawam berikan masih sangat kurang untuk membagi harta waris si 
mayit secara hukum Islam, mungkin Pak Dawam bisa memberikan informasi tambahan 
sbb:
 
Ketika Fulan A meninggal ahli waris yg ditinggalkan siapa saja (anak, istri, 
ortu, saudara kandung dst)?
 
dan ketika Fulan A meninggal harta yg ditinggalkan Rp 5 Miliar apakah murni 
milik Fulan A sendiri atau gabungan dg Fulanah? kalau gabungan berapa 
prosentasenya?
 
Ketika Fulanah meninggal siapa saja ahli warisnya (anak2, suami,ortu dst) ?
 
wassalam
 
أبو عالية 

--- On Thu, 10/25/12, Dawam AtmosudiroDawam <dawamasa...@yahoo.com> wrote:


From: Dawam AtmosudiroDawam <dawamasa...@yahoo.com>
Subject: [assunnah] Pembagian harta waris.
To: "assunnah@yahoogroups.com" <assunnah@yahoogroups.com>
Date: Thursday, October 25, 2012, 11:03 PM



 



Asalamualaikum wa rokhmatullahi wa barokatuh.

Mohon bantuanya untuk memecahkan persoalan berikut:
Fulanah Nikah sebanyak 3 kali dengan urutan sbb:

Perkawinan pertama dg Fulan A dikaruniai 2 orang anak lelaki. Kala anak pertama 
usia 3th, dan anak kedua berusia 1th, Fulan A meninggal. Adapun harta yg 
ditinggalkan saat itu th 1990 kurang lebih bernilai Rp 5 miliar berupa :
- 2 buah toko beserta isinya
- 1 buah perusahaan dengan 20 truk baru.
- 1 buah rumah ukuran 400m dg pekarangan 15.000m yg digunakan untuk garasi truk.

Pada th 1992 Fulanah Nikah lagi dengan Fulan B (perjaka pegawainya)
Pada perkawinan yg kedua ini perkembangan bisnis Fulanah bertambah pesat .
Pada tabun 2000 Fulan B meninggal dengan meninggalkan 2 orang anak kandung, Dan 
dua orang anak tiri ( anak Fulan A)
Adapun harta Fulanah saat Suami ke dua meninggal kurang lebih bernilai Rp 150 
miliar, berupa:
- 4 buah toko beserta isinya
- 2 buah perusahaan angkutan dengan 100 truk
- 1 buah depo petikemas seluas 25.000m
- 1 buah rumah 400m, namun pekarangan bertambah menjadi 20.000m.

Pada tabun 2004 Fulanah menikah lagi dg Fulan C (pegawainya).
Dari perkawinan ini dikaruniai seorang anak perempuan. Namun bisnis tidak 
berkembang tetapi menyusut Dan pendapatan kian menurun.
Pada tahun 2012 Fulanah meninggal dengan posisi harta tetap kurang lebih 
bernilai sebesar 125 miliar, dengan rincian sbb:
- 3 buah toko
- 2 buah perusahaan dengan 60 truk yg masih berjalan Dan yg 40 lain ya sdh 
mogok.
- 1 buah depo kosong
- 1 buah rumah dengan pekarangan yg menyusut menjadi 18.000m

Mohon bantuan ikhwan semua untuk membagi harta ini dengan landasan hukum Islam.

Terimakasih.

- 4 buah toko


Sent from my iPad





Kirim email ke