Kalau antum baca secara seksama, maka pertanyaan terakhir antum akan
terjawab, maksudnya fulanah masih mendapat adalah:
bahwa pembagian waris ini dihitung sejak si suami pertama meninggal, karena
bagaimanapun ini bukan harta si fulanah tetapi harta suami pertama, jadi
untuk mengetahui bagian masing2 harus dirunut dari awal. Dan bagian dari
suami berikutnya maupun anak2 berikutnya adalah dari bagian si fulanah.

Kirim email ke