Terimakasih. Setelah saya baca ulang memang saya telah keliru berpikir. Untuk itu saya Mohon maaf.
Sent from my iPad On 2 Nov 2012, at 14:25, julian banderas <julian160...@gmail.com> wrote: > Kalau antum baca secara seksama, maka pertanyaan terakhir antum akan > terjawab, maksudnya fulanah masih mendapat adalah: > bahwa pembagian waris ini dihitung sejak si suami pertama meninggal, karena > bagaimanapun ini bukan harta si fulanah tetapi harta suami pertama, jadi > untuk mengetahui bagian masing2 harus dirunut dari awal. Dan bagian dari > suami berikutnya maupun anak2 berikutnya adalah dari bagian si fulanah. > >