Terimakasih. Setelah saya baca ulang memang saya telah keliru berpikir. Untuk 
itu saya Mohon maaf.

Sent from my iPad

On 2 Nov 2012, at 14:25, julian banderas <julian160...@gmail.com> wrote:

> Kalau antum baca secara seksama, maka pertanyaan terakhir antum akan 
> terjawab, maksudnya fulanah masih mendapat adalah: 
> bahwa pembagian waris ini dihitung sejak si suami pertama meninggal, karena 
> bagaimanapun ini bukan harta si fulanah tetapi harta suami pertama, jadi 
> untuk mengetahui bagian masing2 harus dirunut dari awal. Dan bagian dari 
> suami berikutnya maupun anak2 berikutnya adalah dari bagian si fulanah.
> 
> 

Kirim email ke