Bismillah,

Di perusahaan kami ada dapur untuk mengolah( memasak ) makanan untuk karyawan. 
Pun disitu juga digunakan untuk mengolah makanan orang Korea. Yang menjadi 
pertanyaan ana:
1.Bolehkah ana makan di kantin perusahaan tersebut karena ada sebagian karyawan 
yang ragu akan kehalalan dalam proses pembuatan makanan bergantian alat masak 
dengan makanan korea yg belum tentu halal? ditambah lagi belum mengantongi 
sertifikasi halal dari MUI.
2. Koki (orang muslim) tersebut pernah ditanya oleh Management perihal 
kehalalan bahan  yg diolah,  dan beliau ( si Koki memberikan persaksian Halal, 
apakah ini cukup untuk menjatuhkan vonis halal untuk makanan tersebut?
3. Jika pertanyaan no.2 dibenarkan persaksiannya apakah syarat persaksian itu 
harus dengan lafaz wallahi dan semisalnya? ataukah cukup dengan menyatakan 
makanan ini dengan bahan yang halal? begitu juga dengan persaksian lainnya?

Demikian pertanyaan dari ana, kemudian jawabannya sangat ana nantikan untuk 
menghilangkan kebimbangan di hati ana dan teman-teman di Perusahaan ana bekerja.
Kemudian atas perhatiannya saya ucapkan jazakallohu khoiron.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke