Bismillah, Di perusahaan kami ada dapur untuk mengolah( memasak ) makanan untuk karyawan. Pun disitu juga digunakan untuk mengolah makanan orang Korea. Yang menjadi pertanyaan ana: 1.Bolehkah ana makan di kantin perusahaan tersebut karena ada sebagian karyawan yang ragu akan kehalalan dalam proses pembuatan makanan bergantian alat masak dengan makanan korea yg belum tentu halal? ditambah lagi belum mengantongi sertifikasi halal dari MUI. 2. Koki (orang muslim) tersebut pernah ditanya oleh Management perihal kehalalan bahan yg diolah, dan beliau ( si Koki memberikan persaksian Halal, apakah ini cukup untuk menjatuhkan vonis halal untuk makanan tersebut? 3. Jika pertanyaan no.2 dibenarkan persaksiannya apakah syarat persaksian itu harus dengan lafaz wallahi dan semisalnya? ataukah cukup dengan menyatakan makanan ini dengan bahan yang halal? begitu juga dengan persaksian lainnya?
Demikian pertanyaan dari ana, kemudian jawabannya sangat ana nantikan untuk menghilangkan kebimbangan di hati ana dan teman-teman di Perusahaan ana bekerja. Kemudian atas perhatiannya saya ucapkan jazakallohu khoiron. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/