manakah yg lebih utama dari berikut
1. sholat dimasjidil haram sesuai waktu sholatnya, mngikuti waktu stempat.
duhur di waktu duhur, asar di waktu asar dst nya... sholat spt biasa tidak
dijamak ataupun qosor
2. duhur brsama mukim di masjidil haram 4 rakaat, trus langsung qomat solat
qosor asar 2 rakaat, kadang jamaah kl ada temennya, kadang sndiri. kmudian
pulang ke maktab. dmikian jg maghrib dan isya

kata seorang teman, kalau safar lebih utama diambil rukhsoh, karena katanya
sedekah dari Allah sehingga lebih utama, meskipun itu di masjidil
haram/nabawi

namun jadinya waktunya bnyak di maktab, yg ujung2nya cuman tidur2an,
ngobrol2, ngomongin ini itu yg kurang ada manfaatnya...

saya lebih nyaman sholat sesuai waktu sholat spt biasa dan tetap di masjid,
sehingga antara duhur dan asar waktunya bisa utk ibadah/baca quran ataupun
lainnya yang mana waktunya lebih manfaat..dmikian jg waktu sholat lainnya
shingga jarang pulang ke maktab

cuman katanya ya lebih utama rukhsah nya, islam tu mudah jgn mempersulit
diri dst nya katanya.... cuman bosen aja kalau akhirnya cuman tidur2an,
makan, ngobrol dll terus di maktab, ibadah, baca quran atau buku2 rasanya
lebih semangat dan kondusif kl di masjid.

mohon pencerahannya kembali, terima kasih






2012/11/19 Abu Harits <abu_har...@hotmail.com>

> **
>
>
>  From: milis.dediguna...@gmail.com
> Date: Fri, 16 Nov 2012 00:56:01 +0700
>
> Assalamualaikum.
>   Mau bertanya kalau sedang hajian, diluar hari hajinya di mina arofah
> muzdalifah.
> Yakni selain tgl 8-13 dzulhijah bagaimanakah sebaiknya sholat kita.
> Ikut berjamaah tiap waktu sholat di masjidil haram
> Atau jamak qosor utk duhur asar serta maghrib isya..
> Atau adakah dalil yg menerangkan sholat rasulullah saat di mekah setelah
> masa hijriyah, dalam artian saat safar.
> Serta bagaiamana saat sholat jumat.... jumat+asar di masjidil haram atau
> duhur+asar di maktab masing2
> Terima kasih atas pencerahannya...
> >>>>>>>>>>>>>>>>>>>
>
> 1. Shalat pada waktu pelaksanaan haji.
> a). Di Mina, Anda disunnahkan menunaikan shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib,
> Isya' dan Shubuh pada hari Arafah, semuanya dilakukan dengan qashar, tanpa
> jama'.
> b). Di Arafah, jika matahari telah tergelincir, maka ia shalat Zhuhur dan
> Ashar secara jama' qashar dengan satu adzan dan dua iqamat. Sebelum shalat,
> imam menyam-paikan khutbah yang materinya sesuai dengan keadaan (ibadah
> haji, pen.).
> c). Jika telah sampai Muzdalifah ia shalat Maghrib dan Isya' secara jama'
> qashar dengan satu adzan dan dua iqamat. Lalu ia bermalam di Muzdalifah
> hingga terbit fajar. Kemudian ia shalat Shubuh di awal waktunya
> Selengkapnya baca di
> http://almanhaj.or.id/content/2253/slash/0/tata-cara-haji/
>
> 2. Setelah selesai pelaksanaan haji, shalat wajib 5 waktu selama di tanah
> suci Makkah dengan cara di qashar atau secara sempurna mengikuti imam yang
> di Mekkah atau di Madinah ??
>
> Jawaban.
> Tidak harus di qashar, meskipun saudara berkeyakinan atau memilih pendapat
> yang mengatakan bahwa selama berada di Mekah menunaikan haji dan Umrah
> saudara tetap berstatus sebagai musafir, sehingga berhak atau disunnahkan
> untuk mengqashar shalat. Kecuali ketika saudara menunaikan shalat di masjid
> an-Namirah, maka saat itu harus di qashar karena imamnya juga mengqashar
> shalat.
>
> Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin pernah ditanya, "Jika saya sedang
> dalam perjalanan dan saya mendengar suara adzan, apakah saya wajib shalat
> di masjid ? Apakah ada sesuatu jika saya shalat di tempat saya tinggal
> (penginapan, kost dan lain-lain-red) ? Beliau rahimahullah menjawab, "Jika
> saudara mendengar [1] suara adzan dan saudara sedang berada di suatu tempat
> tinggal, maka saudara wajib datang ke masjid (tempat suara adzan di
> kumandangkan). Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda
> kepada lelaki yang meminta ijin untuk meninggalkan shalat berjama'ah,
> "Apakah kamu mendengar suara adzan ?" lelaki itu menjawab, 'Ya." Rasûlullâh
> Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda lagi, "Jawablah (penuhilah panggilan
> adzan itu !-red) !
>
> Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda, "Barangsiapa
> mendengar suara adzan dan tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat
> baginya kecuali (ketidak datangannya) disebabkan udzur."
>
> Tidak ada dalil yang mengkhususkan atau mengecualikan musafir dari hukum
> ini. Kecuali jika kepergian saudara ke masjid akan menyebabkan hilangnya
> kemaslahatan saudara dalam safar misalnya saudara butuh istirahat dan tidur
> lalu ingin shalat di tempat tinggal (penginapan dll) supaya bisa tidur atau
> saudara khawatir jika berangkat ke masjid, imam datangnya terlambat
> sementara saudara akan melanjutkan perjalanan dan takut tertinggal dan lain
> sebagainya."[2]
>
> Ditempat lain, setelah menjelaskan tentang sunnahnya mengqashar bagi
> orangyang sedang melakukan perjalanan, beliau rahimahullah mengatakan, "…
> kecuali jika orang yang melakukan perjalan itu shalat di belakang (sebagai
> makmum) orang imam yang shalat empat raka'at, maka si musafir itu wajib
> shalat empat raka'at juga, sama saja apakah dia ikut shalat sejak raka'at
> pertama ataupun di tengah shalat, berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu
> 'alaihi wa sallam, yang artinya, "Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk
> diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya.
>
> Nabi juga bersabda, yag artinya, "Yang kalian dapatkan, maka kerjakanlah
> (bersama imam) dan raka'at yang tertinggal, maka sempurnakanlah."
>
> Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu pernah ditanya, 'Kenapa musafir shalat dua
> raka'at ketika sendirian dan empat raka'at ketika bermakmum kepada imam
> yang muqim ?' Beliau Radhiyallahu anhuma menjawab, 'Itu adalah sunnah' [3].
>
> Jadi saudara tidak harus mengqashar, jika memungkinkan, maka saudara lebih
> datang ke Masjidil Haram untuk menunaikan shalat dengan berjama'ah bersama
> imam. Jika saudara berjama'ah, maka saudara harus mengikuti imam. Terlebih
> keberadaan saudara di Mekah tidak dalam waktu lama sementara dalam hadits
> disebutkan bahwa shalat di Madjil Haram memiliki keutamaan berlipat
> dibandingkan dengan shalat di tempat lain bahkan sampai 100.000 kali lipat
> nilainya. Tidakkah hati kita tergerak untuk memanfaatkan moment keberadaan
> di sana untuk meraih kebaikan dan bekal akhirat kita sebanyak-banyaknya ?
>
> Selengkapnya baca di
> http://almanhaj.or.id/content/2752/slash/0/musafir-tidak-wajib-mengqashar-shalat-di-tanah-sedekap-ketika-itidal-masjid-nabi-ada-kuburannya/
>
> Wallahu Ta'ala A'lam
>
>
>  
>

Kirim email ke