Apakah ada artikel lengkap akhi tentang ini..?
bahwasanya musafir yg mempunyai tempat tinggal (kost / mess perusahaan) diwajibkan juga pergi ke masjid..?
apakah ada fatwanya yah dari para masyaikh.. mohon sharing infonya :)
Lalu manakah batasan musafir di katakan mukim, apakah 3 hari atau 20hari, atau tidak ada batasan selama dia tidak niat mukim, padahal fasilitas yg ia dapatkan sama dgn orang mukim.. mana kah pendapat yg rojih, jika ada artikel nya dari para syeikh mohon infonya juga..

Atas bantuannya Jazakallah khoir

On 11/19/2012 4:51 PM, Abu Harits wrote:

From: milis.dediguna...@gmail.com
Date: Fri, 16 Nov 2012 00:56:01 +0700

Assalamualaikum.

Mau bertanya kalau sedang hajian, diluar hari hajinya di mina arofah muzdalifah.
Yakni selain tgl 8-13 dzulhijah bagaimanakah sebaiknya sholat kita.
Ikut berjamaah tiap waktu sholat di masjidil haram
Atau jamak qosor utk duhur asar serta maghrib isya..
Atau adakah dalil yg menerangkan sholat rasulullah saat di mekah setelah masa hijriyah, dalam artian saat safar. Serta bagaiamana saat sholat jumat.... jumat+asar di masjidil haram atau duhur+asar di maktab masing2
Terima kasih atas pencerahannya...
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

1. Shalat pada waktu pelaksanaan haji.
a). Di Mina, Anda disunnahkan menunaikan shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya' dan Shubuh pada hari Arafah, semuanya dilakukan dengan qashar, tanpa jama'. b). Di Arafah, jika matahari telah tergelincir, maka ia shalat Zhuhur dan Ashar secara jama' qashar dengan satu adzan dan dua iqamat. Sebelum shalat, imam menyam-paikan khutbah yang materinya sesuai dengan keadaan (ibadah haji, pen.). c). Jika telah sampai Muzdalifah ia shalat Maghrib dan Isya' secara jama' qashar dengan satu adzan dan dua iqamat. Lalu ia bermalam di Muzdalifah hingga terbit fajar. Kemudian ia shalat Shubuh di awal waktunya Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2253/slash/0/tata-cara-haji/

2. Setelah selesai pelaksanaan haji, shalat wajib 5 waktu selama di tanah suci Makkah dengan cara di qashar atau secara sempurna mengikuti imam yang di Mekkah atau di Madinah ??

Jawaban.
Tidak harus di qashar, meskipun saudara berkeyakinan atau memilih pendapat yang mengatakan bahwa selama berada di Mekah menunaikan haji dan Umrah saudara tetap berstatus sebagai musafir, sehingga berhak atau disunnahkan untuk mengqashar shalat. Kecuali ketika saudara menunaikan shalat di masjid an-Namirah, maka saat itu harus di qashar karena imamnya juga mengqashar shalat.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin pernah ditanya, "Jika saya sedang dalam perjalanan dan saya mendengar suara adzan, apakah saya wajib shalat di masjid ? Apakah ada sesuatu jika saya shalat di tempat saya tinggal (penginapan, kost dan lain-lain-red) ? Beliau rahimahullah menjawab, "Jika saudara mendengar [1] suara adzan dan saudara sedang berada di suatu tempat tinggal, maka saudara wajib datang ke masjid (tempat suara adzan di kumandangkan). Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda kepada lelaki yang meminta ijin untuk meninggalkan shalat berjama'ah, "Apakah kamu mendengar suara adzan ?" lelaki itu menjawab, 'Ya." Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda lagi, "Jawablah (penuhilah panggilan adzan itu !-red) !

Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda, "Barangsiapa mendengar suara adzan dan tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali (ketidak datangannya) disebabkan udzur."

Tidak ada dalil yang mengkhususkan atau mengecualikan musafir dari hukum ini. Kecuali jika kepergian saudara ke masjid akan menyebabkan hilangnya kemaslahatan saudara dalam safar misalnya saudara butuh istirahat dan tidur lalu ingin shalat di tempat tinggal (penginapan dll) supaya bisa tidur atau saudara khawatir jika berangkat ke masjid, imam datangnya terlambat sementara saudara akan melanjutkan perjalanan dan takut tertinggal dan lain sebagainya."[2]

Ditempat lain, setelah menjelaskan tentang sunnahnya mengqashar bagi orangyang sedang melakukan perjalanan, beliau rahimahullah mengatakan, "… kecuali jika orang yang melakukan perjalan itu shalat di belakang (sebagai makmum) orang imam yang shalat empat raka'at, maka si musafir itu wajib shalat empat raka'at juga, sama saja apakah dia ikut shalat sejak raka'at pertama ataupun di tengah shalat, berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang artinya, "Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya.

Nabi juga bersabda, yag artinya, "Yang kalian dapatkan, maka kerjakanlah (bersama imam) dan raka'at yang tertinggal, maka sempurnakanlah."

Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu pernah ditanya, 'Kenapa musafir shalat dua raka'at ketika sendirian dan empat raka'at ketika bermakmum kepada imam yang muqim ?' Beliau Radhiyallahu anhuma menjawab, 'Itu adalah sunnah' [3].

Jadi saudara tidak harus mengqashar, jika memungkinkan, maka saudara lebih datang ke Masjidil Haram untuk menunaikan shalat dengan berjama'ah bersama imam. Jika saudara berjama'ah, maka saudara harus mengikuti imam. Terlebih keberadaan saudara di Mekah tidak dalam waktu lama sementara dalam hadits disebutkan bahwa shalat di Madjil Haram memiliki keutamaan berlipat dibandingkan dengan shalat di tempat lain bahkan sampai 100.000 kali lipat nilainya. Tidakkah hati kita tergerak untuk memanfaatkan moment keberadaan di sana untuk meraih kebaikan dan bekal akhirat kita sebanyak-banyaknya ?

Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2752/slash/0/musafir-tidak-wajib-mengqashar-shalat-di-tanah-sedekap-ketika-itidal-masjid-nabi-ada-kuburannya/

Wallahu Ta'ala A'lam




Kirim email ke