Apakah ada artikel lengkap akhi tentang ini..?
bahwasanya musafir yg mempunyai tempat tinggal (kost / mess perusahaan)
diwajibkan juga pergi ke masjid..?
apakah ada fatwanya yah dari para masyaikh.. mohon sharing infonya :)
Lalu manakah batasan musafir di katakan mukim, apakah 3 hari atau
20hari, atau tidak ada batasan selama dia tidak niat mukim, padahal
fasilitas yg ia dapatkan sama dgn orang mukim..
mana kah pendapat yg rojih, jika ada artikel nya dari para syeikh mohon
infonya juga..
Atas bantuannya Jazakallah khoir
On 11/19/2012 4:51 PM, Abu Harits wrote:
From: milis.dediguna...@gmail.com
Date: Fri, 16 Nov 2012 00:56:01 +0700
Assalamualaikum.
Mau bertanya kalau sedang hajian, diluar hari hajinya di mina arofah
muzdalifah.
Yakni selain tgl 8-13 dzulhijah bagaimanakah sebaiknya sholat kita.
Ikut berjamaah tiap waktu sholat di masjidil haram
Atau jamak qosor utk duhur asar serta maghrib isya..
Atau adakah dalil yg menerangkan sholat rasulullah saat di mekah
setelah masa hijriyah, dalam artian saat safar.
Serta bagaiamana saat sholat jumat.... jumat+asar di masjidil haram
atau duhur+asar di maktab masing2
Terima kasih atas pencerahannya...
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
1. Shalat pada waktu pelaksanaan haji.
a). Di Mina, Anda disunnahkan menunaikan shalat Zhuhur, Ashar,
Maghrib, Isya' dan Shubuh pada hari Arafah, semuanya dilakukan dengan
qashar, tanpa jama'.
b). Di Arafah, jika matahari telah tergelincir, maka ia shalat Zhuhur
dan Ashar secara jama' qashar dengan satu adzan dan dua iqamat.
Sebelum shalat, imam menyam-paikan khutbah yang materinya sesuai
dengan keadaan (ibadah haji, pen.).
c). Jika telah sampai Muzdalifah ia shalat Maghrib dan Isya' secara
jama' qashar dengan satu adzan dan dua iqamat. Lalu ia bermalam di
Muzdalifah hingga terbit fajar. Kemudian ia shalat Shubuh di awal waktunya
Selengkapnya baca di
http://almanhaj.or.id/content/2253/slash/0/tata-cara-haji/
2. Setelah selesai pelaksanaan haji, shalat wajib 5 waktu selama di
tanah suci Makkah dengan cara di qashar atau secara sempurna mengikuti
imam yang di Mekkah atau di Madinah ??
Jawaban.
Tidak harus di qashar, meskipun saudara berkeyakinan atau memilih
pendapat yang mengatakan bahwa selama berada di Mekah menunaikan haji
dan Umrah saudara tetap berstatus sebagai musafir, sehingga berhak
atau disunnahkan untuk mengqashar shalat. Kecuali ketika saudara
menunaikan shalat di masjid an-Namirah, maka saat itu harus di qashar
karena imamnya juga mengqashar shalat.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin pernah ditanya, "Jika saya
sedang dalam perjalanan dan saya mendengar suara adzan, apakah saya
wajib shalat di masjid ? Apakah ada sesuatu jika saya shalat di tempat
saya tinggal (penginapan, kost dan lain-lain-red) ? Beliau
rahimahullah menjawab, "Jika saudara mendengar [1] suara adzan dan
saudara sedang berada di suatu tempat tinggal, maka saudara wajib
datang ke masjid (tempat suara adzan di kumandangkan). Karena Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda kepada lelaki yang
meminta ijin untuk meninggalkan shalat berjama'ah, "Apakah kamu
mendengar suara adzan ?" lelaki itu menjawab, 'Ya." Rasûlullâh
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda lagi, "Jawablah (penuhilah
panggilan adzan itu !-red) !
Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda, "Barangsiapa
mendengar suara adzan dan tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat
baginya kecuali (ketidak datangannya) disebabkan udzur."
Tidak ada dalil yang mengkhususkan atau mengecualikan musafir dari
hukum ini. Kecuali jika kepergian saudara ke masjid akan menyebabkan
hilangnya kemaslahatan saudara dalam safar misalnya saudara butuh
istirahat dan tidur lalu ingin shalat di tempat tinggal (penginapan
dll) supaya bisa tidur atau saudara khawatir jika berangkat ke masjid,
imam datangnya terlambat sementara saudara akan melanjutkan perjalanan
dan takut tertinggal dan lain sebagainya."[2]
Ditempat lain, setelah menjelaskan tentang sunnahnya mengqashar bagi
orangyang sedang melakukan perjalanan, beliau rahimahullah mengatakan,
"… kecuali jika orang yang melakukan perjalan itu shalat di belakang
(sebagai makmum) orang imam yang shalat empat raka'at, maka si musafir
itu wajib shalat empat raka'at juga, sama saja apakah dia ikut shalat
sejak raka'at pertama ataupun di tengah shalat, berdasarkan sabda
Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang artinya, "Sesungguhnya
imam itu dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya.
Nabi juga bersabda, yag artinya, "Yang kalian dapatkan, maka
kerjakanlah (bersama imam) dan raka'at yang tertinggal, maka
sempurnakanlah."
Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu pernah ditanya, 'Kenapa musafir shalat
dua raka'at ketika sendirian dan empat raka'at ketika bermakmum kepada
imam yang muqim ?' Beliau Radhiyallahu anhuma menjawab, 'Itu adalah
sunnah' [3].
Jadi saudara tidak harus mengqashar, jika memungkinkan, maka saudara
lebih datang ke Masjidil Haram untuk menunaikan shalat dengan
berjama'ah bersama imam. Jika saudara berjama'ah, maka saudara harus
mengikuti imam. Terlebih keberadaan saudara di Mekah tidak dalam waktu
lama sementara dalam hadits disebutkan bahwa shalat di Madjil Haram
memiliki keutamaan berlipat dibandingkan dengan shalat di tempat lain
bahkan sampai 100.000 kali lipat nilainya. Tidakkah hati kita tergerak
untuk memanfaatkan moment keberadaan di sana untuk meraih kebaikan dan
bekal akhirat kita sebanyak-banyaknya ?
Selengkapnya baca di
http://almanhaj.or.id/content/2752/slash/0/musafir-tidak-wajib-mengqashar-shalat-di-tanah-sedekap-ketika-itidal-masjid-nabi-ada-kuburannya/
Wallahu Ta'ala A'lam