From: milis.dediguna...@gmail.com
Date: Thu, 29 Nov 2012 05:41:04 +0700 



manakah yg lebih utama dari berikut
1. sholat dimasjidil haram sesuai waktu sholatnya, mngikuti waktu stempat. 
duhur di waktu duhur, asar di waktu asar dst nya... sholat spt biasa tidak 
dijamak ataupun qosor
2. duhur brsama mukim di masjidil haram 4 rakaat, trus langsung qomat solat 
qosor asar 2 rakaat, kadang jamaah kl ada temennya, kadang sndiri. kmudian 
pulang ke maktab. dmikian jg maghrib dan isya
kata seorang teman, kalau safar lebih utama diambil rukhsoh, karena katanya 
sedekah dari Allah sehingga lebih utama, meskipun itu di masjidil haram/nabawi
namun jadinya waktunya bnyak di maktab, yg ujung2nya cuman tidur2an, ngobrol2, 
ngomongin ini itu yg kurang ada manfaatnya...
saya lebih nyaman sholat sesuai waktu sholat spt biasa dan tetap di masjid, 
sehingga antara duhur dan asar waktunya bisa utk ibadah/baca quran ataupun 
lainnya yang mana waktunya lebih manfaat..dmikian jg waktu sholat lainnya 
shingga jarang pulang ke maktab
cuman katanya ya lebih utama rukhsah nya, islam tu mudah jgn mempersulit diri 
dst nya katanya.... cuman bosen aja kalau akhirnya cuman tidur2an, makan, 
ngobrol dll terus di maktab, ibadah, baca quran atau buku2 rasanya lebih 
semangat dan kondusif kl di masjid.
mohon pencerahannya kembali, terima kasih
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Keberadaan di Mekkah dan Madinah (pada saat umrah/haji) tidak dalam waktu lama 
sementara dalam hadits disebutkan bahwa shalat di Madjil Haram dan Masjid 
Nabawi memiliki keutamaan berlipat dibandingkan dengan shalat di tempat lain 
bahkan sampai 100.000 kali lipat nilainya untuk shalat di Masjidil Haram dan 
1000 kali lipat untuk shalat di Masjid Nabawi. Maka, lebih baik kita datang ke 
Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk menunaikan shalat dengan berjama'ah 
bersama imam.
 
Tidakkah hati kita tergerak untuk memanfaatkan moment keberadaan di sana untuk 
meraih kebaikan dan bekal akhirat kita sebanyak-banyaknya ?
 
1. Shalat di kota Mekkah, terlebih di Masjidil Haram memiliki derajat nilai 
sangat tinggi, sebanding dengan seratus ribu shalat di tempat lain. Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : 

صَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا 
سِوَاهُ 

"Satu shalat di Masjidil Haram, lebih utama dibandingkan seratus ribu shalat di 
tempat lainnya". [HR Ahmad, Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani]

Begitu pula masjid-masjid yang berada dalam batas tanah haram, kendatipun tidak 
mendapatkan fadhilah pahala sebesar sebagaimana tertera dalam hadits, tetapi 
shalat di dalamnya lebih afdhal, dibandingkan shalat di luar tanah haram. 

Dalilnya, seperti telah diterangkan oleh Syaikh al 'Utsaimin, bahwa ketika 
Rasulullah berada di Hudaibiyah yang sebagian berada dalam wilayah tanah suci 
dan sebagian lainnya tidak, maka apabila mengerjakan shalat, maka beliau 
Shallallahu 'alaihi wa sallam berada di bagian yang masuk tanah suci. Ini 
menunjukkan, shalat di tanah haram lebih utama, namun tidak menunjukkan 
diraihnya keutamaan shalat di masjid Ka’bah.[3] 

Dengan keutamaan yang dimilikinya, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan 
hukum-hukum khusus berkaitan dengan kota Mekkah yang sarat dengan berkah ini.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2578/slash/0/keutamaan-kota-suci-mekkah/
 
2. Keutamaan Masjid Nabawi Dan Shalat Di Dalamnya
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia menyatakan bahwa hadits ini bersambung 
kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِ الْحَرَامِ، 
وَمَسْجِدِي هَذَا، وَمَسْجِدِ اْلأَقْصَى.

“Tidak boleh mengadakan perjalanan kecuali ke tiga masjid; Masjidil Haram, 
masjidku ini, dan Masjidil Aqsa.” [3]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda:

صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِي هٰذَا، خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِي غَيْرِهِ مِنَ 
الْمَسَاجِدِ، إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ.

"Shalat di masjidku ini lebih baik daripada seribu kali shalat di masjid lain, 
kecuali Masjidil Haram.’” [4]

Dari ‘Abdullah bin Zaid bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ.

“Di antara rumahku dan mimbarku terdapat taman dari taman-taman Surga.” [5]
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/995/slash/0/menziarahi-kota-madinah-al-munawwarah61482/
 
Wallahu Ta'ala A'lam
 

2012/11/19 Abu Harits <abu_har...@hotmail.com>


  




From: milis.dediguna...@gmail.com
Date: Fri, 16 Nov 2012 00:56:01 +0700

Assalamualaikum.


Mau bertanya kalau sedang hajian, diluar hari hajinya di mina arofah 
muzdalifah. 
Yakni selain tgl 8-13 dzulhijah bagaimanakah sebaiknya sholat kita.
Ikut berjamaah tiap waktu sholat di masjidil haram
Atau jamak qosor utk duhur asar serta maghrib isya..
Atau adakah dalil yg menerangkan sholat rasulullah saat di mekah setelah masa 
hijriyah, dalam artian saat safar.
Serta bagaiamana saat sholat jumat.... jumat+asar di masjidil haram atau 
duhur+asar di maktab masing2
Terima kasih atas pencerahannya...
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
1. Shalat pada waktu pelaksanaan haji.
a). Di Mina, Anda disunnahkan menunaikan shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya' 
dan Shubuh pada hari Arafah, semuanya dilakukan dengan qashar, tanpa jama'. 
b). Di Arafah, jika matahari telah tergelincir, maka ia shalat Zhuhur dan Ashar 
secara jama' qashar dengan satu adzan dan dua iqamat. Sebelum shalat, imam 
menyam-paikan khutbah yang materinya sesuai dengan keadaan (ibadah haji, pen.).
c). Jika telah sampai Muzdalifah ia shalat Maghrib dan Isya' secara jama' 
qashar dengan satu adzan dan dua iqamat. Lalu ia bermalam di Muzdalifah hingga 
terbit fajar. Kemudian ia shalat Shubuh di awal waktunya
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2253/slash/0/tata-cara-haji/
 
2. Setelah selesai pelaksanaan haji, shalat wajib 5 waktu selama di tanah suci 
Makkah dengan cara di qashar atau secara sempurna mengikuti imam yang di Mekkah 
atau di Madinah ??
 
Jawaban. 
Tidak harus di qashar, meskipun saudara berkeyakinan atau memilih pendapat yang 
mengatakan bahwa selama berada di Mekah menunaikan haji dan Umrah saudara tetap 
berstatus sebagai musafir, sehingga berhak atau disunnahkan untuk mengqashar 
shalat. Kecuali ketika saudara menunaikan shalat di masjid an-Namirah, maka 
saat itu harus di qashar karena imamnya juga mengqashar shalat. 

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin pernah ditanya, "Jika saya sedang dalam 
perjalanan dan saya mendengar suara adzan, apakah saya wajib shalat di masjid ? 
Apakah ada sesuatu jika saya shalat di tempat saya tinggal (penginapan, kost 
dan lain-lain-red) ? Beliau rahimahullah menjawab, "Jika saudara mendengar [1] 
suara adzan dan saudara sedang berada di suatu tempat tinggal, maka saudara 
wajib datang ke masjid (tempat suara adzan di kumandangkan). Karena Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda kepada lelaki yang meminta ijin 
untuk meninggalkan shalat berjama'ah, "Apakah kamu mendengar suara adzan ?" 
lelaki itu menjawab, 'Ya." Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda 
lagi, "Jawablah (penuhilah panggilan adzan itu !-red) !

Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda, "Barangsiapa mendengar 
suara adzan dan tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali 
(ketidak datangannya) disebabkan udzur."

Tidak ada dalil yang mengkhususkan atau mengecualikan musafir dari hukum ini. 
Kecuali jika kepergian saudara ke masjid akan menyebabkan hilangnya 
kemaslahatan saudara dalam safar misalnya saudara butuh istirahat dan tidur 
lalu ingin shalat di tempat tinggal (penginapan dll) supaya bisa tidur atau 
saudara khawatir jika berangkat ke masjid, imam datangnya terlambat sementara 
saudara akan melanjutkan perjalanan dan takut tertinggal dan lain 
sebagainya."[2] 

Ditempat lain, setelah menjelaskan tentang sunnahnya mengqashar bagi orangyang 
sedang melakukan perjalanan, beliau rahimahullah mengatakan, "… kecuali jika 
orang yang melakukan perjalan itu shalat di belakang (sebagai makmum) orang 
imam yang shalat empat raka'at, maka si musafir itu wajib shalat empat raka'at 
juga, sama saja apakah dia ikut shalat sejak raka'at pertama ataupun di tengah 
shalat, berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang 
artinya, "Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kalian 
menyelisihinya.

Nabi juga bersabda, yag artinya, "Yang kalian dapatkan, maka kerjakanlah 
(bersama imam) dan raka'at yang tertinggal, maka sempurnakanlah."

Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu pernah ditanya, 'Kenapa musafir shalat dua raka'at 
ketika sendirian dan empat raka'at ketika bermakmum kepada imam yang muqim ?' 
Beliau Radhiyallahu anhuma menjawab, 'Itu adalah sunnah' [3].

Jadi saudara tidak harus mengqashar, jika memungkinkan, maka saudara lebih 
datang ke Masjidil Haram untuk menunaikan shalat dengan berjama'ah bersama 
imam. Jika saudara berjama'ah, maka saudara harus mengikuti imam. Terlebih 
keberadaan saudara di Mekah tidak dalam waktu lama sementara dalam hadits 
disebutkan bahwa shalat di Madjil Haram memiliki keutamaan berlipat 
dibandingkan dengan shalat di tempat lain bahkan sampai 100.000 kali lipat 
nilainya. Tidakkah hati kita tergerak untuk memanfaatkan moment keberadaan di 
sana untuk meraih kebaikan dan bekal akhirat kita sebanyak-banyaknya ?
 
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2752/slash/0/musafir-tidak-wajib-mengqashar-shalat-di-tanah-sedekap-ketika-itidal-masjid-nabi-ada-kuburannya/
 
Wallahu Ta'ala A'lam
 








                                          

Kirim email ke