afwan, Apakah ini berarti semua nama yang tidak digunakan oleh Nabi, sahabat, 
orang orang soleh terdahulu hukumnya makruh?


________________________________
Dari: Indra <in...@toa-galva.co.id>
Kepada: assunnah@yahoogroups.com 
Dikirim: Rabu, 10 April 2013 14:24
Judul: Re: [assunnah]>>Nama Anak yang Dilarang Memakainya<<
 
Memberi Nama Dengan Nama Malaikat Pertanyaan:
Bolehkah seseorang memberi nama anaknya dengan Jibril, Mika-il atau Israfil? 
Bagaimana dengan nama malaikat penjaga neraka, yakni Malik, yang banyak 
digunakan di berbagai Negara. Apakah harus diganti dengan nama yang lain?

Jawaban:
Hukum Memberi Nama dengan Nama Malaikat
Berikut ini jawaban yang disampaikan oleh Dr. Muhammad bin 'Abdul Wahhab 
Al-'Aqil hafizhahullah dalam kitab beliau, Mu'taqad Firaqil Muslimiin wal 
Yahuud wan Nasharaa wal Falaasifah wal Watsaniyyiin fil Malaaikatil 
Muqorrobiin. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum memberi nama dengan nama 
para malaikat adalah makruh. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah 
Ibnul Qoyyim rahimahullah. Beliau mengatakan, "Di antara nama-nama yang makruh 
(digunakan) adalah nama para malaikat, seperti Jibril, Mika-il, dan Israfil. 
Makruh hukumnya menamai seseorang dengan nama-nama tersebut." Ibnul Qoyyim 
rahimahullah melanjutkan, "Asyhab mengatakan bahwa Malik pernah ditanya tentang 
hukum memberi nama Jibril (untuk manusia). Maka Malik pun memakruhkan hal itu 
dan tidak menyukainya."� (Tuhfatul Mauduud, Hal. 94 dan Al-Muntaqaa, karya 
Al-Baji, VII:296) Al-Baghowi rahimahullah mengatakan, "Makruh hukumnya memberi 
nama dengan nama para malaikat, seperti Jibril dan Mika-il, karena 'Umar bin 
Khaththab membenci hal tersebut. Selain itu, tidak pernah pula diriwayatkan 
dari salah seorang sahabat atau tabi'in bahwa ia menamakan puteranya dengan 
nama salah satu malaikat. Ini pendapat Humaid bin Zanjawaih."
Al-Baghowi rahimahullah melanjutkan, "Ada yang berpendapat bahwa hal itu 
dimakruhkan karena khawatir jika orang tersebut dicela, dilaknat atau dicaci 
(oleh sesama manusia) sementara ia menyandang nama malaikat." (Syarhus Sunnah, 
XII:335-336) Boleh jadi para ulama di atas berargumen dengan hadis, تَسَمُّوْا 
بِأَسْمَاءِ الأَنْبِيَاءِ وَلاَ تَسَمُّوْا بِأَسْمَاءِ
 الْمَلاَئِكَةِ “Namailah dengan nama-nama para Nabi dan janganlah kalian 
menamai dengan nama-nama para malaikat." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam 
At-Taariikhul Kabir, V:35. Al-Bukhari mengatakan, "Sanadnya masih perlu 
diteliti.") 'Abdurrazaq rahimahullah mengatakan, "Dari Ma'mar, ia bercerita, 
"Aku pernah bertanya kepada Hammad bin Sulaiman, "Bagaimana pendapatmu mengenai 
seseorang yang bernama Jibril atau Mika-il? Ia menjawab, "Tidak mengapa." 
(Al-Mushonnaf, XI:40) An-Nawawi rahimahullah berpendapat, "Madzhab kami dan 
madzhab jumhur membolehkan seseorang memberi nama dengan nama para nabi dan 
malaikat" Karena larangan tersebut tidak ada dasarnya yang shahih dari Nabi 
shallallahu 'alaihi wa sallam. Oleh karena itu, penamaan tersebut tidaklah 
makruh." (Al-Majmuu', VIII:436) Pendapat yang paling kuat -Wallahu a'lam- 
adalah dengan memberikan rincian, yakni di antara nama malaikat ada yang 
bersifat
musytarok, artinya nama tersebut juga lazim digunakan oleh manusia, tetapi ada 
juga yang khusus bagi malaikat. Untuk nama-nama yang bersifat musytarok, 
seperti Malik, hukum yang tampak jelas adalah boleh menggunakannya untuk nama 
manusia. Sebab, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengubah nama Malik 
yang sangat terkenal pada zaman beliau. Seandainya nama tersebut makruh, 
niscaya beliau pasti mengubahnya sebagaimana yang dilakukan terhadap nama-nama 
lainnya. Adapun nama-nama yang khusus untuk malaikat, seperti Jibril, Israfil 
dan Mika-il, maka hukum yang tampak jelas -Wallahu a'lam- adalah makruh 
menggunakannya. Sebab, tidak ada seorang pun sahabat maupun tabi'in yang 
mempergunakan nama tersebut. Sementara itu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam 
memerintahkan kita untuk mengikuti jalan dan petunjuk mereka. Jadi, 
meninggalkan perbuatan tersebut adalah lebih utama. Wallahu a'lam. Sudah 
menjadi kebiasaan banyak orang menyebut wanita-wanita yang bekerja di berbagai 
rumah sakit dengan Malaikat Rahmat. Penamaan seperti itu tentu tidak 
diperbolehkan karena para malaikat bukanlah perempuan. Kebiasaan yang merupakan 
taqlid (ikut-ikutan tanpa dasar dalil yang shohih) kepada orang-orang non 
muslim ini wajib ditinggalkan. Wallahu a'lam. Sumber: Menyelisik Alam Malaikat, 
Bagian dari Rukun Iman Yang Sering Disalah-pahami dan dilupakan Banyak Orang, 
karya Dr. Muhammad bin 'Abdul Wahhab al-'Aqil hafizhahullah, penerjemah: Muslim 
Arif, Lc, penerbit: Pustaka Imam Asy-Syafi'I, hal. 84-85. (Edit bahasa oleh tim 
Konsultasi Syariah) Artikel www.KonsultasiSyariah.com


On 10/04/2013 12:37, hendrix_so...@yahoo.com wrote:

>Afwan,
>
>Ana ga jelas juga ini buku apa yg dibaca ? Dalilnya apa ?
              Rujukan ulama nya siapa ? Apakah ini fatwa atau hadits. ?
>
>Kalau bisa lebih detil tentu akan lebih baik, 
>
>
>Syukron
>
>Sent from BlackBerry® on 3
>________________________________
> 
>From:  Fauzah Bt Muchasan <fauzah...@hotmail.com> 
>Sender:  assunnah@yahoogroups.com 
>Date: Wed, 10 Apr 2013 04:44:34 +0000
>To: assunnah<assunnah@yahoogroups.com>
>ReplyTo:  assunnah@yahoogroups.com 
>Subject: RE: [assunnah]>>Nama Anak yang Dilarang Memakainya<<
>
>Mohon ma'af, sekedar memperjelas�.....
>Di pertanyaan sebelumnya, sudah dijelaskan�bahwa setelah
                membaca buku :�"kalau nama-nama malikat termasuk nama
                yang dilarang untuk diberikan kepada anak".
>�
>Apabila sudah terjadi, tinggal diganti saja dengan
                nama-nama yang dianjurkan.
>�
>Barakallahu fikum
>
>
>________________________________
> To: assunnah@yahoogroups.com
>From: hendrix_so...@yahoo.com
>Date: Wed, 10 Apr 2013 00:31:23 +0000
>Subject: Re: [assunnah]>>Nama Anak yang Dilarang
                  Memakainya<<
>
>Ini tidak menjawab pertanyaan si penanya bolehkah memberi nama dg nama 
>malaikat ? Dan apa yg harus dilakukan bila itu sudah terjadi ?
>
>Sykron
>Sent from BlackBerry® on 3


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke