Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh, ada kerabat yang memiliki masalah tentang pernikahan, jadi ceritanya, kakak teman ana seorang wanita, dia baru saja menikah bulan maret tahun ini, setelah itu adiknya seorang laki2 ingin meminta izin untuk menikah di tahun ini pula, tapi orang tuanya melarang, dikarenakan, dalam 1 tahun 2 anak dilarang menikah secara bersamaan dalam tahun yang sama, perhitungannya harus beda 1 tahun, kakaknya menikah di bulan maret 2013, adiknya baru diizinkan nikah di bulan maret 2014, padahal adiknya sudah mapan, dan memang sudah siap.
yang ingin saya tanyakan adalah apakah ada dalam hukum islam, melarang adanya pernikahan 2 anak kandung dalam tahun yang sama? Terimakasih, wassalamualaikum warrahmatullahiwabarakatuh Andri ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/