Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh, ada kerabat yang memiliki masalah 
tentang pernikahan, jadi ceritanya, kakak teman ana seorang wanita, dia baru 
saja menikah bulan maret tahun ini, setelah itu adiknya seorang laki2 ingin 
meminta izin untuk menikah di tahun ini pula, tapi orang tuanya melarang, 
dikarenakan, dalam 1 tahun 2 anak dilarang menikah secara bersamaan dalam tahun 
yang sama, perhitungannya harus beda 1 tahun, kakaknya menikah di bulan maret 
2013, adiknya baru diizinkan nikah di bulan maret 2014, padahal adiknya sudah 
mapan, dan memang sudah siap.

yang ingin saya tanyakan adalah
apakah ada dalam hukum islam, melarang adanya pernikahan 2 anak kandung dalam 
tahun yang sama? Terimakasih, wassalamualaikum warrahmatullahiwabarakatuh

Andri


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke