Assalamu'alaikum warrahmutullahiwabarakatuh. Dan menurut ana, Itupun aturan yang tidak tertulis hanya katanya yang disampaikan secara turun menurun yang umumnya pada orang-orang yang kurang memahami agama Islam Wassalam
Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: dawamFirst Name Atmosudiro <dawamasa...@yahoo.com> Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Wed, 8 May 2013 23:07:58 To: assunnah@yahoogroups.com<assunnah@yahoogroups.com> Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Bls: [assunnah] Tanya tentang pernikahan Waalaikumussalam Aturan yang tidak memperbolehkan menikahakan anak 2x dalam satu tahun BUKAN ATURAN ISLAM tapi aturan orang Jawa. Adapun maksud aturan itu adalah agar pernikahan tersebut tidak menganggu stabilitas ekonomi orang tua. Namun persoalan ekonomi tersebut biasanya diistilahkan dengan tulak sarik (dimistikkan) Sampai dengan saat ini normalnya yang menanggung beban biaya pernikahan adalah orang tua. Ini kebiasaan jawa lama. Biasanya orang jawa mengkaitkan suatu larangan dengan istilah TULAK SARIK. Pengertian itu cenderung sirik. Syukron atmo ________________________________ Dari: "andrim...@gmail.com" <andrim...@gmail.com> Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Selasa, 7 Mei 2013 23:10 Judul: [assunnah] Tanya tentang pernikahan Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh, ada kerabat yang memiliki masalah tentang pernikahan, jadi ceritanya, kakak teman ana seorang wanita, dia baru saja menikah bulan maret tahun ini, setelah itu adiknya seorang laki2 ingin meminta izin untuk menikah di tahun ini pula, tapi orang tuanya melarang, dikarenakan, dalam 1 tahun 2 anak dilarang menikah secara bersamaan dalam tahun yang sama, perhitungannya harus beda 1 tahun, kakaknya menikah di bulan maret 2013, adiknya baru diizinkan nikah di bulan maret 2014, padahal adiknya sudah mapan, dan memang sudah siap. yang ingin saya tanyakan adalah apakah ada dalam hukum islam, melarang adanya pernikahan 2 anak kandung dalam tahun yang sama? Terimakasih, wassalamualaikum warrahmatullahiwabarakatuh Andri ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/