Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh
Tidak ada aturan seperti itu dalam Islam yang melarang pernikahan 2 anak kandung dalam tahun yang sama. Tetapi mungkin kalau kita memahami pikiran orang tua, kemungkinan mengadakan walimah pernikahan 2 anak dalam tahun yang sama termasuk memberatkan, baik dari segi biaya dan pikiran. Saran saya, coba dibicarakan dengan orang tua, syukur syukur kalau masalah biaya dan lain lain dipegang anak ybs, sehingga orang tua tinggal tenang – tenang saja. Wallahu’alam. Chandra Abu Maryam http://buku-islam.blogspot.com From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com] Sent: Wednesday, May 08, 2013 7:49 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Digest Number 5835 1 <http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/67246;_ylc=X3oDMTJyc242cjdmBF9TAzk3MzU5NzE1BGdycElkAzEzNTU1OTIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MDc2MTc5BG1zZ0lkAzY3MjQ2BHNlYwNkbXNnBHNsawN2bXNnBHN0aW1lAzEzNjgwMjQ1MTI-> Tanya tentang pernikahan Tue May 7, 2013 1:29 pm (PDT) . Posted by: <mailto:andrim...@gmail.com?subject=Re%3A%20Tanya%20tentang%20pernikahan> hsx170 Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh, ada kerabat yang memiliki masalah tentang pernikahan, jadi ceritanya, kakak teman ana seorang wanita, dia baru saja menikah bulan maret tahun ini, setelah itu adiknya seorang laki2 ingin meminta izin untuk menikah di tahun ini pula, tapi orang tuanya melarang, dikarenakan, dalam 1 tahun 2 anak dilarang menikah secara bersamaan dalam tahun yang sama, perhitungannya harus beda 1 tahun, kakaknya menikah di bulan maret 2013, adiknya baru diizinkan nikah di bulan maret 2014, padahal adiknya sudah mapan, dan memang sudah siap. yang ingin saya tanyakan adalah apakah ada dalam hukum islam, melarang adanya pernikahan 2 anak kandung dalam tahun yang sama? Terimakasih, wassalamualaikum warrahmatullahiwabarakatuh Andri