Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh


Tidak ada aturan seperti itu dalam Islam yang melarang pernikahan 2 anak 
kandung dalam tahun yang sama.

Tetapi mungkin kalau kita memahami pikiran orang tua, kemungkinan mengadakan 
walimah pernikahan 2 anak dalam tahun yang sama termasuk memberatkan, baik dari 
segi biaya dan pikiran. Saran saya, coba dibicarakan dengan orang tua, syukur 
syukur kalau masalah biaya dan lain lain dipegang anak ybs, sehingga orang tua 
tinggal tenang – tenang saja.



Wallahu’alam.

Chandra Abu Maryam

http://buku-islam.blogspot.com





From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com]
Sent: Wednesday, May 08, 2013 7:49 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Digest Number 5835





1


 
<http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/67246;_ylc=X3oDMTJyc242cjdmBF9TAzk3MzU5NzE1BGdycElkAzEzNTU1OTIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MDc2MTc5BG1zZ0lkAzY3MjQ2BHNlYwNkbXNnBHNsawN2bXNnBHN0aW1lAzEzNjgwMjQ1MTI->
 Tanya tentang pernikahan


Tue May 7, 2013 1:29 pm (PDT) . Posted by:


 <mailto:andrim...@gmail.com?subject=Re%3A%20Tanya%20tentang%20pernikahan> 
hsx170


Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh, ada kerabat yang memiliki masalah 
tentang pernikahan, jadi ceritanya, kakak teman ana seorang wanita, dia baru 
saja menikah bulan maret tahun ini, setelah itu adiknya seorang laki2 ingin 
meminta izin untuk menikah di tahun ini pula, tapi orang tuanya melarang, 
dikarenakan, dalam 1 tahun 2 anak dilarang menikah secara bersamaan dalam tahun 
yang sama, perhitungannya harus beda 1 tahun, kakaknya menikah di bulan maret 
2013, adiknya baru diizinkan nikah di bulan maret 2014, padahal adiknya sudah 
mapan, dan memang sudah siap.

yang ingin saya tanyakan adalah
apakah ada dalam hukum islam, melarang adanya pernikahan 2 anak kandung dalam 
tahun yang sama? Terimakasih, wassalamualaikum warrahmatullahiwabarakatuh

Andri

Kirim email ke