Wa 'alaykum salam wa rahmatullaah wa baarakatuh,

Sekedar informasi, untuk bank M**m*l*t kita bisa mengajukan tanpa bagi hasil.

Ana memakai bank syariah ini untuk keperluan transfer gaji bulanan kantor.

Syukron.


________________________________
 From: iskandar <iskanda...@gmail.com>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Friday, August 16, 2013 2:52 PM
Subject: [assunnah] Uang bagi hasil bank syariah



 
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ana ingat benar bahwa topik ini sudah pernah dibahas di milis ini. 
    Pemahaman ana adalah bahwa uang bagi hasil yang kita peroleh dari
    tabungan di bank syariah pun seharusnya disisihkan untuk disalurkan
    bagi kepentingan orang banyak atau fakir miskin. Yang demikian
    karena bagi hasil asalnya campur-campur dengan usaha bank ybs yang
    masih banyak yang mengandung unsur riba.

Qodarullah ana bertemu dan berbincang dengan seorang ikhwan
    salafiyun yang kebetulan memegang jabatan sebagai direktur cabang
    sebuah bank syariah dan beliau mengklaim bahwa bank/cabang yang
    dikelolanya sudah menerapkan sistim syariah sepenuhnya (kalau orang
    mau kredit motor dsb. maka bank akan beli kemudian menjualnya ke
    nasabah ybs. dengan sistem kredit)..  Ana bilang, tetapi kalau toh
    and nabung di bank itu, bagi hasilnya kan bukan hanya dari cabang
    tersebut tetapi dari bank induk yang operasi berskala nasional dan
    masih banyak berbau riba - jadi tetap saja tidak dapat ana nikmati
    sendiri.  Jawabnya, itu tidak masalah karena katanya menurut seorang
    Ustadz salafi terkenal, yang penting adalah akad kita. Kalau akad kita 
sudah benar, lurus, maka tidak mengapa dan kita boleh memakai bagi hasil yang 
kita peroleh.

Pertanyaan ana, apakah benar demikian?

Mohon jawaban dari para asatidz pengasuh milis ini dan juga mereka
    yang berilmu lainnya.

Jazakallohu khairan,

 

 

Kirim email ke