Bank bni syariah jg bisa ada pilihan nabung saja. Tiap bulan utuh sesuai uang yg ditabung.
Tidak kena potongan apapun dari bank dan juga tidak ada tambahan bunga/bagi hasil. On Aug 18, 2013 4:51 AM, "iskandar" <iskanda...@gmail.com> wrote: > ** > > > Alhamdulillah, jazakallahu khairan atas tanggapan akh Ibnu Sardjono. > > Maaf ana bukan ahlul ilmi, tetapi kalau kita kaji lebih teliti, ana pikir > ada perbedaan antara bagi hasil bank dengan akad gadai Rasulullaah > Shallallaahu 'alaihi salam dengan Yahudi tersebut. Dalam akad gadai > tersebut Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam, karena transaksi gadai, > berarti hanya meminjam saja uang dari Yahudi itu dan akan mengambalikannya > - sehingga tidak berarti Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam memakan > riba. Lain halnya dengan bagi hasil bank syariah, yang oleh bank diperoleh > melalui berbagai macam transaksi yang mengandung riba dan kemudian mereka > bagi dengan kita. > > O iya, ana lupa menyebutkan bahwa alasan yang diberikan untuk boleh > memakai sendiri uang bagi hasil itu adalah, bahwa kalau akad kita dengan > bank sudah lurus/syar'i tetapi bank memperoleh hasil dari transaksi riba, > maka itu semua tanggung jawab bank, bukan urusan kita. > > Barokallahufik, > > On 8/17/13 11:21 AM, Arroyyan Gil wrote: > > > wa 'alaykum salam wa rahmatullaah wa baarakatuh > > yang benar adalah yang penting adalah *akad *kita dengan lembaga > keuangan dan lain sebagainya sesuai dengan Hukum Islam. Bahkan jika kita > bertransaksi dengan Yahudi pun boleh asalkan aqadnya Islami. Dalilnya > Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam menggadaikan baju perangnya kepada > seorang Yahudi (tentu sudah maklum Yahudi gemar Riba). Wallaahu a'lam. > > Baarakallaahu lana wa Lakum > > Gilroy Ibnu Sardjono. > > > > Pada 16 Agustus 2013 14.52, iskandar iskanda...@gmail.com> menulis: > >> >> >> Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, >> >> Ana ingat benar bahwa topik ini sudah pernah dibahas di milis ini. >> Pemahaman ana adalah bahwa uang bagi hasil yang kita peroleh dari tabungan >> di bank syariah pun seharusnya disisihkan untuk disalurkan bagi kepentingan >> orang banyak atau fakir miskin. Yang demikian karena bagi hasil asalnya >> campur-campur dengan usaha bank ybs yang masih banyak yang mengandung unsur >> riba. >> >> Qodarullah ana bertemu dan berbincang dengan seorang ikhwan salafiyun >> yang kebetulan memegang jabatan sebagai direktur cabang sebuah bank syariah >> dan beliau mengklaim bahwa bank/cabang yang dikelolanya sudah menerapkan >> sistim syariah sepenuhnya (kalau orang mau kredit motor dsb. maka bank akan >> beli kemudian menjualnya ke nasabah ybs. dengan sistem kredit).. Ana >> bilang, tetapi kalau toh and nabung di bank itu, bagi hasilnya kan bukan >> hanya dari cabang tersebut tetapi dari bank induk yang operasi berskala >> nasional dan masih banyak berbau riba - jadi tetap saja tidak dapat ana >> nikmati sendiri. Jawabnya, itu tidak masalah karena katanya menurut >> seorang Ustadz salafi terkenal, yang penting adalah *akad *kita. Kalau >> akad kita sudah benar, lurus, maka tidak mengapa dan kita boleh memakai >> bagi hasil yang kita peroleh. >> >> Pertanyaan ana, apakah benar demikian? >> >> Mohon jawaban dari para asatidz pengasuh milis ini dan juga mereka yang >> berilmu lainnya. >> >> Jazakallohu khairan, >> >> >> > > > >