Bank bni syariah jg bisa ada pilihan nabung saja.

Tiap bulan utuh sesuai uang yg ditabung.

Tidak kena potongan apapun dari bank dan juga tidak ada tambahan bunga/bagi
hasil.
On Aug 18, 2013 4:51 AM, "iskandar" <iskanda...@gmail.com> wrote:

> **
>
>
> Alhamdulillah, jazakallahu khairan atas tanggapan akh Ibnu Sardjono.
>
> Maaf ana bukan ahlul ilmi, tetapi kalau kita kaji lebih teliti, ana pikir
> ada perbedaan antara bagi hasil bank dengan akad gadai Rasulullaah
> Shallallaahu 'alaihi salam dengan Yahudi tersebut.  Dalam akad gadai
> tersebut Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam, karena transaksi gadai,
> berarti hanya meminjam saja uang dari Yahudi itu dan akan mengambalikannya
> - sehingga tidak berarti Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam memakan
> riba. Lain halnya dengan bagi hasil bank syariah, yang oleh bank diperoleh
> melalui berbagai macam transaksi yang mengandung riba dan kemudian mereka
> bagi dengan kita.
>
> O iya, ana lupa menyebutkan bahwa alasan yang diberikan untuk boleh
> memakai sendiri uang bagi hasil itu adalah, bahwa kalau akad kita dengan
> bank sudah lurus/syar'i tetapi bank memperoleh hasil dari transaksi riba,
> maka itu semua tanggung jawab bank, bukan urusan kita.
>
> Barokallahufik,
>
>  On 8/17/13 11:21 AM, Arroyyan Gil wrote:
>
>
> wa 'alaykum salam wa rahmatullaah wa baarakatuh
>
>  yang benar adalah yang penting adalah *akad *kita dengan lembaga
> keuangan dan lain sebagainya sesuai dengan Hukum Islam. Bahkan jika kita
> bertransaksi dengan Yahudi pun boleh asalkan aqadnya Islami. Dalilnya
> Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam menggadaikan baju perangnya kepada
> seorang Yahudi (tentu sudah maklum Yahudi gemar Riba). Wallaahu a'lam.
>
>  Baarakallaahu lana wa Lakum
>
>  Gilroy Ibnu Sardjono.
>
>
>
>  Pada 16 Agustus 2013 14.52, iskandar iskanda...@gmail.com> menulis:
>
>>
>>
>> Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
>>
>> Ana ingat benar bahwa topik ini sudah pernah dibahas di milis ini.
>> Pemahaman ana adalah bahwa uang bagi hasil yang kita peroleh dari tabungan
>> di bank syariah pun seharusnya disisihkan untuk disalurkan bagi kepentingan
>> orang banyak atau fakir miskin. Yang demikian karena bagi hasil asalnya
>> campur-campur dengan usaha bank ybs yang masih banyak yang mengandung unsur
>> riba.
>>
>> Qodarullah ana bertemu dan berbincang dengan seorang ikhwan salafiyun
>> yang kebetulan memegang jabatan sebagai direktur cabang sebuah bank syariah
>> dan beliau mengklaim bahwa bank/cabang yang dikelolanya sudah menerapkan
>> sistim syariah sepenuhnya (kalau orang mau kredit motor dsb. maka bank akan
>> beli kemudian menjualnya ke nasabah ybs. dengan sistem kredit)..  Ana
>> bilang, tetapi kalau toh and nabung di bank itu, bagi hasilnya kan bukan
>> hanya dari cabang tersebut tetapi dari bank induk yang operasi berskala
>> nasional dan masih banyak berbau riba - jadi tetap saja tidak dapat ana
>> nikmati sendiri.  Jawabnya, itu tidak masalah karena katanya menurut
>> seorang Ustadz salafi terkenal, yang penting adalah *akad *kita. Kalau
>> akad kita sudah benar, lurus, maka tidak mengapa dan kita boleh memakai
>> bagi hasil yang kita peroleh.
>>
>> Pertanyaan ana, apakah benar demikian?
>>
>> Mohon jawaban dari para asatidz pengasuh milis ini dan juga mereka yang
>> berilmu lainnya.
>>
>> Jazakallohu khairan,
>>
>>
>>
>
>
>  
>

Kirim email ke