Kebetulan sekali Ayahbunda edisi 25 yang edar hari Kamis besok ada artikel 
tentang hak ibu hamil. 

Satu diantaranya adalah, di negara kita, seorang ibu yang bekerja sebagai 
karyawan tetap di sebuah kantor/perusahaan (KARYAWAN TETAP ya, bukan 
tenaga outsourcing atau free-lance atau kontrak jangka waktu tertentu) 
berhak atas gaji penuh selama 3 bulan ia cuti melahirkan. 
Hak ini diatur oleh UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 pasal 82. 
Bahkan tidak hanya gaji, semustinya juga hak atas tunjangan juga 
dibayarkan, misalnya tunjangan hari raya (THR), tunjangan kesehatan 
(periksa kehamilan) dll. 

UU Tenaga Kerja ini bagus sekali untuk kita, melindungi hak ibu Indonesia, 
kita patut bersyukur karena bahkan di negara maju spt Australia, maternity 
leave tidak digaji, baru tahun ini PM-nya meminta dewan legislatif 
Australia merevisi peraturan itu.  Negaranya om Barry Obama saja hanya 
membayar 50% gaji. 

Mohon dicek apakah bunda yang tidak digaji oleh kantor itu karyawan tetap 
atau bukan. Karena bila bukan karyawan tetap memang harus ada negosiasi 
awal ketika mulai bekerja. Juga apakah ia masih masa probation (percobaan) 
krn umumnya perusahaan memberi syarat untuk tidak hamil ketika diterima 
untuk masa percobaan ini. Bukan melanggar HAM, tapi tentu harus ada rules 
of the game (aturan main) yang harus disepakati ketika kita masuk ke dunia 
kerja. 

Bila si ibu adalah karyawan tetap, maka soal gaji jadi haknya, walaupun 
sedang "tidak produktif" (pakai tanda kutip). Perusahaan yang tidak 
memberi gaji kepada ibu yang cuti melahirkan seharusnya dilaporkan ke 
Depnaker. 

Semoga bisa membantu. 

TENIK HARTONO 
Chief Editor / Pemimpin Redaksi   AYAHBUNDA 
Visit our new and fresh website @ www.ayahbunda.co.id. 
Gedung Mensa 2 Lt. 3, Kuningan | Jakarta 12910 - Indonesia |
Phone (62-21) 525 3816, 526 6666 ext 4221 | Fax  (62-21) 526 2131, 520 
9366 |

Kirim email ke