Kebetulan sekali Ayahbunda edisi 25 yang edar hari Kamis besok ada artikel tentang hak ibu hamil.
Satu diantaranya adalah, di negara kita, seorang ibu yang bekerja sebagai karyawan tetap di sebuah kantor/perusahaan (KARYAWAN TETAP ya, bukan tenaga outsourcing atau free-lance atau kontrak jangka waktu tertentu) berhak atas gaji penuh selama 3 bulan ia cuti melahirkan. Hak ini diatur oleh UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 pasal 82. Bahkan tidak hanya gaji, semustinya juga hak atas tunjangan juga dibayarkan, misalnya tunjangan hari raya (THR), tunjangan kesehatan (periksa kehamilan) dll. UU Tenaga Kerja ini bagus sekali untuk kita, melindungi hak ibu Indonesia, kita patut bersyukur karena bahkan di negara maju spt Australia, maternity leave tidak digaji, baru tahun ini PM-nya meminta dewan legislatif Australia merevisi peraturan itu. Negaranya om Barry Obama saja hanya membayar 50% gaji. Mohon dicek apakah bunda yang tidak digaji oleh kantor itu karyawan tetap atau bukan. Karena bila bukan karyawan tetap memang harus ada negosiasi awal ketika mulai bekerja. Juga apakah ia masih masa probation (percobaan) krn umumnya perusahaan memberi syarat untuk tidak hamil ketika diterima untuk masa percobaan ini. Bukan melanggar HAM, tapi tentu harus ada rules of the game (aturan main) yang harus disepakati ketika kita masuk ke dunia kerja. Bila si ibu adalah karyawan tetap, maka soal gaji jadi haknya, walaupun sedang "tidak produktif" (pakai tanda kutip). Perusahaan yang tidak memberi gaji kepada ibu yang cuti melahirkan seharusnya dilaporkan ke Depnaker. Semoga bisa membantu. TENIK HARTONO Chief Editor / Pemimpin Redaksi AYAHBUNDA Visit our new and fresh website @ www.ayahbunda.co.id. Gedung Mensa 2 Lt. 3, Kuningan | Jakarta 12910 - Indonesia | Phone (62-21) 525 3816, 526 6666 ext 4221 | Fax (62-21) 526 2131, 520 9366 |
