Hi Mom,
Aku juga mengalami hal yang sama ketika aku cuti melahirkan tahun lalu. Kantor
aku menolak untuk membayar penuh gajiku dengan alasan tidak ada pasal yang
mengatur hal itu di kontrak aku.
Tapi waktu itu aku konsultasi ke orang Depnaker dan beberapa orang temen yang
terbiasa mengurusi masalah ini.. Dan mereka bilang aku 100% berhak mendapatkan
gaji pokok penuh selama cuti melahirkan. akhirnya aku datang ketemu sama HRM &
GM-ku untuk menyampaikan apa yang aku tahu tentang peraturan depnaker untuk
cuti melahirkan. Semua detailnya jelas ada di UU tenaga Kerja (bukunya banyak
ko di gramedia) bahwa perusahaan wajib memberikan cuti melahirkan untuk
karyawan wanitanya dan membayarkan upah penuh (gaji pokok) selama karyawan
tersebut cuti melahirkan. Disitu juga ada pasal yang meyebutkan bahwa apabila
perusahaan menolak memberikan cuti dan membayarkan upah selama cuti, akan
mendapatkan denda yang cukup besar. Dan akhirnya perusahaan setuju untuk bayar
gaji pokokku penuh waktu itu.
Mungkin cara yg pernah aku pakai bisa memberikan masukan dan solusi ya mom...