Hallo Lia,
Aku anggota pasiv di milist ini, tapi sehubungan baca
emailmu aku gatel juga pengen nulis..
Menurut aku dan jelas menurut UU 13 Tahun 2003 mengenai
Ketenagakerjaan bahwa karyawan wanita yang cuti hamil
berhak penuh atas upahnya. Upah disini adalah gaji pokok
dan tunjangan tetap. Coba deh lihat di UU Ketenagakerjaan
pasal 82 dan 84.
Nah berarti ngga bener tuh apa kata bosnya kalau itu
menurut hukum depnaker dan tergantung perusahaan
masing-masing. Artinya bosnya dan orang financenya ngga
ngerti UU. Ada hal-hal yang diatur UU yang sifatnya
normatif dan harus diikuti oleh perusahaan walaupun
peraturan di perusahaan itu tidak ada. Kalaupun ada tapi
menyalahi UU otomatis aturan itu gugur dan harus mengikuti
UU yang berlaku.
jadi ngga bener banget tuh. Emang sih kadang-kadang
perusahaan suka semena-mena kalau kita ngga tahu UU.
Dilaporin ke Depnaker juga pasti kena tuh perusahaan.
Mudah-mudahan membantu lho.
Regards,
Dona
============================================================================================================================
"Flexi - Gratis bicara sepanjang waktu se-Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta."
"Speedy - Gratis internetan unlimited dari pkl. 20.00 s/d 08.00 se-Jabodetabek,
Banten, Karawang dan Purwakarta."
============================================================================================================================
Nikmati akses TelkomNet Instan Week End Net hanya Rp 1.000/jam. Berlaku untuk
Sabtu-Minggu, khusus Jawa Tengah dan DIY s/d
31 Desember 2008.
============================================================================================================================
"Kini telah hadir Protector, layanan keamanan online yang dapat digunakan
langsung saat menjelajahi internet kapan saja dan
di mana saja. Dapatkan secara GRATIS layanan Protector hingga 31 Desember 2008.
Klik ke: http://protector.telkomspeedy.com".
============================================================================================================================
Ikuti Speedy Blogging Competition 2008, ajang kompetisi Blog yang terbuka bagi
semua Blogger dengan tema: Seperti Apa Konten Hebat Menurutmu? Dapatkan hadiah
utama 1 Buah Notebook Mininote. Informasi lebih lanjut kunjungi
http://lomba.blog.telkomspeedy.com
--- Begin Message ---
Dear mums and Dads...
Thanks semua atas masukannya buat sodaraku ya... kemaren aku tanya ke
sodara ku apa dia uda konsul ke bosnya soal cuti melahirkan dan
pembayarannya itu sesuai dengan yang di disarankan ama mums2 yang
baik. Dia
bilang sudah n bosnya cuman ketawa ketawa aja.. Terus aku bilang ke
dia sesuai ama peratran Depnaker hal itu emang hak nya ibu2 yang
bekerja dan melahirkan.. Dia bilang Bosnya ngomong ke dia waktu dia
nagih gajinya gini.. "Itu kan menurut hukum Depnaker, tapi semuanya
itu tergantung perusahaan masing masing".. Bingung kan.. Ampe
sekarang gajinya belum di bayarkan soalnya kata finace tempat
sodaraku kerja itu ngomong ke dia bahwa sebagai Bos, mereka rugi kalo
bayar full fixed salary soalnya sodaraku itu kan ga ngantor so
otomatis dia ga bisa menghasilkan atau berkecimpung di kantor jadi
katanya kantornya rugi. Lagian di dalam peraturan HRD ga ada tertulis
bahwa cuti melahirkan harus dibayar gaji.." Terus financenya bilang
juga Kalaupun di bayar nanti dipotong fixed salarynya. Secara di
kantor itu karyawan perempuannya cuman dia doang.
Aku bilang ke sodaraku kalo dia mesti keep the fight karena itu hak
dia n dia entitled cuti melahirkan itu. Karena itu masuk ke dalam
Depnaker Law n lebih2 lagi ke Human Rights kan??
rgrds
"Lia"
--- End Message ---