Hallo Lia,

Aku anggota pasiv di milist ini, tapi sehubungan baca 
emailmu aku gatel juga pengen nulis..

Menurut aku dan jelas menurut UU 13 Tahun 2003 mengenai 
Ketenagakerjaan bahwa karyawan wanita yang cuti hamil 
 berhak penuh atas upahnya. Upah disini adalah gaji pokok 
dan tunjangan tetap. Coba deh lihat di UU Ketenagakerjaan 
pasal 82 dan 84.

Nah berarti ngga bener tuh apa kata bosnya kalau itu 
menurut hukum depnaker dan tergantung perusahaan 
masing-masing. Artinya bosnya dan orang financenya ngga 
ngerti UU. Ada hal-hal yang diatur UU yang sifatnya 
normatif dan harus diikuti oleh perusahaan walaupun 
peraturan di perusahaan itu tidak ada. Kalaupun ada tapi 
menyalahi UU otomatis aturan itu gugur dan harus mengikuti 
UU yang berlaku.

jadi ngga bener banget tuh. Emang sih kadang-kadang 
perusahaan suka semena-mena kalau kita ngga tahu UU. 
Dilaporin ke Depnaker juga pasti kena tuh perusahaan.

Mudah-mudahan membantu lho.

Regards,

Dona

============================================================================================================================
"Flexi - Gratis bicara sepanjang waktu se-Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta."

"Speedy - Gratis internetan unlimited dari pkl. 20.00 s/d 08.00 se-Jabodetabek, 
Banten, Karawang dan Purwakarta."
============================================================================================================================
“Nikmati akses TelkomNet Instan Week End Net hanya Rp 1.000/jam. Berlaku untuk 
Sabtu-Minggu, khusus Jawa Tengah dan DIY s/d 

31 Desember 2008”.
============================================================================================================================
"Kini telah hadir Protector, layanan keamanan online yang dapat digunakan 
langsung saat menjelajahi internet kapan saja dan 

di mana saja. Dapatkan secara GRATIS layanan Protector hingga 31 Desember 2008. 
Klik ke: http://protector.telkomspeedy.com";.

============================================================================================================================

Ikuti Speedy Blogging Competition 2008, ajang kompetisi Blog yang terbuka bagi 
semua Blogger dengan tema: Seperti Apa Konten Hebat Menurutmu? Dapatkan hadiah 
utama 1 Buah Notebook Mininote. Informasi lebih lanjut kunjungi 
http://lomba.blog.telkomspeedy.com
--- Begin Message ---
Dear mums and Dads...


Thanks semua atas masukannya buat sodaraku ya... kemaren aku tanya ke 
sodara ku apa dia uda konsul ke bosnya soal cuti melahirkan dan 
pembayarannya itu sesuai dengan yang di disarankan ama mums2 yang 
baik. Dia 
bilang sudah n bosnya cuman ketawa ketawa aja.. Terus aku bilang ke 
dia sesuai ama peratran Depnaker hal itu emang hak nya ibu2 yang 
bekerja dan melahirkan.. Dia bilang Bosnya ngomong ke dia waktu dia 
nagih gajinya gini.. "Itu kan menurut hukum Depnaker, tapi semuanya 
itu tergantung perusahaan masing masing".. Bingung kan.. Ampe 
sekarang gajinya belum di bayarkan soalnya kata finace tempat 
sodaraku kerja itu ngomong ke dia bahwa sebagai Bos, mereka rugi kalo 
bayar full fixed salary soalnya sodaraku itu kan ga ngantor so 
otomatis dia ga bisa menghasilkan atau berkecimpung di kantor jadi 
katanya kantornya rugi. Lagian di dalam peraturan HRD ga ada tertulis 
bahwa cuti melahirkan harus dibayar gaji.." Terus financenya bilang 
juga Kalaupun di bayar nanti dipotong fixed salarynya. Secara di 
kantor itu karyawan perempuannya cuman dia doang.

Aku bilang ke sodaraku kalo dia mesti keep the fight karena itu hak 
dia n dia entitled cuti melahirkan itu. Karena itu masuk ke dalam 
Depnaker Law n lebih2 lagi ke Human Rights kan??

rgrds

"Lia"




--- End Message ---

Kirim email ke