Dear moms,

Berhubung ada topik pajak,pas kemaren abis ikutan seminar pajak juga, kebetulan 
ngebahas soal Sunset Policy dan seputar NPWP, baru tau nih kalau "Pajak" itu 
singkatannya (Pahit Jahat Kejam) hehehe.... just kidding... itu orang pajaknya 
yang bilang sendiri lho .... itu dulu,sekarang ngga lagi koq....katanya.....

Mau bagi-bagi beberapa informasi saja nih :
1. Penting sekali diingat dan diketahui bahwa Sunset Policy -> kebijakan berupa 
penghapusan sanksi administrasi bunga atas keterlambatan pembayaran Pajak 
Penghasilan tahun 2006 dan sebelumnya (untuk WP lama) atau kewajiban PPh Tahun 
2007 dan sebelumnya (untuk WP baru).
Ada yang menyarankan sih,sebaiknya, yang WP baru, laporkan yang terbaru saja, 
meskipun disuruhnya ngelaporin 10 thn ke belakang atau sejak punya penghasilan, 
sepertinya sasaran Sunset Policy ini untuk WP lama yang tidak pernah 
melaporkan,tapi semua terserah kepada WP nya.

2. Memiliki NPWP hanya untuk keperluan administratif, jadi belum ada benefit 
lebihnya hanya dengan memiliki NPWP, kalau hanya sekedar untuk memperoleh 
pembebasan fiskal -> tahun 2013 fiskal akan ditiadakan, kalau untuk membedakan 
pengenaan tarif PPh -> sebetulnya peraturan pajak ini sendiri masih belum 
matang, kalau mau dipotong lebih besar pun rasanya masih ok - ok saja karena 
tidak beda jauh dengan pemotongan tahun sebelumnya, bisa dikatakan, anggap saja 
tidak ada perubahan.
Katanya lho, nanti akan ada 1 ID seperti social number, kalau yang penghasilan 
kurang dari standarnya bisa dapat bantuan dana (masih jauh kali ya angan2 
begitu).

3. Sunset Policy agak bikin bingung, beberapa kasus terjadi, orang melaporkan 
yang belum pernah dilaporkan malah jadi dikenakan hutang pajak, sebab prinsip 
Sunset Policy -> harus "Kurang Bayar" jadi buat teman - teman yang ingin 
memanfaatkan Sunset Policy, perlu diingat teman - teman harus melaporkan 
"Kurang Bayar" jadi kalau kira - kira akhirnya tidak "Kurang Bayar" ya lebih 
baik tidak perlu lah.

4. Form SPT tahunan orang pribadi, ada 3 macam : SPT untuk usaha sendiri, SPT 
untuk yang tidak melakukan usaha sendiri tapi penghasilan di atas 48 jt, dan 
SPT untuk yang tidak melakukan usaha sendiri tapi penghasilan di bawah 48 jt. 
Dengan adanya perbedaan form ini,memudahkan sasaran bagi orang pajak untuk 
pemeriksaan, menurut informasi, sasarannya adalah WP yang punya usaha sendiri 
atau yang tidak melakukan usaha sendiri tapi ada bisnis sampingannya. Intinya, 
waktu membuat pelaporan, sebaiknya "balance" antara pendapatan dan pelaporan 
harta nya. Kalau yang WP karyawan sih, menurut informasi, agak jarang kena 
pemeriksaan, lebih sering yang usaha sendiri. Jadi, pintar - pintarlah mengisi 
form SPT ya, antara pendapatan dan pengeluaran harus seimbang, prinsipnya 
jangan sampai "Lebih Bayar" atau "Rugi".

5. Nomor NPWP istri, yang tidak pisah harta, sebaiknya sih jadi satu dengan 
suami, karena di Indonesia masih menganut sistim suami adalah kepala keluarga 
dan satu kesatuan penghasilan, jadi buat yang terlanjur bikin beda, diganti 
saja jadi satu dengan suami, karena peraturan NPWP terpisah suami istri 
(kecuali ada perjanjian pisah harta), masih belum jelas, mumpung masih baru 
bikin dan belum ada pelaporan, buruan diganti.

6. Mengenai bayar kurang pajak dengan perkiraan tahun ini omzet akan menurun, 
WP bisa meminta pengurangan cicilan bayar kurang pajak tersebut, daripada ga 
bayar sama sekali mendingan cicilannya dikurangin, coba konsultasikan dengan AR 
nya masing - masing. Menurut informasi, sekarang mudah koq untuk mengajukan hal 
ini apalagi keadaan sedang krisis begini, gimana mau memajukan usaha kalau 
habis untuk bayar pajak???? bisa - bisa tahun ini malah merugi...lha nanti 
malah diperiksa .... terus ..... ???? duh pusing ya ....

7. Bebas fiskal, kalau lupa bawa kartu NPWP (katanya sekarang kudu dibawa2 di 
dompet lho), fotocopy paspor dan KTP berikan beserta nomor NPWP nya (jangan 
lupa) ke petugasnya. Kemudian jika akan membawa orang tua untuk berobat bisa 
membuat surat pernyataan di atas meterai jadi bisa bebas fiskal juga.

Itu beberapa informasinya, semoga bermanfaat ya .... sebagai warga negara yang 
baik memang harus tetap bayar pajak, tapi sebagai warga negara yang baik juga, 
mengharapkan kehidupan yang baik juga kan dengan adanya perubahan peraturan 
pajak sekarang, semoga warga negara tidak banyak dirugikan? Betul kan?
Mengingat peraturan masih berubah - ubah, silakan masing - masing 
menyesuaikannya.
Kalau ada yang kurang mengerti atau hendak mengadukan petugas pajak yang tidak 
benar, katanya silakan laporkan ke kring 500200.

Cheers,
Mom Lia.


      

Kirim email ke