Dear moms,
Berhubung ada topik pajak,pas kemaren abis ikutan seminar pajak juga, kebetulan
ngebahas soal Sunset Policy dan seputar NPWP, baru tau nih kalau "Pajak" itu
singkatannya (Pahit Jahat Kejam) hehehe.... just kidding... itu orang pajaknya
yang bilang sendiri lho .... itu dulu,sekarang ngga lagi koq....katanya.....
Mau bagi-bagi beberapa informasi saja nih :
1. Penting sekali diingat dan diketahui bahwa Sunset Policy -> kebijakan berupa
penghapusan sanksi administrasi bunga atas keterlambatan pembayaran Pajak
Penghasilan tahun 2006 dan sebelumnya (untuk WP lama) atau kewajiban PPh Tahun
2007 dan sebelumnya (untuk WP baru).
Ada yang menyarankan sih,sebaiknya, yang WP baru, laporkan yang terbaru saja,
meskipun disuruhnya ngelaporin 10 thn ke belakang atau sejak punya penghasilan,
sepertinya sasaran Sunset Policy ini untuk WP lama yang tidak pernah
melaporkan,tapi semua terserah kepada WP nya.
2. Memiliki NPWP hanya untuk keperluan administratif, jadi belum ada benefit
lebihnya hanya dengan memiliki NPWP, kalau hanya sekedar untuk memperoleh
pembebasan fiskal -> tahun 2013 fiskal akan ditiadakan, kalau untuk membedakan
pengenaan tarif PPh -> sebetulnya peraturan pajak ini sendiri masih belum
matang, kalau mau dipotong lebih besar pun rasanya masih ok - ok saja karena
tidak beda jauh dengan pemotongan tahun sebelumnya, bisa dikatakan, anggap saja
tidak ada perubahan.
Katanya lho, nanti akan ada 1 ID seperti social number, kalau yang penghasilan
kurang dari standarnya bisa dapat bantuan dana (masih jauh kali ya angan2
begitu).
3. Sunset Policy agak bikin bingung, beberapa kasus terjadi, orang melaporkan
yang belum pernah dilaporkan malah jadi dikenakan hutang pajak, sebab prinsip
Sunset Policy -> harus "Kurang Bayar" jadi buat teman - teman yang ingin
memanfaatkan Sunset Policy, perlu diingat teman - teman harus melaporkan
"Kurang Bayar" jadi kalau kira - kira akhirnya tidak "Kurang Bayar" ya lebih
baik tidak perlu lah.
4. Form SPT tahunan orang pribadi, ada 3 macam : SPT untuk usaha sendiri, SPT
untuk yang tidak melakukan usaha sendiri tapi penghasilan di atas 48 jt, dan
SPT untuk yang tidak melakukan usaha sendiri tapi penghasilan di bawah 48 jt.
Dengan adanya perbedaan form ini,memudahkan sasaran bagi orang pajak untuk
pemeriksaan, menurut informasi, sasarannya adalah WP yang punya usaha sendiri
atau yang tidak melakukan usaha sendiri tapi ada bisnis sampingannya. Intinya,
waktu membuat pelaporan, sebaiknya "balance" antara pendapatan dan pelaporan
harta nya. Kalau yang WP karyawan sih, menurut informasi, agak jarang kena
pemeriksaan, lebih sering yang usaha sendiri. Jadi, pintar - pintarlah mengisi
form SPT ya, antara pendapatan dan pengeluaran harus seimbang, prinsipnya
jangan sampai "Lebih Bayar" atau "Rugi".
5. Nomor NPWP istri, yang tidak pisah harta, sebaiknya sih jadi satu dengan
suami, karena di Indonesia masih menganut sistim suami adalah kepala keluarga
dan satu kesatuan penghasilan, jadi buat yang terlanjur bikin beda, diganti
saja jadi satu dengan suami, karena peraturan NPWP terpisah suami istri
(kecuali ada perjanjian pisah harta), masih belum jelas, mumpung masih baru
bikin dan belum ada pelaporan, buruan diganti.
6. Mengenai bayar kurang pajak dengan perkiraan tahun ini omzet akan menurun,
WP bisa meminta pengurangan cicilan bayar kurang pajak tersebut, daripada ga
bayar sama sekali mendingan cicilannya dikurangin, coba konsultasikan dengan AR
nya masing - masing. Menurut informasi, sekarang mudah koq untuk mengajukan hal
ini apalagi keadaan sedang krisis begini, gimana mau memajukan usaha kalau
habis untuk bayar pajak???? bisa - bisa tahun ini malah merugi...lha nanti
malah diperiksa .... terus ..... ???? duh pusing ya ....
7. Bebas fiskal, kalau lupa bawa kartu NPWP (katanya sekarang kudu dibawa2 di
dompet lho), fotocopy paspor dan KTP berikan beserta nomor NPWP nya (jangan
lupa) ke petugasnya. Kemudian jika akan membawa orang tua untuk berobat bisa
membuat surat pernyataan di atas meterai jadi bisa bebas fiskal juga.
Itu beberapa informasinya, semoga bermanfaat ya .... sebagai warga negara yang
baik memang harus tetap bayar pajak, tapi sebagai warga negara yang baik juga,
mengharapkan kehidupan yang baik juga kan dengan adanya perubahan peraturan
pajak sekarang, semoga warga negara tidak banyak dirugikan? Betul kan?
Mengingat peraturan masih berubah - ubah, silakan masing - masing
menyesuaikannya.
Kalau ada yang kurang mengerti atau hendak mengadukan petugas pajak yang tidak
benar, katanya silakan laporkan ke kring 500200.
Cheers,
Mom Lia.