Mom's keisha, 

mau tanya juga donk, suami saya kan akhir taun 2008 kemarin baru buat NPWP, 
tapi kog dia diwajibkan PPh 25 dan PPH 29, bukannya PPH 21 ya? padahal diakan 
cuman karyawan doank ga ada usaha apa2?
thanks be4
Sri Haryati

  ----- Original Message ----- 
  From: Siti Yubaidah 
  To: [email protected] 
  Sent: Monday, February 16, 2009 8:05 PM
  Subject: Re: [Ayahbunda-Online] Minta Tolong---- Pajak.. Pajak.... aku juga 
kena (to Keisha mom)


        Maaf mbak langsung nimbrung aja nich, mumpung ada pegawai pajak 
he...he. Kalo untuk PNS gimana ya mbak, kan selama ini pajak dah langsung 
dipotong dari gaji tapi saya kok tetep dapet SPT Tahunan yang dikirim ke rumah. 
Thanks sebelumnya

        Salam

        Ida
        mama Putri-Syauqi

        --- On Thu, 2/12/09, Keisha Mom <[email protected]> wrote:

          From: Keisha Mom <[email protected]>
          Subject: Re: [Ayahbunda-Online] Minta Tolong---- Pajak.. Pajak.... 
aku juga kena
          To: [email protected]
          Date: Thursday, February 12, 2009, 9:49 AM


                Maaf mba sekedar sharing aja nih. Kebetulan saya pegawai 
pajak.Kalo misalnya moms semua ada masalah ma pembayaran pajak atau tagihan 
pajak coba konsultasi ke AR di KPP bersangkutan. Kalo mau manfaatkan sunset 
policy silakan karena ini moment bagus denda/bunga dihapuskan jadi tinggal 
membayar tagihan pajaknya. Kalo masalah Pajak Penghasilan memang benar kata mba 
ina caranya mang uda benar begitu. Pajak itu self assesment jadi tugas WP 
(Wajib Pajak) untuk menghitung,membayar dan melaporkan. Kalo ada masalah 
konsultasi aja ke AR KPP tersebut. 
                Oia mba meskipun daftar NPWPnya tahun 2007 meskipun Desember 
tetap harus lapor SPT Tahunan 2007 meskipun Nihil.

                Pada dasarnya pajak itu mudah koq mom. Jangan Lupa Lapor SPT 
Tahunan 2008 sampai dengan Maret 2009. 
                Salam,
                Keisha's Mom


                --- Pada Sel, 10/2/09, Ina <[email protected]> 
menulis:

                  Dari: Ina <[email protected]>
                  Topik: Re: [Ayahbunda-Online] Minta Tolong---- Pajak.. 
Pajak.... aku juga kena
                  Kepada: [email protected]
                  Tanggal: Selasa, 10 Februari, 2009, 10:10 AM


                  Tgl 5 kemaren suamiku juga baru bayar pajak tahun 2008.
                  Itu juga sempat bingung, nanya di kantor pajak kebanyakan ga 
taunya dan dilempar kesana kemari.
                  Untung suamiku sabar dan tetap berniat bayar pajak.
                  Kan org bijak harus bayar pajak katanya.
                  Suamiku bingung pajak yg harus dia bayar itu masuk sbg PPh 
pasal brp???
                  Krn dia usahanya wiraswasta (EO dan ngajar les musik).
                  Yg bikinin laporan keuangannya juga aku pada akhirnya.
                  Kebetulan sejak awal tahun 2008 kemaren kami menggunakan 
software family accounting.
                  Dari sana aku bisa bikinin laporan rugi labanya.
                  Jadi semua pendapatan dikurangi dgn pengeluaran2 yg 
berhubungan dgn perolehan pendapatannya = laba kena pajak.
                  Terus laba kena pajak tsb dikurangi lagi dgn Penghasilan 
Tidak Kena Pajak (PTKP) = penghasilan kena pajak.
                  Hasilnya baru kita kita kalikan dengan tarif pajak yg berlaku 
(cari2 aja di internet)
                  Jadi aku banyak cari informasi dari internet, nanya di kantor 
pajak percuma, mrk kebanyakan ga taunya juga.
                  Mbak, coba cari di www.pajakpribadi.com (di sana ada 
contoh2nya).

                  Akhirnya suamiku kmrn dikenakan PPh pasal 29 (pajak kurang 
bayar thn sebelumnya thn 2008)
                  Aku juga bingung knp bisa begitu, suamiku kan belum pernah 
bayar pajak, kok bisa kena pajak krg bayar ya?
                  Aneh juga...
                  Suamiku usahanya baru mulai ada pembukuan tahun 2008 (sejak 
nikah sama aku baru bisa tertib administrasi, hehehe....)
                  Baru bikin NPWP juga pas akhir tahun 2007.
                  Jadi suamiku kemaren kena pajak PPh pasal 29 (pajak kurang 
bayar tahun 2008).
                  Dan mulai tahun ini, setiap bulannya (sblm tgl 10) dia harus 
angsur pajak menggunakan SPT Masa (PPh pasal 25).
                  Nominalnya adalah total pajak tahun 2008 dibagi 12 bulan.
                  Apabila pas akhir tahun ternyata total angsuran tidak 
mencukupi total pajak yg harus dibayar thn 2009.
                  Maka si wajib pajak harus menyetorkan kekurangannya tersebut 
dgn PPh pasal 29 lagi (sebelum maret 2010).

                  Begitu mbak, semoga bisa membantu

                  Ina




--------------------------------------------------------------
                  From: "Husein, Nur Widayati [NUHU]" <[email protected]>
                  To: [email protected]
                  Sent: Tuesday, February 10, 2009 9:21:30 AM
                  Subject: RE: [Ayahbunda-Online] Minta Tolong---- Pajak.. 
Pajak.... aku juga kena


                  Mba KTri,

                  Trus gimana mba’ bayarnya.. harus CASH semuanya yg terutang 
atau boleh Nyicil mba’ .. kalo q maren iseng2 itung ada lebih 50jt mba’ utang 
pajaknya.. bisa gulung tikar dunk usahanya gara harus bayar utang pajak hiks 
hiks hiks… btw sunset policy bukannya di bebaskan buat hutang pajaknya ya mba’ 
**maunya



                  Trus pembukuan.. waduh saya harus bikin model gimana yaa 
serasa inikan hanya usaha kecil2 aja lagian q buta banget masalah pembukuan 
adanya catetan belanja hihihihihi




--------------------------------------------------------------

                  From: Ayahbunda-Online@ yahoogroups. com [mailto:Ayahbunda- 
onl...@yahoogrou ps.com] On Behalf Of Kundarwati Tri
                  Sent: Monday, February 09, 2009 1:13 PM
                  To: Ayahbunda-Online@ yahoogroups. com
                  Subject: Re: [Ayahbunda-Online] Minta Tolong---- Pajak.. 
Pajak.... aku juga kena



                        Mbak Nur

                        Saya kena sunset policy akhir tahun kemarin, katanya 
orang pembukuanku aku kurang bayar banyak bangggggggggggggggg eeeeeeeeeeeet 
kalau dihitung dari pendapatan usahaku dari tahun2 dahulu dari 2003 s/d 2008, 
maklum pembukuan waktu itu masih amburadul dan bagian pembukuan dulu, orangnya 
dah keluar ... padahal tahun2 belakangan ini usaha menurun... walah... aku 
tombok banyak, gara2 pembukuan yang acak2an dulu, sekarang dah lumayan bagus... 
Maaf ya, nggak membantu malah bikin pusing... kayak aku akhir tahun kemarin.... 
hihihihihihihihi



                        Maknya Bejjo

                        --- On Mon, 2/9/09, Husein, Nur Widayati [NUHU] 
<nu...@chevron. com> wrote:


                          From: Husein, Nur Widayati [NUHU] <nu...@chevron. com>
                          Subject: [Ayahbunda-Online] Minta Tolong
                          To: Ayahbunda-Online@ yahoogroups. com
                          Date: Monday, February 9, 2009, 7:14 AM

                          Dear Aybun..Selamat pagi semuanya…

                          Sebelumnya mohon maaf karena OOT, saya minggu lalu 
dapet kiriman pake dari  POS .. saya pikir, waah…. Saya dapet hadiah undian 
nich J tapi ternyata saya dapet paketannya dari Kantor pajak hehehehe.. di 
tagih bayar Pajak Nich .. 



                          Aybun.. disini pasti banyak yaa yg punya usaha 
pribadi.. saya minta tolong dunk di kasih contoh pembukuannya serta contoh 
pembayaran Pajaknya.. serasa selama ini saya pikir khan hanya usaha kecil2an.. 
ternyata juga harus bayar Pajak yaa hehehehe... tolong banget yaa .. ya AYBUN.. 
Japri saja ya Aybun takut mengganggu yang lain..



                          Thanks

                        Yang lagi bingung disuruh bayar Pajak serasa g ad 
apembukuannya hiks hisk hiks hiks



                        Wiwid  - Mom Adit & Thaya




                       




               


----------------------------------------------------------------------
          Firefox 3: Lebih Cepat, Lebih Aman, Dapat Disesuaikan dan Gratis. 

<<image001.jpg>>

Kirim email ke