Mom's keisha, mau tanya juga donk, suami saya kan akhir taun 2008 kemarin baru buat NPWP, tapi kog dia diwajibkan PPh 25 dan PPH 29, bukannya PPH 21 ya? padahal diakan cuman karyawan doank ga ada usaha apa2? thanks be4 Sri Haryati
----- Original Message ----- From: Siti Yubaidah To: [email protected] Sent: Monday, February 16, 2009 8:05 PM Subject: Re: [Ayahbunda-Online] Minta Tolong---- Pajak.. Pajak.... aku juga kena (to Keisha mom) Maaf mbak langsung nimbrung aja nich, mumpung ada pegawai pajak he...he. Kalo untuk PNS gimana ya mbak, kan selama ini pajak dah langsung dipotong dari gaji tapi saya kok tetep dapet SPT Tahunan yang dikirim ke rumah. Thanks sebelumnya Salam Ida mama Putri-Syauqi --- On Thu, 2/12/09, Keisha Mom <[email protected]> wrote: From: Keisha Mom <[email protected]> Subject: Re: [Ayahbunda-Online] Minta Tolong---- Pajak.. Pajak.... aku juga kena To: [email protected] Date: Thursday, February 12, 2009, 9:49 AM Maaf mba sekedar sharing aja nih. Kebetulan saya pegawai pajak.Kalo misalnya moms semua ada masalah ma pembayaran pajak atau tagihan pajak coba konsultasi ke AR di KPP bersangkutan. Kalo mau manfaatkan sunset policy silakan karena ini moment bagus denda/bunga dihapuskan jadi tinggal membayar tagihan pajaknya. Kalo masalah Pajak Penghasilan memang benar kata mba ina caranya mang uda benar begitu. Pajak itu self assesment jadi tugas WP (Wajib Pajak) untuk menghitung,membayar dan melaporkan. Kalo ada masalah konsultasi aja ke AR KPP tersebut. Oia mba meskipun daftar NPWPnya tahun 2007 meskipun Desember tetap harus lapor SPT Tahunan 2007 meskipun Nihil. Pada dasarnya pajak itu mudah koq mom. Jangan Lupa Lapor SPT Tahunan 2008 sampai dengan Maret 2009. Salam, Keisha's Mom --- Pada Sel, 10/2/09, Ina <[email protected]> menulis: Dari: Ina <[email protected]> Topik: Re: [Ayahbunda-Online] Minta Tolong---- Pajak.. Pajak.... aku juga kena Kepada: [email protected] Tanggal: Selasa, 10 Februari, 2009, 10:10 AM Tgl 5 kemaren suamiku juga baru bayar pajak tahun 2008. Itu juga sempat bingung, nanya di kantor pajak kebanyakan ga taunya dan dilempar kesana kemari. Untung suamiku sabar dan tetap berniat bayar pajak. Kan org bijak harus bayar pajak katanya. Suamiku bingung pajak yg harus dia bayar itu masuk sbg PPh pasal brp??? Krn dia usahanya wiraswasta (EO dan ngajar les musik). Yg bikinin laporan keuangannya juga aku pada akhirnya. Kebetulan sejak awal tahun 2008 kemaren kami menggunakan software family accounting. Dari sana aku bisa bikinin laporan rugi labanya. Jadi semua pendapatan dikurangi dgn pengeluaran2 yg berhubungan dgn perolehan pendapatannya = laba kena pajak. Terus laba kena pajak tsb dikurangi lagi dgn Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = penghasilan kena pajak. Hasilnya baru kita kita kalikan dengan tarif pajak yg berlaku (cari2 aja di internet) Jadi aku banyak cari informasi dari internet, nanya di kantor pajak percuma, mrk kebanyakan ga taunya juga. Mbak, coba cari di www.pajakpribadi.com (di sana ada contoh2nya). Akhirnya suamiku kmrn dikenakan PPh pasal 29 (pajak kurang bayar thn sebelumnya thn 2008) Aku juga bingung knp bisa begitu, suamiku kan belum pernah bayar pajak, kok bisa kena pajak krg bayar ya? Aneh juga... Suamiku usahanya baru mulai ada pembukuan tahun 2008 (sejak nikah sama aku baru bisa tertib administrasi, hehehe....) Baru bikin NPWP juga pas akhir tahun 2007. Jadi suamiku kemaren kena pajak PPh pasal 29 (pajak kurang bayar tahun 2008). Dan mulai tahun ini, setiap bulannya (sblm tgl 10) dia harus angsur pajak menggunakan SPT Masa (PPh pasal 25). Nominalnya adalah total pajak tahun 2008 dibagi 12 bulan. Apabila pas akhir tahun ternyata total angsuran tidak mencukupi total pajak yg harus dibayar thn 2009. Maka si wajib pajak harus menyetorkan kekurangannya tersebut dgn PPh pasal 29 lagi (sebelum maret 2010). Begitu mbak, semoga bisa membantu Ina -------------------------------------------------------------- From: "Husein, Nur Widayati [NUHU]" <[email protected]> To: [email protected] Sent: Tuesday, February 10, 2009 9:21:30 AM Subject: RE: [Ayahbunda-Online] Minta Tolong---- Pajak.. Pajak.... aku juga kena Mba KTri, Trus gimana mba’ bayarnya.. harus CASH semuanya yg terutang atau boleh Nyicil mba’ .. kalo q maren iseng2 itung ada lebih 50jt mba’ utang pajaknya.. bisa gulung tikar dunk usahanya gara harus bayar utang pajak hiks hiks hiks… btw sunset policy bukannya di bebaskan buat hutang pajaknya ya mba’ **maunya Trus pembukuan.. waduh saya harus bikin model gimana yaa serasa inikan hanya usaha kecil2 aja lagian q buta banget masalah pembukuan adanya catetan belanja hihihihihi -------------------------------------------------------------- From: Ayahbunda-Online@ yahoogroups. com [mailto:Ayahbunda- onl...@yahoogrou ps.com] On Behalf Of Kundarwati Tri Sent: Monday, February 09, 2009 1:13 PM To: Ayahbunda-Online@ yahoogroups. com Subject: Re: [Ayahbunda-Online] Minta Tolong---- Pajak.. Pajak.... aku juga kena Mbak Nur Saya kena sunset policy akhir tahun kemarin, katanya orang pembukuanku aku kurang bayar banyak bangggggggggggggggg eeeeeeeeeeeet kalau dihitung dari pendapatan usahaku dari tahun2 dahulu dari 2003 s/d 2008, maklum pembukuan waktu itu masih amburadul dan bagian pembukuan dulu, orangnya dah keluar ... padahal tahun2 belakangan ini usaha menurun... walah... aku tombok banyak, gara2 pembukuan yang acak2an dulu, sekarang dah lumayan bagus... Maaf ya, nggak membantu malah bikin pusing... kayak aku akhir tahun kemarin.... hihihihihihihihi Maknya Bejjo --- On Mon, 2/9/09, Husein, Nur Widayati [NUHU] <nu...@chevron. com> wrote: From: Husein, Nur Widayati [NUHU] <nu...@chevron. com> Subject: [Ayahbunda-Online] Minta Tolong To: Ayahbunda-Online@ yahoogroups. com Date: Monday, February 9, 2009, 7:14 AM Dear Aybun..Selamat pagi semuanya… Sebelumnya mohon maaf karena OOT, saya minggu lalu dapet kiriman pake dari POS .. saya pikir, waah…. Saya dapet hadiah undian nich J tapi ternyata saya dapet paketannya dari Kantor pajak hehehehe.. di tagih bayar Pajak Nich .. Aybun.. disini pasti banyak yaa yg punya usaha pribadi.. saya minta tolong dunk di kasih contoh pembukuannya serta contoh pembayaran Pajaknya.. serasa selama ini saya pikir khan hanya usaha kecil2an.. ternyata juga harus bayar Pajak yaa hehehehe... tolong banget yaa .. ya AYBUN.. Japri saja ya Aybun takut mengganggu yang lain.. Thanks Yang lagi bingung disuruh bayar Pajak serasa g ad apembukuannya hiks hisk hiks hiks Wiwid - Mom Adit & Thaya ---------------------------------------------------------------------- Firefox 3: Lebih Cepat, Lebih Aman, Dapat Disesuaikan dan Gratis.
<<image001.jpg>>
