mba susilawati n mom lia, Mhn percerahannya sekali lg nih mslh SPT usaha sendiri mom, aku ini wiraswasta punya usaha kecil2an disalah satu mall jkt, yang aku mau tanyain aku masuk ke golongan yg mana mom?trus masalah pembuatan NPWPnya apa aku mesti buat sendiri or ikut bareng suami (kebetulan suamiku PNS) kebetulan saat ini suami sdg study di LN,sehingga aku agak bingung buat urus2 NPWP sendirian krn jg aku sedang hamil 7bln..mohon bantuannya moms sekalian, krn aku pernah tanya2 jg katanya klo wiraswasta spt aku ini mesti urus juga SIUP jg mesti lapor ke kntr pajak dmn domisili usaha aku itu berada...terus terang mom buat urus2 semua sendirian dengan perut buncit begini rasanya aku dah minder duluan deh..belom lg klo urusannya dipersulit sm mrk...
Mohon pencerahannya ya moms, thx a lot.. Herty Sent via BlackBerry by AT&T -----Original Message----- From: susilawati jati <[email protected]> Date: Mon, 16 Feb 2009 18:15:38 To: <[email protected]> Subject: Re: [Ayahbunda-Online] Minta Tolong---- Pajak.. Pajak.... aku juga kena Hi mom Lia, Form SPT tahunan orang pribadi, ada 3 macam : SPT untuk usaha sendiri, SPT untuk yang tidak melakukan usaha sendiri tapi penghasilan di atas 48 jt, dan SPT untuk yang tidak melakukan usaha sendiri tapi penghasilan di bawah 48 jt. hanya mau menambahkan untuk konteks di atas : SPT tahunan orang pribadi memang ada 3 macam terdiri dari : Form 1770 ==> SPT untuk orang pribadi yang melakukan usaha sendiri (tidak ada batasan penghasilan) Form 1770 S ==> SPT untuk orang pribadi dari 1 pemberi kerja dan penghasilan di atas 60 jt Form 1770 SS (sangat sederhana) ==> SPT utk orang pribadi dari 1 pemberi kerja dan penghasilan di bawah 60 jt ada pengecualian untuk orang pribadi yang penghasilannya di bawah 60 jt boleh memilih menggunakan form 1770 S bisa juga menggunakan form 1770 SS ________________________________ From: Lia <[email protected]> To: [email protected] Sent: Friday, February 13, 2009 2:56:25 PM Subject: Re: [Ayahbunda-Online] Minta Tolong---- Pajak.. Pajak.... aku juga kena Dear moms, Berhubung ada topik pajak,pas kemaren abis ikutan seminar pajak juga, kebetulan ngebahas soal Sunset Policy dan seputar NPWP, baru tau nih kalau "Pajak" itu singkatannya (Pahit Jahat Kejam) hehehe.... just kidding... itu orang pajaknya yang bilang sendiri lho .... itu dulu,sekarang ngga lagi koq....katanya. .... Mau bagi-bagi beberapa informasi saja nih : 1. Penting sekali diingat dan diketahui bahwa Sunset Policy -> kebijakan berupa penghapusan sanksi administrasi bunga atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan tahun 2006 dan sebelumnya (untuk WP lama) atau kewajiban PPh Tahun 2007 dan sebelumnya (untuk WP baru). Ada yang menyarankan sih,sebaiknya, yang WP baru, laporkan yang terbaru saja, meskipun disuruhnya ngelaporin 10 thn ke belakang atau sejak punya penghasilan, sepertinya sasaran Sunset Policy ini untuk WP lama yang tidak pernah melaporkan,tapi semua terserah kepada WP nya. 2. Memiliki NPWP hanya untuk keperluan administratif, jadi belum ada benefit lebihnya hanya dengan memiliki NPWP, kalau hanya sekedar untuk memperoleh pembebasan fiskal -> tahun 2013 fiskal akan ditiadakan, kalau untuk membedakan pengenaan tarif PPh -> sebetulnya peraturan pajak ini sendiri masih belum matang, kalau mau dipotong lebih besar pun rasanya masih ok - ok saja karena tidak beda jauh dengan pemotongan tahun sebelumnya, bisa dikatakan, anggap saja tidak ada perubahan. Katanya lho, nanti akan ada 1 ID seperti social number, kalau yang penghasilan kurang dari standarnya bisa dapat bantuan dana (masih jauh kali ya angan2 begitu). 3. Sunset Policy agak bikin bingung, beberapa kasus terjadi, orang melaporkan yang belum pernah dilaporkan malah jadi dikenakan hutang pajak, sebab prinsip Sunset Policy -> harus "Kurang Bayar" jadi buat teman - teman yang ingin memanfaatkan Sunset Policy, perlu diingat teman - teman harus melaporkan "Kurang Bayar" jadi kalau kira - kira akhirnya tidak "Kurang Bayar" ya lebih baik tidak perlu lah. 4. Form SPT tahunan orang pribadi, ada 3 macam : SPT untuk usaha sendiri, SPT untuk yang tidak melakukan usaha sendiri tapi penghasilan di atas 48 jt, dan SPT untuk yang tidak melakukan usaha sendiri tapi penghasilan di bawah 48 jt. Dengan adanya perbedaan form ini,memudahkan sasaran bagi orang pajak untuk pemeriksaan, menurut informasi, sasarannya adalah WP yang punya usaha sendiri atau yang tidak melakukan usaha sendiri tapi ada bisnis sampingannya. Intinya, waktu membuat pelaporan, sebaiknya "balance" antara pendapatan dan pelaporan harta nya. Kalau yang WP karyawan sih, menurut informasi, agak jarang kena pemeriksaan, lebih sering yang usaha sendiri. Jadi, pintar - pintarlah mengisi form SPT ya, antara pendapatan dan pengeluaran harus seimbang, prinsipnya jangan sampai "Lebih Bayar" atau "Rugi". 5. Nomor NPWP istri, yang tidak pisah harta, sebaiknya sih jadi satu dengan suami, karena di Indonesia masih menganut sistim suami adalah kepala keluarga dan satu kesatuan penghasilan, jadi buat yang terlanjur bikin beda, diganti saja jadi satu dengan suami, karena peraturan NPWP terpisah suami istri (kecuali ada perjanjian pisah harta), masih belum jelas, mumpung masih baru bikin dan belum ada pelaporan, buruan diganti. 6. Mengenai bayar kurang pajak dengan perkiraan tahun ini omzet akan menurun, WP bisa meminta pengurangan cicilan bayar kurang pajak tersebut, daripada ga bayar sama sekali mendingan cicilannya dikurangin, coba konsultasikan dengan AR nya masing - masing. Menurut informasi, sekarang mudah koq untuk mengajukan hal ini apalagi keadaan sedang krisis begini, gimana mau memajukan usaha kalau habis untuk bayar pajak???? bisa - bisa tahun ini malah merugi...lha nanti malah diperiksa .... terus ..... ???? duh pusing ya .... 7. Bebas fiskal, kalau lupa bawa kartu NPWP (katanya sekarang kudu dibawa2 di dompet lho), fotocopy paspor dan KTP berikan beserta nomor NPWP nya (jangan lupa) ke petugasnya. Kemudian jika akan membawa orang tua untuk berobat bisa membuat surat pernyataan di atas meterai jadi bisa bebas fiskal juga. Itu beberapa informasinya, semoga bermanfaat ya .... sebagai warga negara yang baik memang harus tetap bayar pajak, tapi sebagai warga negara yang baik juga, mengharapkan kehidupan yang baik juga kan dengan adanya perubahan peraturan pajak sekarang, semoga warga negara tidak banyak dirugikan? Betul kan? Mengingat peraturan masih berubah - ubah, silakan masing - masing menyesuaikannya. Kalau ada yang kurang mengerti atau hendak mengadukan petugas pajak yang tidak benar, katanya silakan laporkan ke kring 500200. Cheers, Mom Lia.
