mba susilawati n mom lia,
Mhn percerahannya sekali lg nih mslh SPT usaha sendiri mom, aku ini wiraswasta 
punya usaha kecil2an disalah satu mall jkt, yang aku mau tanyain aku masuk ke 
golongan yg mana mom?trus masalah pembuatan NPWPnya apa aku mesti buat sendiri 
or ikut bareng suami (kebetulan suamiku PNS) kebetulan saat ini suami sdg study 
di LN,sehingga aku agak bingung buat urus2 NPWP sendirian krn jg aku sedang 
hamil 7bln..mohon bantuannya moms sekalian, krn aku pernah tanya2 jg katanya 
klo wiraswasta spt aku ini mesti urus juga SIUP jg mesti lapor ke kntr pajak 
dmn domisili usaha aku itu berada...terus terang mom buat urus2 semua sendirian 
dengan perut buncit begini rasanya aku dah minder duluan deh..belom lg klo 
urusannya dipersulit sm mrk...

Mohon pencerahannya ya moms, thx a lot..

Herty


Sent via BlackBerry by AT&T

-----Original Message-----
From: susilawati jati <[email protected]>

Date: Mon, 16 Feb 2009 18:15:38 
To: <[email protected]>
Subject: Re: [Ayahbunda-Online] Minta Tolong---- Pajak.. Pajak.... aku juga kena


Hi mom Lia,

Form SPT tahunan orang pribadi, ada 3 macam : SPT untuk usaha sendiri,
SPT untuk yang tidak melakukan usaha sendiri tapi penghasilan di atas
48 jt, dan SPT untuk yang tidak melakukan usaha sendiri tapi
penghasilan di bawah 48 jt.

hanya mau menambahkan untuk konteks di atas :
SPT tahunan orang pribadi memang ada 3 macam terdiri dari :
Form 1770 ==> SPT untuk orang pribadi yang melakukan usaha sendiri (tidak ada 
batasan penghasilan)
Form 1770 S ==> SPT untuk orang pribadi dari 1 pemberi kerja dan penghasilan di 
atas 60 jt
Form 1770 SS (sangat sederhana) ==> SPT utk orang pribadi dari 1 pemberi kerja 
dan penghasilan di bawah 60 jt

ada pengecualian untuk orang pribadi yang penghasilannya di bawah 60 jt boleh 
memilih menggunakan form 1770 S bisa juga menggunakan form 1770 SS
  

________________________________
From: Lia <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Friday, February 13, 2009 2:56:25 PM
Subject: Re: [Ayahbunda-Online] Minta Tolong---- Pajak.. Pajak.... aku juga kena


Dear moms,
 
Berhubung ada topik pajak,pas kemaren abis ikutan seminar pajak juga, kebetulan 
ngebahas soal Sunset Policy dan seputar NPWP, baru tau nih kalau "Pajak" itu 
singkatannya (Pahit Jahat Kejam) hehehe.... just kidding... itu orang pajaknya 
yang bilang sendiri lho .... itu dulu,sekarang ngga lagi koq....katanya. ....
 
Mau bagi-bagi beberapa informasi saja nih :
1. Penting sekali diingat dan diketahui bahwa Sunset Policy -> kebijakan berupa 
penghapusan sanksi administrasi bunga atas keterlambatan pembayaran Pajak 
Penghasilan tahun 2006 dan sebelumnya (untuk WP lama) atau kewajiban PPh Tahun 
2007 dan sebelumnya (untuk WP baru).
Ada yang menyarankan sih,sebaiknya, yang WP baru, laporkan yang terbaru saja, 
meskipun disuruhnya ngelaporin 10 thn ke belakang atau sejak punya penghasilan, 
sepertinya sasaran Sunset Policy ini untuk WP lama yang tidak pernah 
melaporkan,tapi semua terserah kepada WP nya.

2. Memiliki NPWP hanya untuk keperluan administratif, jadi belum ada benefit 
lebihnya hanya dengan memiliki NPWP, kalau hanya sekedar untuk memperoleh 
pembebasan fiskal -> tahun 2013 fiskal akan ditiadakan, kalau untuk membedakan 
pengenaan tarif PPh -> sebetulnya peraturan pajak ini sendiri masih belum 
matang, kalau mau dipotong lebih besar pun rasanya masih ok - ok saja karena 
tidak beda jauh dengan pemotongan tahun sebelumnya, bisa dikatakan, anggap saja 
tidak ada perubahan.
Katanya lho, nanti akan ada 1 ID seperti social number, kalau yang penghasilan 
kurang dari standarnya bisa dapat bantuan dana (masih jauh kali ya angan2 
begitu).
 
3. Sunset Policy agak bikin bingung, beberapa kasus terjadi, orang melaporkan 
yang belum pernah dilaporkan malah jadi dikenakan hutang pajak, sebab prinsip 
Sunset Policy -> harus "Kurang Bayar" jadi buat teman - teman yang ingin 
memanfaatkan Sunset Policy, perlu diingat teman - teman harus melaporkan 
"Kurang Bayar" jadi kalau kira - kira akhirnya tidak "Kurang Bayar" ya lebih 
baik tidak perlu lah.
 
4. Form SPT tahunan orang pribadi, ada 3 macam : SPT untuk usaha sendiri, SPT 
untuk yang tidak melakukan usaha sendiri tapi penghasilan di atas 48 jt, dan 
SPT untuk yang tidak melakukan usaha sendiri tapi penghasilan di bawah 48 jt. 
Dengan adanya perbedaan form ini,memudahkan sasaran bagi orang pajak untuk 
pemeriksaan, menurut informasi, sasarannya adalah WP yang punya usaha sendiri 
atau yang tidak melakukan usaha sendiri tapi ada bisnis sampingannya. Intinya, 
waktu membuat pelaporan, sebaiknya "balance" antara pendapatan dan pelaporan 
harta nya. Kalau yang WP karyawan sih, menurut informasi, agak jarang kena 
pemeriksaan, lebih sering yang usaha sendiri. Jadi, pintar - pintarlah mengisi 
form SPT ya, antara pendapatan dan pengeluaran harus seimbang, prinsipnya 
jangan sampai "Lebih Bayar" atau "Rugi".
 
5. Nomor NPWP istri, yang tidak pisah harta, sebaiknya sih jadi satu dengan 
suami, karena di Indonesia masih menganut sistim suami adalah kepala keluarga 
dan satu kesatuan penghasilan, jadi buat yang terlanjur bikin beda, diganti 
saja jadi satu dengan suami, karena peraturan NPWP terpisah suami istri 
(kecuali ada perjanjian pisah harta), masih belum jelas, mumpung masih baru 
bikin dan belum ada pelaporan, buruan diganti.
 
6. Mengenai bayar kurang pajak dengan perkiraan tahun ini omzet akan menurun, 
WP bisa meminta pengurangan cicilan bayar kurang pajak tersebut, daripada ga 
bayar sama sekali mendingan cicilannya dikurangin, coba konsultasikan dengan AR 
nya masing - masing. Menurut informasi, sekarang mudah koq untuk mengajukan hal 
ini apalagi keadaan sedang krisis begini, gimana mau memajukan usaha kalau 
habis untuk bayar pajak???? bisa - bisa tahun ini malah merugi...lha nanti 
malah diperiksa .... terus ..... ???? duh pusing ya ....
 
7. Bebas fiskal, kalau lupa bawa kartu NPWP (katanya sekarang kudu dibawa2 di 
dompet lho), fotocopy paspor dan KTP berikan beserta nomor NPWP nya (jangan 
lupa) ke petugasnya. Kemudian jika akan membawa orang tua untuk berobat bisa 
membuat surat pernyataan di atas meterai jadi bisa bebas fiskal juga.
 
Itu beberapa informasinya, semoga bermanfaat ya .... sebagai warga negara yang 
baik memang harus tetap bayar pajak, tapi sebagai warga negara yang baik juga, 
mengharapkan kehidupan yang baik juga kan dengan adanya perubahan peraturan 
pajak sekarang, semoga warga negara tidak banyak dirugikan? Betul kan?
Mengingat peraturan masih berubah - ubah, silakan masing - masing 
menyesuaikannya.
Kalau ada yang kurang mengerti atau hendak mengadukan petugas pajak yang tidak 
benar, katanya silakan laporkan ke kring 500200.
 
Cheers,
Mom Lia.

   


      

Kirim email ke