Hi mom Lia
Strata title sebenarnya tidak berlaku di Indonesia mom. Strata title adalah
suatu cara pemilikan rumah yang berlaku di luar negeri misalnya di
Singapura. Banyak pengembang yang menulis tata cara pemilikan strata title
pada iklan perumahan/rumah susun ato bahasa kerennya apartemen supaya dapat
menarik pembeli.
yang dimaksud dengn strata title adalah:
Hak milik atas satuan rumah susun. kepemilikan rumah susun tsb tidak sama
dengan kepemilkan rumah/tanah biasa yang dapat dinaikkan dari HGB menjadi
Hak Milik. yang perlu diperhatikan dari Calon pembeli dari suatu apartemen
atau rumah susun sebaiknya mencermati jenis hak tanah-bersama ini.
Seringkali kita terkecoh dengan istilah ”Hak Milik atas Satuan Rumah Susun”.
Penggalan kata Hak Milik tersebut dapat membuat orang memiliki anggapan
keliru bahwa strata title identik dengan ”Hak Milik” dimana jangka waktu
yang diberikan tak terbatas. Perlu ditegaskan disini bahwa jangka waktu dari
strata title (hasarusun) adalah sama dengan jangka waktu hak atas
tanah-bersamanya. Dengan demikian Strata Title dari sebuah unit apartemen
yang dibangun diatas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) akan memiliki jangka
waktu yang sama yaitu 20 tahun. Dengan demikian pada tahun keduapuluh
pemilik strata title wajib secara bersama-sama memperpanjang hak atas
tanah-bersama (HGB) tersebut. Sebaliknya Strata Title dari satuan rumah
susun yang dibangun diatas tanah Hak Milik memiliki jangka waktu yang tak
terbatas.
Strata Title diberikan kepada pemilik unit apartemen agar kepemilikannya
dapat terlindungi di mata hukum. Dengan strata title yang terdaftar dalam
bentuk sertifikat hak milik atas satuan rumah susun tentunya pemilik dapat
memanfaatkannya untuk keperluan lain seperti penjaminan dalam rangka
memperoleh pinjaman dari Bank. Ketiga pokok yang diuraikan diatas diharapkan
semakin memperjelas masyarakat mengenai cakupan hak dari suatu strata title
dan tentu saja konsekuensinya.

pajak jual beli tetap ada, pajak penghasilan untuk penjual dan bphtb untuk
pembeli, masing2 5% dari harga jual beli. klo ga ada pajak gimana balik
namanya nanti?

pada dasarnya jual beli aptmn = dengan jual beli rumah biasa. yang
membedakan adalah sertipikat yg akan diperoleh nanti, kalo rumah biasa
sertipikat yang didapatkan bisa langsung sertipikat hak milik yg bisa
diperoleh paling lama 3bulan setelah AJB, sedangkan apartemn sertipikatnya
HGB/hasarusun.
surat yg ditandatangani di depan PPAT dalam JB apartemen adalah Akta Jual
Beli saja apabila mom belinya cash. kalo belinya nyicil, nanti ada APHT yg
dittd juga di depan PPAT yg menunjukkan bahwa bangunan tsb adalah menjadi
obyek hak tanggungan pada bank yg melunasi rumah/bangunan yg mom beli.

apa lagi yaaa... klo kurang jelas bisa japri aja mom

Regards
mega
Notaris/ppat

2009/10/20 lia sutoyo <[email protected]>

>
>
> DEAR MOM /DAD
>
> Saya mohon bantuannya, saya berniat membeli apartemen langsung dari
> pemiliknya (bukan melalui developer) namun saya kurang paham mengenai .surat
> 2 pembelian apartemen- mungkin diantara mom/dad ada yg bisa membantu saya..
>
> 1) apartemen tsb bersetifiikat Strata Title... dijanjikan oelh pihak
> penjual.bahwa saya tidak menanggung pajak pembelian...? apa bisa begitu
> ....jadi pajak pembeli ditanggung penjual ? karena menjadi tanda tanya buat
> saya.. pihak penjual mau menanggung pajak pembeli.........
>
> 2) Apabila apartemen berstatus strata title.. apa ijin penggunaan atas
> tanah apartemen tsh ada batas pemakaiannya juga mis ; 30 thn.? apakah kita
> bisa iurus menjadi hak milik selamanya jadi sekali urus bisa pemakainnya
> selama-lamanya(Hak milik)?
>
> 3) Hal -hal apa saja yang harus saya perhatikan sebelum membeli
> apartemen....?& surat perjanjian apa saja yang ada dalam pembelian
> apartemen......
> Mohon advice dari moms/ dad..
> thx
>
>
>
> ------------------------------
> Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang!
> <http://id.mail.yahoo.com>
> 
>

Kirim email ke