Dear Moms and Dads, Mau tanya nih, tapi maaf sebelumnya Bu Mods kalau topic saya ini jauh dari visi dan misi ayahbunda, :-) Mungkin diantara Moms dan Dads yang jadi anggota milis aybun, ada yang memiliki keluarga yang sudah meninggal dunia dan dimakamkan di Pemakaman Umum tanah Pondok Ranggon Cibubur ? Kalau boleh tahu, berapa tahun sekali ya kita harus memperpanjang sewa pemakamannya ? Untuk memperpanjangnya, apakah perlu surat aslinya ya ? Bagaimana kalau surat aslinya hilang, diurus kemana ya ? Soalnya suratnya saya terselip gak tahu dimana disimpannya, jadinya khawatir dibongkar aja nih.... Please sharing pengalamannya ya.... Worried banget nih aku.... Thanks sebelumnya buat moderator yang sudah meloloskan emailku ini. Mohon maaf kalau topiknya menyimpang jauh. Kalau ada yang mau bantu, japri saja boleh.... Thanks ya Moms dan Dads...
Salam Kenal, Nini - Mama Michelle :BCA:
