Saya cuma ingin membagi, seingat saya waktu perpanjangan sewa itu 3 tahun 
sekali, dan jumlah sewanya meningkat selama 3 kali pembayaran kemudian flat 
untuk seterusnya. Untuk proses perpanjangan diperlukan surat asli, tapi klo 
memang tidak ada bisa diproses dengan menyebutkan nomor blok/tempat yg akan 
diperpanjang.
Semoga info ini bermanfaat.

Roy©
Sent from my E71® support by Nokia Mail
Powered by Telkomsel Flash

-----Original Message-----
From: Tjahjo Liniarti
Sent:  30/11/2009 16:17:09
Subject:  [Ayahbunda-Online] OOT - Surat Pemakaman Pondok Rangon

Dear Moms and Dads,

Mau tanya nih, tapi maaf sebelumnya Bu Mods kalau topic saya ini jauh
dari visi dan misi ayahbunda, :-)
Mungkin diantara Moms dan Dads yang jadi anggota milis aybun, ada yang
memiliki keluarga yang sudah meninggal dunia dan dimakamkan di Pemakaman
Umum tanah Pondok Ranggon Cibubur ? Kalau boleh tahu, berapa tahun
sekali ya kita harus memperpanjang sewa pemakamannya ? Untuk
memperpanjangnya, apakah perlu surat aslinya ya ? Bagaimana kalau surat
aslinya hilang, diurus kemana ya ? Soalnya suratnya saya terselip gak
tahu dimana disimpannya, jadinya khawatir dibongkar aja nih.... Please
sharing pengalamannya ya.... Worried banget nih aku.... 
Thanks sebelumnya buat moderator yang sudah meloloskan emailku ini.
Mohon maaf kalau topiknya menyimpang jauh. Kalau ada yang mau bantu,
japri saja boleh.... Thanks ya Moms dan Dads...


Salam Kenal,
Nini - Mama Michelle



:BCA:


--------------------------------------------------------------
Ovi Mail: Simple and user-friendly interface
http://mail.ovi.com

Kirim email ke