mohon info bagaimana cara pembuatan akte kelahiran anak dluar nikah yg sdh berumur5thn. sdh pernah coba dtg ke catatan sipil, tp dnyatakan tidak bisa dbuat.apa hanya karena tidak punya bukti lahir sbg legalitas anak ts tidak berhak sekolah dan memiliki masa depan?
apa harus melalui calo?dengan harga selangit, calo tsb menyatakan bisa buat akte sah dalam waktu singkat. mohon sarannya
