mohon info bagaimana cara pembuatan akte kelahiran anak dluar nikah yg sdh 
berumur5thn. sdh pernah coba dtg ke catatan sipil, tp dnyatakan tidak bisa 
dbuat.apa hanya karena tidak punya bukti lahir sbg legalitas anak ts tidak 
berhak sekolah dan memiliki masa depan?

apa harus melalui calo?dengan harga selangit, calo tsb menyatakan bisa buat 
akte sah dalam waktu singkat.

mohon sarannya

Kirim email ke