Waktu Amori lahir, dia langsung dibuatkan aktenya dari rumah bersalin t4 dia lahir. Waktu itu syaratnya surat keterangan dari rumah bersalin yg dimaksud dan nama orang tua (waktu itu tdk pake kartu keluarga). Batas waktu pendaftaran akte kelahiran 10 hari setelah lahir (atau 14 hari ya? Aku lupa). Jika lebih dari itu tdk bisa dibuatkan akte lahir tp yg dibuatkan adalah "surat kenal lahir".
Dg demikian seharusnya "akte kelahiran" dan "surat kenal lahir" mempunyai posisi hukum yg sama. ^_^ Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -----Original Message----- From: [email protected] Date: Mon, 18 Jan 2010 13:09:10 To: <[email protected]>; <[email protected]> Subject: Re: [Ayahbunda-Online] mohon info pembuatan akte lahir Dear bunda, Kyanya sii sepanjang ada surat keterangan lahir atau surat kenal lahir, bisa dipake untuk daftar sekolah dll. Kalo untuk akta kelahiran saya juga taunya prosedurnya pakai kartu keluarga. Maaf kalo tdk membantu. Regards, Mandanya ruzbi Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: "nanisa" <[email protected]> Date: Fri, 15 Jan 2010 17:36:31 To: <[email protected]> Subject: [Ayahbunda-Online] mohon info pembuatan akte lahir mohon info bagaimana cara pembuatan akte kelahiran anak dluar nikah yg sdh berumur5thn. sdh pernah coba dtg ke catatan sipil, tp dnyatakan tidak bisa dbuat.apa hanya karena tidak punya bukti lahir sbg legalitas anak ts tidak berhak sekolah dan memiliki masa depan? apa harus melalui calo?dengan harga selangit, calo tsb menyatakan bisa buat akte sah dalam waktu singkat. mohon sarannya
