Waktu Amori lahir, dia langsung dibuatkan aktenya dari rumah bersalin t4 dia 
lahir. Waktu itu syaratnya surat keterangan dari rumah bersalin yg dimaksud dan 
nama orang tua (waktu itu tdk pake kartu keluarga). Batas waktu pendaftaran 
akte kelahiran 10 hari setelah lahir (atau 14 hari ya? Aku lupa). Jika lebih 
dari itu tdk bisa dibuatkan akte lahir tp yg dibuatkan adalah "surat kenal 
lahir".

Dg demikian seharusnya "akte kelahiran" dan "surat kenal lahir" mempunyai 
posisi hukum yg sama.

^_^
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: [email protected]
Date: Mon, 18 Jan 2010 13:09:10 
To: <[email protected]>; <[email protected]>
Subject: Re: [Ayahbunda-Online] mohon info pembuatan akte lahir

Dear bunda,

Kyanya sii sepanjang ada surat keterangan lahir atau surat kenal lahir, bisa 
dipake untuk daftar sekolah dll.

Kalo untuk akta kelahiran saya juga taunya prosedurnya pakai kartu keluarga.

Maaf kalo tdk membantu.

Regards,

Mandanya ruzbi 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "nanisa" <[email protected]>
Date: Fri, 15 Jan 2010 17:36:31 
To: <[email protected]>
Subject: [Ayahbunda-Online] mohon info pembuatan akte lahir

mohon info bagaimana cara pembuatan akte kelahiran anak dluar nikah yg sdh 
berumur5thn. sdh pernah coba dtg ke catatan sipil, tp dnyatakan tidak bisa 
dbuat.apa hanya karena tidak punya bukti lahir sbg legalitas anak ts tidak 
berhak sekolah dan memiliki masa depan?

apa harus melalui calo?dengan harga selangit, calo tsb menyatakan bisa buat 
akte sah dalam waktu singkat.

mohon sarannya


Kirim email ke