Moms,

Setau saya, bisa dibuat akte kelahirannya. Selama ada surat keterangan lahir 
sang anak. Dan kartu keluarga sang ibu bisa. Karna ada temen sya, menikah dgn 
WNA. Di akte kelahiran nya hanya ada nama  sang ibu. Karna sang anak usianya 
sudah 5 thn, emang biayanya agak banyak. Setau sya sekitar 150 -250 rb. 
Mungkin bisa sedikit membantu info dari saya yah mom. Tetap semangat.

Chieko's mom
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: [email protected]
Date: Mon, 18 Jan 2010 13:09:10 
To: <[email protected]>; <[email protected]>
Subject: Re: [Ayahbunda-Online] mohon info pembuatan akte lahir

Dear bunda,

Kyanya sii sepanjang ada surat keterangan lahir atau surat kenal lahir, bisa 
dipake untuk daftar sekolah dll.

Kalo untuk akta kelahiran saya juga taunya prosedurnya pakai kartu keluarga.

Maaf kalo tdk membantu.

Regards,

Mandanya ruzbi 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "nanisa" <[email protected]>
Date: Fri, 15 Jan 2010 17:36:31 
To: <[email protected]>
Subject: [Ayahbunda-Online] mohon info pembuatan akte lahir

mohon info bagaimana cara pembuatan akte kelahiran anak dluar nikah yg sdh 
berumur5thn. sdh pernah coba dtg ke catatan sipil, tp dnyatakan tidak bisa 
dbuat.apa hanya karena tidak punya bukti lahir sbg legalitas anak ts tidak 
berhak sekolah dan memiliki masa depan?

apa harus melalui calo?dengan harga selangit, calo tsb menyatakan bisa buat 
akte sah dalam waktu singkat.

mohon sarannya


Kirim email ke