Duuhh... Mbak Meutia... Thanks banget niihh... forward-an artikelnya... Padahal saya sedang berencana ke dokter untuk pasang alkon spiral... Untung aja belum sempat ke dokter... :))
---------------------------------------------------------------------- Ukie Yusuf! ICQ Number 42775292 To know more about me, click on: http://www.angelfire.com/blues/haruki/haruki.html ---------------------------------------------------------------------- -----Original Message----- From: Meutia Miranti [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, March 10, 2003 4:52 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [balita-anda] FW: Ijtihad tentang alat kontrasepsi KB IUD (spiral) Dear All, Mumpung sedang dibahas tentang alat kontrasepsi. Untuk rekan-rekan yang muslim, berikut informasi ijtihad (kesepakatan ulama) yang saya peroleh tentang spiral, dan alat kontrasepsi lainnya yang saya peroleh dari milis [EMAIL PROTECTED] Semoga bermanfaat. Terima kasih. Wass, Meutia > ---------- > From: Anton Apriyantono[SMTP:[EMAIL PROTECTED] > Reply To: [EMAIL PROTECTED] > Sent: Thursday, August 22, 2002 9:30 AM > To: [EMAIL PROTECTED] > Subject: Halal/Baik/Enak>>> OOT: ijtihad tentang alat kontrasepsi KB > IUD (spiral) > > Assalamu'alaikum Wr. Wb. > > Anggota milis yang saya hormati, > > Izinkan saya menyampaikan sesuatu diluar topik HBE yang sangat urgent kita > ketahui yaitu hasil ijtihad para ulama yang ada di syariahonline.com > mengenai alat kontrasepsi KB IUD (spiral). Pertanyaan yang diajukan ke > syariahonline didasarkan atas diskusi yang berlangsung di milis Ibnu Sina > yang saya moderatori. Dokter yang disebut dalam diskusi tersebut adalah > dokter Mas Ahmad Yasa, sedangkan penanggap pertama adalah saya sendiri. > > Semoga berguna. > > Wassalam Wr. Wb. > > Anton Apriyantono > > > > Title: Hkum KB dan Menggunakan Alat Kontrasepsi termasuk Menggunaka... > > > Assalamu'alaikum wr.wb > > Kepada ibu-ibu yang sedang menggunakan alat kontrasespi KB Spiral (IUD), > bila takut kepada Allah Swt segeralah menggantinya dengan metoda KB > lainnya, atau jangan menggunakannya sama sekali. > > Berikut ini adalah tanya-jawab diskusi di sebuah milis, yang kemudian > disampaikan kepada para Ulama di Pusat Konsultasi Syariah. Di bawah ini > tanggapan dari para Ulama yang bisa juga disimak di : > http://www.syariahonline.com/jawaban_agustus2002/0000009e.htm > > Bila Bapak/ Ibu/ Ikhwan/ Akhwat turut menyebarkan informasi ini kepada > sesama muslim dan muslimat Insya Allah akan bernilai ibadah kepada Allah > Swt. > > wassalamu'alaikum wr.wb. > Laila Azzahra > > <mhtml:mid://00000229/!http://www.syariahonline.com/images/NAME.GIF> > > Pusat Konsultasi Syariah > > > Muka Profil Konsultasi Ma`had Proyek > Fatwa Buletin Link > > Jawaban Konsultasi Syariah > > Hukum KB dan Menggunakan Alat Kontrasepsi termasuk Menggunakan Alat KB > Spiral (IUD). > > > > > > Pertanyaan > > > Assalamu'alaikum Wr.Wb. > > Beberapa waktu lalu saya pernah membaca tanya jawab tentang alat KB Spiral > (IUD) di suatu milis, yang mengindikasikan haramnya penggunaan alat KB > tersebut. Hal ini dikarenakan prinsip kerja Spiral itu katanya adalah > membunuh zigot (hasil percampuran sperma dan sel telur). > > Berikut ini saya lampirkan tulisan dari seorang dokter tersebut, dan mohon > tanggapannya dari yang terhormat Bapak pengasuh konsultasi ini. Terima > kasih, Jazakumullahu khairan katsiran. > > ====================== > > Pertanyaan : Bagaimanakah hukum KB Spiral (IUD) menurut pandangan Islam ? > > Jawaban (dokter) : Perlu diketahui bersama bahwa awal kehidupan manusia > itu adalah sejak terbentuknya Zygot yaitu hasil pembuahan sel telur ( > ovum) oleh sebuah sel sperma. Bila selama masa pertumbuhannya, sejak > terbentuknya cikal bakal manusia (zygot) hingga menjadi bayi kita > merusakkannya, maka bisa dikategorikan sebagai aborsi atau pengguguran > kandungan. (Mungkin saja ada yang tidak sependapat dengan definisi aborsi > yang saya ungkapkan di atas). > > Menurut Prof Dr. Hassan Hathout, seorang pakar kebidanan dan kandungan > dari Mesir dalam bukunya: Islamic Perspectives in Obstetrics & > Gynaecology, bahwa perbedaan krusial antara aborsi dan kontrasepsi adalah > bahwa dalam kontrasepsi yang Islami tidak ada pembunuhan atas janin yang > sudah terbentuk atau terwujud. > > Hal ini didasarkan kepada Al-Qur'an yang melarang pembunuhan terhadap > anak-anak karena alasan apapun, termasuk alasan kemiskinan, seperti halnya > pembunuhan terhadap anak-anak perempuan yang dilakukan oleh orang Arab > pra-Islam (Jahiliyyah). > > Sebagian besar ulama fiqih dahulu maupun kontemporer mempunyai pandangan > yang liberal mengenai alat kontrasepsi (KB), sejauh tidak menghilangkan > fungsi prokreasi pernikahan. > > Adapun alat KB spiral atau disebut juga IUD, adalah alat kontrasepsi yang > dipasang di dalam rahim, terbuat dari bahan sintetis semacam plastik, > sebesar lidi. Bentuknya bermacam-macam, ada yang seperti spiral, sayap, > huruf " T " dll. Ukurannya cukup kecil, contoh untuk yang berbentuk T > ukurannya 5 x 3 cm. Pemasangannya yaitu dengan cara memasukkannya ke dalam > leher rahim melalui jalan lahir atau alat kelamin wanita(vagina). > > IUD ini ada 3 jenis, yaitu yang polos, ada juga yang ditambahkan lapisan > tembaga, dan ada pula yang mengadung hormon. Ketiga jenis ini prinsipnya > sama yaitu menciptakan suasana yang tidak kondusif di dalam rahim sehingga > zygot atau embrio tidak memungkinkan untuk bisa tertanam dan tidak bisa > tumbuh dalam lapisan rahim. Sebagai akibatnya, embrio ini akan mati. > > Pada jenis yang memakai lapisan tembaga, ditambahkannya tembaga karena > efek dari ion tembaga yang mampu meningkatkan kemampuan dalam mengubah > kondisi lapisan rahim, sehingga tidak cocok digunakan untuk tumbuhnya > embrio di rahim. Juga ion tembaga ini mampu membunuh sel sperma meskipun > efektifitasnya kurang. > > Begitu pula IUD yang mengandung hormon, penambahan hormon ini akan > meningkatkan kemampuan IUD dalam membuat suasana rahim yang tidak cocok > untuk tumbuhnya embrio. > > Karena keadaan rahim yang dibuat tidak subur oleh IUD, bila ada zygot atau > embrio yang masuk ke dalam rahim untuk tumbuh di sana, maka embrio ini > akan mati, sehingga lenyaplah cikal bakal manusia ini. > > Namun tidak sedikit akibat kondisi rahim yang seperti itu, ada zygot yang > mampu bertahan hidup sehingga mencari tempat lain yang dianggapnya cocok > untuk melajutkan kehidupannya. Akhirnya zigot ini menempel dan tumbuh di > luar kandungan rahim, misalnya di saluran tuba Fallopi. Inilah yang > disebut dengan kehamilan di luar kandungan (ektopik), yang biasanya > dirasakan sakit hebat di perut wanita yang mengalaminya. > > Pengobatan saikt hebat akibat kehamilan di luar kandungan ini hanyalah > dengan cara dioperasi, yaitu dengan membuang calon manusia ini, karena > kehamilan di luar kandungan ini tak dapat dipertahankan sampai besar, > berhubung tumbuhnya di tempat yang salah > > Kehamilan di luar kandungan ini memang salah satu efek samping atau akibat > penggunaan IUD, meskipun termasuk jarang terjadi. > > Menurut hemat saya, mengingat IUD ini prinsipnya adalah menghalangi dan > mencegah tumbuhnya embrio di dalam rahim, yang akan berakibat matinya > embrio atau lebih tepatnya membunuh embrio, maka saya memandang bahwa IUD > jenis apapun, tidak sesuai dengan Syariah, karena bersifat aborsi > (penguguran) atau membunuh cikal bakal manusia yang sudah berbentuk > embrio. > > Bila di zaman Jahiliyyah orang arab biasa membunuh anak perempuan, maka di > zaman modern ini sebelum anak perempuan ini lahir sudah dibunuh duluan > sejak masih berbentuk embrio. Tidak hanya calon anak perempuan saja, tapi > juga termasuk calon anak laki-laki pun ikut dibunuh. > > Seandainya embrio ini tidak dimatikan pertumbuhannya maka embrio ini Insya > Allah akan terus tumbuh menjadi bayi hingga lahir. Hanya karena gara-gara > IUD, sehingga cikal bakal manusia ini mati, tidak tumbuh menjadi bayi di > dalam rahim. > > ================ > > Berikut ini adalah tanggapan dari peserta diskusi tersebut : > > 1. Sudah lama saya (bukan dokter) mengetahui cara kerja IUD yang seperti > dijelaskan diatas dan saya setuju cara kontrasepsi IUD adalah "Pembunuhan > bayi yang dini". Pertama kali hal ini saya ketahui pada waktu mengikuti > pra jabatan PNS sekitar tahun 1983 dimana pada waktu itu yang memberikan > materi Pancasila adalah salah seorang profesor kedokteran hewan yang > menjelaskan mengenai IUD ini. Sejak itu saya berpendapat bahwa IUD tidak > boleh digunakan sebagai alat kontrasepsi. > > Akan tetapi, banyak sekali informasi yang sampai ke masyarakat yang > notabene disampaikan oleh mereka-mereka yang bergerak di bidang kesehatan > yang menyebutkan bahwa IUD cara kerjanya adalah menggangu sperma untuk > sampai bertemu dengan sel telur wanita, dengan adanya spiral maka jalannya > sperma akan melingkar-lingkar sehingga tidak akan sampai bertemu sel > telur. Bagi saya yang sedikit mengerti mengenai proses pembuahan, > penjelasan ini sangat aneh bagaimana sperma yang bergerak cepat itu bisa > melingkar lingkar dan tidak bisa bertemu dengan sel telur? > > Akhirnya dengan penjelasan cara kerja sebenarnya itu barulah saya mengerti > dan mengambil sikap "MENOLAK IUD" karena itu sekali lagi adalah suatu alat > PEMBUNUHAN BAYI PADA USIA DINI. Dari pemahaman ini kemudian saya sangat > menyesali mengapa begitu banyak orang yang berani BERBOHONG, > > Apakah dengan disengaja atau tidak, tapi saya tidak yakin jika mereka yang > belajar proses pembuahan tidak memahami ini. Apakah mereka tidak merasa > berdosa telah membodohi masyarakat sebegitu banyak dan sebegitu lama?. > > Setiap kali saya tanya ibu-ibu mengapa menggunakan IUD selalu dijelaskan > sebelum dipasang mengenai cara kerja yang salah yaitu mengganggu sperma > agar tidak bertemu dengan sel telur, padahal yang sebenarnya sperma itu > sudah bertemu dengan sel telur dan sudah membentuk embrio, hanya saja > kemudian diganggu agar tidak bisa menempel di uterus. Akankah hal ini kita > biarkan terus? > > Saya kira kita harus mengajukan protes kepada yang berwenang mengenai IUD > ini. Saya pribadi selalu berusaha meyakinkan mereka yang menggunakan IUD > untuk mengganti dengan cara kontrasepsi yang lain yang dibenarkan syariah. > Tegakah kita menyaksikan berapa banyak bayi yang sudah, sedang dan akan > dibunuh dengan cara seperti ini (dengan menggunakan IUD!)? > > ================= > > Berikut tanggapan dari peserta lainnya : > ---------------------------------- > > Saya juga setuju sepenuhnya dengan pemahaman di atas, bahwa IUD itu memang > tidak mengijinkan zigot tumbuh di dinding rahim dan untuk lebih amannya > bila ingin ber-KB ya pilih cara lainnya yang lebih menjamin ketentraman > hati. > > Saya pernah bertanya ke eramuslim dan dewan syariah PK tentang status IUD > ini tapi sampai kini belum mendapatkan jawabannya, dan ke halal mui > katanya MUI pernah memfatwakan tentang IUD ini, mungkin ada di antara kita > yang bisa mencarikannya fatwa MUI tsb. soalnya kalau pendapat perorangan > saja sih kayaknya nggak dianggap. > > Dan saya dapatkan tulisan di internet yang menyangkut hukum IUD > berdasarkan Islam...macam-macam pendapat yang saya sendiri tidak habis > mengerti terutama yang menyangkut sekitar status zigot, tentunya karena > ilmu agama saya, juga ilmu saya yang pas-pasan ini. Sehingga menurut saya > untuk memastikan IUD berdasarkan hukum Islam kita perlu pendapat ulama, > baikan lagi ulama yang juga dokter ..... Sehingga bisa dipakai sebagai > hujjah baik agama maupun ilmu kedokterannya. Itu saja sekedar pelepas > uneg-uneg. > > Selesai ..... > > ======== > > > Jawaban > > > Jawaban > > Assalamu'alaikum wr. wb. > > Terima Kasih atas besarnya perhatian bapak-bapak dan ibu-ibu serta saudara > saudari sekalin kepada kami. Khususnya, para penanya yang bertanya tentang > KB, alat kontrasepsi dan khususnya IUD kami jawab secara rinci berdasarkan > kajian kami, semoga bermanfaat. > > 1. Hukum Pembatasan Keturunan (KB) > > Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, surat al-An'aam 151: > > "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) > melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. Demikian itu yang > diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya) ". > > Surat al-Israa' 31: "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut > kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga > kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar". > > Pembunuhan yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah bentuk dari > penguburan hidup-hidup terhadap anak-anak yang dahulu dilakukan masyarakat > Jahiliyah sebelum Islam. Berkata sebagian ulama:" Diharamkan menggugurkan > nutfah walaupun belum tercipta (belum ditiupkan ruh). Telah terbukti > secara medis bahwa mengkonsumsi obat yang dapat menggugurkan atau menolak > kehamilan akan mengakibatkan bahaya yang besar bagi si ibu dan > anak-anaknya, jika gagal dalam mencegah kehamilan dan terjadi kehamilan > sampai melahirkan. > > Para pahlawan pembatas kehamilan ketika membuat program pembatas kehamilan > biasanya beralasan dengan besarnya jumlah populasi penduduk, sulitnya > pangan dan biaya pendidikan dan mahalnya biasa kesehatan dll. Alasan > tersebut jelas tidak kuat dan terasa dibuat-buat, karena disamping > banyaknya jumlah kelahiran, ternyata jumlah kematian lebih banyak. Musibah > banjir, gunung meletus, gempa bumi, kecelakaan kendaraan, perang dll > adalah musibah yang paling banyak menelan korban jiwa. Sedangkan masalah > sumber rejeki, bumi dan seisinya masih sangat luas dan kaya, tenaga kerja > terbuka. Lebih dari itu Allah menanggung rejeki hambanya, bukan hanya > manusia tetapi binatangpun ditanggung oleh Allah. Allah Subhanahu wa > Ta'ala berfirman: > > Artinya:"Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan > Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam > binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang > nyata (Lauh Mahfuzh)" (QS Hud 6) > > Pembatasan keturunan secara umum bertentangan dengan rencana global yang > diinginkan Islam sebagaimana disampaikan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa > Sallam, beliau bersabda: > > Artinya: Dari Ma'qil bin Yasar berkata: Seseorang datang menemui Nabi > Shalallahu 'alaihi wa Sallam dan berkata:"Saya mendapatkan wanita yang > baik keturunannya dan cantik. Tetapi ia tidak bisa punya anak, apakah saya > dapat menikahinya ?". Rasul Shalallahu 'alaihi wa Sallam menjawab:"Tidak". > Kemudian ia datang lagi kedua kali, Rasul tetap melarangnya. Kemudian > datang lagi ketiga kali. Rasul bersabda:" Nikahilah wanita yang bersifat > lembut dan subur karena saya ingin memperbanyak umat denganmu" (HR > an-Nasa'i dan Abu Dawud). > > Pembatasan keturunan juga bertentangan dengan kebebasan pribadi dan hak > asasi manusia. > > Untuk lebih memperjelas hukum pembatasan keturunan di bawah ini dinukilkan > pendapat lembaga-lembaga ulama dunia Islam. > > Muktamar Lembaga Riset Islam di Kairo > > Dalam muktamar kedua tahun 1385 H/1965 M menetapkan keputusan sbb: ¨ > Sesungguhnya Islam menganjurkan untuk menambah dan memperbanyak keturunan, > karena banyaknya keturunan akan memperkuat umat Islam secara sosial, > ekonomi dan militer. Menambah kemuliaan dan kekuatan. ¨ Jika terdapat > darurat yang bersifat pribadi yang mengharuskan pembatasan keturunan, maka > kedua suami istri harus diperlakukan sesuai dengan kondisi darurat. Dan > batasan darurat ini dikembalikan kepada hati nurani dan kualitas agama > setiap pribadi. ¨ Tidak sah secara syar'i membuat peraturan berupa > pemaksaan kepada manusia untuk melakukan pembatasan keturunan walaupun > dengan berbagai macam dalih. ¨ Pengguguran dengan maksud pembatasan > keturunan atau menggunakan cara yang mengakibatkan kemandulan untuk maksud > serupa adalah sesuatu yang dilarang secara syar'i terhadap suami istri > atau lainnya. > > Pernyataan Majelis Pendiri Rabithah Alam Islami > > Pada sidang ke- 16 Majelis Pendiri Rabithah Alam Islami membuat fatwa > melarang pembatasan keturunan, dan berikut nashnya: > > Majelis mempelajari masalah pembatasan keturunan atau KB, sebagaimana > sebagian para penyeru menamakannya. Anggota majelis sepakat bahwa para > pencetus ide ini hendak membuat makar atau tipu daya terhadap umat Islam. > Dan umat Islam yang menganjurkannya akan jatuh pada perangkap mereka. > Pembatasan ini akan membahayakan secara politik, ekonomi, sosial dan > keamanan. Telah muncul fatwa-fatwa dari para ulama yang mulia dan > terpercaya keilmuan serta keagamaannya yang mengharamkan pembatasan > keturunan ini. Dan pembatasan keturunan tersebut bertentangan dengan > Syari'ah Islam. > > Umat Islam telah sepakat bahwa diantara sasaran pernikahan dalam Islam > adalah melahirkan keturunan. Disebutkan dalam hadits shahih dari Rasul > Shalallahu 'alaihi wa Sallam bahwa wanita yang subur lebih baik dari yang > mandul. > > Pernyataan Badan Ulama Besar di Kerajaan Arab Saudi > > Pernyataan no:42 tanggal 13/4 1396 H: Dilarang melakukan pembatasan > keturunan secara mutlak. Tidak boleh menolak kehamilan jika sebabnya > adalah takut miskin. Karena Allah Ta'ala yang memberi rejeki yang Maha > Kuat dan Kokoh. Tidak ada binatang di bumi kecuali Allah-lah yang > menanggung rejekinya. > > Adapun jika mencegah kehamilan karena darurat yang jelas, seperti jika > wanita tidak mungkin melahirkan secara wajar dan akan mengakibatkan harus > dilakukan operasi untuk mengeluarkan anaknya. Atau melambatkan untuk > jangka waktu tertentu karena kemashlahatan yang dipandang suami-istri maka > tidak mengapa untuk mencegah kehamilan atau menundanya. Hal ini sesuai > dengan apa yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan sebagian besar > para sahabat tentang bolehnya 'azl (coitus terputus). > > Pernyataan Majelis Lembaga Fiqh Islami > > Dalam edisi ketiga tentang hukum syari' KB ditetapkan di Mekkah 30-4-1400 > H: Majelis Lembaga Fiqh Islami mentepakan secara sepakat tidak bolehnya > melakukan pembatasan keturunan secara mutlak. Tidak boleh juga > menolak/mencegah kehamilan kalau maksudnya karena takut kemiskinan. Karena > Allah Ta'ala yang memberi rejeki yang sangat kuat dan kokoh. Dan semua > binatang di bumi rejekinya telah Allah tentukan. Atau alasan-alasan lain > yang tidak sesuai dengan Syari'ah. > > Sedangkan mencegah kehamilan atau menundanya karena sebab-sebab pribadi > yang bahayanya jelas seperti wanita tidak dapat melahirkan secara wajar > dan akan mengakibatkan dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya. Maka > hal yang demikian tidak dilarang Syar'i. Begitu juga jika menundanya > disebabkan sesuatu yang sesuai Syar'i atau secara medis melaui ketetapan > dokter muslim terpercaya. Bahkan dimungkinkan melakukan pencegahan > kehamilan dalam kondisi terbukti bahayanya terhadap ibu dan mengancam > kehidupannya berdasarkan keterangan dokter muslim terpercaya. > > Adapun seruan pembatasan keturunan atau menolak kehamilan karena alasan > yang bersifat umum maka tidak boleh secara Syari'ah. Lebih besar dosanya > dari itu jika mewajibkan kepada masyarakat, pada saat harta > dihambur-hamburkan dalam perlombaan senjata untuk menguasai dan > menghancurkan ketimbang untuk pembangunan ekonomi dan pemakmuran serta > kebutuhan masyarakat. > > 2. Hukum Menggunakan Alat-Alat Kontrasepsi > > Sebelum munculnya alat kontrasepsi di masa Rasulullah Shalallahu 'alaihi > wa Sallam telah terjadi suatu tindakan menghindari kehamilan dengan cara > alami yang dilakukan para sahabat dan biasa disebut 'azl sebagaimana > disebutkan dalam hadits, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam bersabda: > > > Dari Jabir berkata:" Kami melakukan 'azl di masa Nabi Shalallahu 'alaihi > wa Sallam sedang Al-Qur'an turun: (HR Bukhari dan Muslim) > > Dari Jabir berkata: "Kami melakukan 'azl di masa Rasulullah Shalallahu > 'alaihi wa Sallam, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya" (HR > muslim). > > Sesuai dengan hadits ini maka tindakan menghindari kehamilan sebelum > terjadi pembuahan hukumnya boleh sesuai dengan analogi hukum 'azl. > Tindakan seperti itu misalnya menggunakan sistem kalender sehingga tidak > terjadi pembuahan saat berhubungan suami-istri, menggunakan kondom dll. > Menggunakan alat-alat kontrasepsi lain jika menurut medis tidak > membahayakan, baik fisik maupun kejiwaan maka dibolehkan. > > Adapun menggunakan alat-alat kontrasepsi atau sarana lain yang > mengakibatkan alat-alat reproduksi tidak berfungsi dan mengakibatkan tidak > dapat menghasilkan keturunan, baik pada pria maupun wanita, dengan > persetujuan ataupun tidak, dengan motivasi agama atau lainnya, maka > hukumnya haram. Dan para ulama sepakat mengharamkannya. Contoh yang > diharamkan adalah fasektomi (pemutusan saluran sperma) dan tubektomi > (pemutusan saluran telur). > > Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: > > Dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari > hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan aku > benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan > kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga > binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh > mereka (merobah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya". > Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka > sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata (QS an-Nisaa 118-119) > > Merubah ciptaan Allah yang dilarang diantaranya merubah sesuatu dari > anggota badannya atau mematikan fungsinya dari fitrah dan penciptaan yang > asli. > > Syari'ah Islam tidak melarang seseorang untuk melakukan KB jika dilakukan > berdasarkan motivasi-motivasi pribadi dengan syarat-syarat yang sesuai > syar'i, seperti: daf'ul haraj ( menolak kesempitan), ad-dharar yuzaal > (bahaya harus di hilangkan). Sebagaimana ciri khas ajaran Islam, surat > al-Hajj: 78 artinya, "Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu > dalam agama suatu kesempitan". al-Baqarah: 173 artinya, "Barangsiapa dalam > keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak > (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah > Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". > > Anjuran Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam untuk memperbanyak > keturunan tidak berarti agar keluarga muslim mendapatkan anak setiap > tahun. Karena kalau kita konsekwen terhadap pengajaran Islam maka minimal > seorang muslim mendapatkan anak setiap tiga tahun, karena setiap bayi yang > melahirkan ada hak untuk menyusui dua tahun. Dan begitu juga seorang ibu > punya hak untuk istirahat. > > Jika difahami secara baik, maka Islam mengajarkan perencanaan yang matang > dalam mengelola keluarga dan mengaturnya dengan baik. Dalam konteks inilah > KB dibolehkan. Sedangkan upaya pembatasan keturunan secara masal dalam > skala sebuah umat, maka hal tersebut diharamkan, diharamkan untuk > mempromosikannya, apalagi memaksanya dan diharamkan menerimanya. > > 3. Hukum Menggunakan IUD / Spiral > > Hukum menggunakan IUD sangat terkait dengan cara kerja IUD tersebut. > Setelah kami konsultasikan dengan dokter dan membaca beberapa informasi > tentang IUD bahwa IUD atau AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim) atau > spiral, diketahui bahwa Spiral berfungsi untuk mencegah bersemainya sel > telur yang telah dibuahi di dalam Rahim. > > Jika realitasnya demikian, maka dapat dikatakan bahwa cara IUD adalah > suatu bentuk untuk mematikan nutfah hasil pertemuan sperma dengan sel > telur yang merupakan cikal bakal pertama manusia. Disamping itu > penggunakan Spiral dapat menimbulkan efek buruk seperti, gangguan > menstruasi, kehamilan diluar kandungan, pendarahan dll. Sehingga > penggunaan IUD tidak direkomendasikan dan diharamkan secara Syariah. > Wallahu a'alm . > > Pusat Konsultasi Syariah > > Lihat Masalah Lain > <mhtml:mid://00000229/!http://www.syariahonline.com/images/55.gif> > Jl. TB Simatupang no. 12 A 009/01 Lenteng Agung Jagakarsa Jagakarsa > Jakarta Selatan 12610 > Phone 0062 21 78847267 Fax. 0062 21 78847268 email : > [EMAIL PROTECTED] > Homepage : www.syariahonline.com > > [Non-text portions of this message have been removed] > > ---------------------------------------------------------------------~-> > > Mohon agar dapat mempromosikan milis ini pada kerabat/ saudara yang anda > sayangi dengan mem-forward diskusi milis ini atau menyarankannya untuk > bergabung dengan mengirim email kosong ke > [EMAIL PROTECTED] > > Jika anda peduli dengan sosialisasi produk halal dan ingin mengkonsumsi > produk-produk yang halal, silahkan kunjungi http://www.indohalal.com/ > > To unsubscribe from this group, send an email to: > [EMAIL PROTECTED] > > ---------------------------------------------------------------------------- Ikuti polling TELKOM Memo 166 di www.plasa.com dan menangkan hadiah masing-masing Rp 250.000 tunai ---------------------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------- >> Mau kirim bunga hari ini ? Klik, http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]