Duuhh... Mbak Meutia...
Thanks banget niihh... forward-an artikelnya...
Padahal saya sedang berencana ke dokter untuk pasang alkon spiral...
Untung aja belum sempat ke dokter... :))

----------------------------------------------------------------------
  Ukie Yusuf!
ICQ Number 42775292
To know more about me, click on:
http://www.angelfire.com/blues/haruki/haruki.html
----------------------------------------------------------------------


-----Original Message-----
From: Meutia Miranti [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, March 10, 2003 4:52 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [balita-anda] FW: Ijtihad tentang alat kontrasepsi KB IUD
(spiral)


Dear All,
Mumpung sedang dibahas tentang alat kontrasepsi.
Untuk rekan-rekan yang muslim, berikut informasi ijtihad (kesepakatan ulama)
yang saya peroleh tentang spiral, dan alat kontrasepsi lainnya yang saya
peroleh dari milis [EMAIL PROTECTED]
Semoga bermanfaat.

Terima kasih.

Wass,
Meutia

> ----------
> From:         Anton Apriyantono[SMTP:[EMAIL PROTECTED]
> Reply To:     [EMAIL PROTECTED]
> Sent:         Thursday, August 22, 2002 9:30 AM
> To:   [EMAIL PROTECTED]
> Subject:      Halal/Baik/Enak>>> OOT: ijtihad tentang alat kontrasepsi KB
> IUD (spiral)
>
> Assalamu'alaikum Wr. Wb.
>
> Anggota milis yang saya hormati,
>
> Izinkan saya menyampaikan sesuatu diluar topik HBE yang sangat urgent kita
> ketahui yaitu hasil ijtihad para ulama yang ada di syariahonline.com
> mengenai alat kontrasepsi KB IUD (spiral).  Pertanyaan yang diajukan ke
> syariahonline didasarkan atas diskusi yang berlangsung di milis Ibnu Sina
> yang saya moderatori.  Dokter yang disebut dalam diskusi tersebut adalah
> dokter Mas Ahmad Yasa, sedangkan penanggap pertama adalah saya sendiri.
>
> Semoga berguna.
>
> Wassalam Wr. Wb.
>
> Anton Apriyantono
>
>
>
> Title: Hkum KB dan Menggunakan Alat Kontrasepsi termasuk  Menggunaka...
>
>
> Assalamu'alaikum wr.wb
>
> Kepada ibu-ibu yang sedang menggunakan alat kontrasespi KB Spiral (IUD),
> bila takut kepada Allah Swt segeralah menggantinya dengan metoda KB
> lainnya, atau jangan menggunakannya sama sekali.
>
> Berikut ini adalah tanya-jawab diskusi di sebuah milis, yang kemudian
> disampaikan kepada para Ulama di Pusat Konsultasi Syariah. Di bawah ini
> tanggapan dari para Ulama yang bisa juga disimak di :
> http://www.syariahonline.com/jawaban_agustus2002/0000009e.htm
>
> Bila Bapak/ Ibu/ Ikhwan/ Akhwat turut menyebarkan informasi ini kepada
> sesama muslim dan muslimat Insya Allah akan bernilai ibadah kepada Allah
> Swt.
>
> wassalamu'alaikum wr.wb.
> Laila Azzahra
>
>   <mhtml:mid://00000229/!http://www.syariahonline.com/images/NAME.GIF>
>
> Pusat Konsultasi Syariah
>
>
> Muka          Profil          Konsultasi          Ma`had           Proyek
> Fatwa          Buletin          Link
>
> Jawaban Konsultasi Syariah
>
> Hukum KB dan Menggunakan Alat Kontrasepsi termasuk  Menggunakan Alat KB
> Spiral (IUD).
>
>
>
>
>
> Pertanyaan
>
>
> Assalamu'alaikum Wr.Wb.
>
> Beberapa waktu lalu saya pernah membaca tanya jawab tentang alat KB Spiral
> (IUD) di suatu milis, yang mengindikasikan haramnya penggunaan alat KB
> tersebut. Hal ini dikarenakan prinsip kerja Spiral itu katanya adalah
> membunuh zigot (hasil percampuran sperma dan sel telur).
>
> Berikut ini saya lampirkan tulisan dari seorang dokter tersebut, dan mohon
> tanggapannya dari yang terhormat Bapak pengasuh konsultasi ini. Terima
> kasih, Jazakumullahu khairan katsiran.
>
> ======================
>
> Pertanyaan : Bagaimanakah hukum KB Spiral (IUD) menurut pandangan Islam ?
>
> Jawaban (dokter) : Perlu diketahui bersama bahwa awal kehidupan manusia
> itu adalah sejak terbentuknya Zygot yaitu hasil pembuahan sel telur (
> ovum) oleh sebuah sel sperma. Bila selama masa pertumbuhannya, sejak
> terbentuknya cikal bakal manusia (zygot) hingga menjadi bayi kita
> merusakkannya, maka bisa dikategorikan sebagai aborsi atau pengguguran
> kandungan. (Mungkin saja ada yang tidak sependapat dengan definisi aborsi
> yang saya ungkapkan di atas).
>
> Menurut Prof Dr. Hassan Hathout, seorang pakar kebidanan dan kandungan
> dari Mesir dalam bukunya: Islamic Perspectives in Obstetrics &
> Gynaecology, bahwa perbedaan krusial antara aborsi dan kontrasepsi adalah
> bahwa dalam kontrasepsi yang Islami tidak ada pembunuhan atas janin yang
> sudah terbentuk atau terwujud.
>
> Hal ini didasarkan kepada Al-Qur'an yang melarang pembunuhan terhadap
> anak-anak karena alasan apapun, termasuk alasan kemiskinan, seperti halnya
> pembunuhan terhadap anak-anak perempuan yang dilakukan oleh orang Arab
> pra-Islam (Jahiliyyah).
>
> Sebagian besar ulama fiqih dahulu maupun kontemporer mempunyai pandangan
> yang liberal mengenai alat kontrasepsi (KB), sejauh tidak menghilangkan
> fungsi prokreasi pernikahan.
>
> Adapun alat KB spiral atau disebut juga IUD, adalah alat kontrasepsi yang
> dipasang di dalam rahim, terbuat dari bahan sintetis semacam plastik,
> sebesar lidi. Bentuknya bermacam-macam, ada yang seperti spiral, sayap,
> huruf " T " dll. Ukurannya cukup kecil, contoh untuk yang berbentuk T
> ukurannya 5 x 3 cm. Pemasangannya yaitu dengan cara memasukkannya ke dalam
> leher rahim melalui jalan lahir atau alat kelamin wanita(vagina).
>
> IUD ini ada 3 jenis, yaitu yang polos, ada juga yang ditambahkan lapisan
> tembaga, dan ada pula yang mengadung hormon. Ketiga jenis ini prinsipnya
> sama yaitu menciptakan suasana yang tidak kondusif di dalam rahim sehingga
> zygot atau embrio tidak memungkinkan untuk bisa tertanam dan tidak bisa
> tumbuh dalam lapisan rahim. Sebagai akibatnya, embrio ini akan mati.
>
> Pada jenis yang memakai lapisan tembaga, ditambahkannya tembaga karena
> efek dari ion tembaga yang mampu meningkatkan kemampuan dalam mengubah
> kondisi lapisan rahim, sehingga tidak cocok digunakan untuk tumbuhnya
> embrio di rahim. Juga ion tembaga ini mampu membunuh sel sperma meskipun
> efektifitasnya kurang.
>
> Begitu pula IUD yang mengandung hormon, penambahan hormon ini akan
> meningkatkan kemampuan IUD dalam membuat suasana rahim yang tidak cocok
> untuk tumbuhnya embrio.
>
> Karena keadaan rahim yang dibuat tidak subur oleh IUD, bila ada zygot atau
> embrio yang masuk ke dalam rahim untuk tumbuh di sana, maka embrio ini
> akan mati, sehingga lenyaplah cikal bakal manusia ini.
>
> Namun tidak sedikit akibat kondisi rahim yang seperti itu, ada zygot yang
> mampu bertahan hidup sehingga mencari tempat lain yang dianggapnya cocok
> untuk melajutkan kehidupannya. Akhirnya zigot ini menempel dan tumbuh di
> luar kandungan rahim, misalnya di saluran tuba Fallopi. Inilah yang
> disebut dengan kehamilan di luar kandungan (ektopik), yang biasanya
> dirasakan sakit hebat di perut wanita yang mengalaminya.
>
> Pengobatan saikt hebat akibat kehamilan di luar kandungan ini hanyalah
> dengan cara dioperasi, yaitu dengan membuang calon manusia ini, karena
> kehamilan di luar kandungan ini tak dapat dipertahankan sampai besar,
> berhubung tumbuhnya di tempat yang salah
>
> Kehamilan di luar kandungan ini memang salah satu efek samping atau akibat
> penggunaan IUD, meskipun termasuk jarang terjadi.
>
> Menurut hemat saya, mengingat IUD ini prinsipnya adalah menghalangi dan
> mencegah tumbuhnya embrio di dalam rahim, yang akan berakibat matinya
> embrio atau lebih tepatnya membunuh embrio, maka saya memandang bahwa IUD
> jenis apapun, tidak sesuai dengan Syariah, karena bersifat aborsi
> (penguguran) atau membunuh cikal bakal manusia yang sudah berbentuk
> embrio.
>
> Bila di zaman Jahiliyyah orang arab biasa membunuh anak perempuan, maka di
> zaman modern ini sebelum anak perempuan ini lahir sudah dibunuh duluan
> sejak masih berbentuk embrio. Tidak hanya calon anak perempuan saja, tapi
> juga termasuk calon anak laki-laki pun ikut dibunuh.
>
> Seandainya embrio ini tidak dimatikan pertumbuhannya maka embrio ini Insya
> Allah akan terus tumbuh menjadi bayi hingga lahir. Hanya karena gara-gara
> IUD, sehingga cikal bakal manusia ini mati, tidak tumbuh menjadi bayi di
> dalam rahim.
>
> ================
>
> Berikut ini adalah tanggapan dari peserta diskusi tersebut :
>
> 1. Sudah lama saya (bukan dokter) mengetahui cara kerja IUD yang seperti
> dijelaskan diatas dan saya setuju cara kontrasepsi IUD adalah "Pembunuhan
> bayi yang dini". Pertama kali hal ini saya ketahui pada waktu mengikuti
> pra jabatan PNS sekitar tahun 1983 dimana pada waktu itu yang memberikan
> materi Pancasila adalah salah seorang profesor kedokteran hewan yang
> menjelaskan mengenai IUD ini. Sejak itu saya berpendapat bahwa IUD tidak
> boleh digunakan sebagai alat kontrasepsi.
>
> Akan tetapi, banyak sekali informasi yang sampai ke masyarakat yang
> notabene disampaikan oleh mereka-mereka yang bergerak di bidang kesehatan
> yang menyebutkan bahwa IUD cara kerjanya adalah menggangu sperma untuk
> sampai bertemu dengan sel telur wanita, dengan adanya spiral maka jalannya
> sperma akan melingkar-lingkar sehingga tidak akan sampai bertemu sel
> telur. Bagi saya yang sedikit mengerti mengenai proses pembuahan,
> penjelasan ini sangat aneh bagaimana sperma yang bergerak cepat itu bisa
> melingkar lingkar dan tidak bisa bertemu dengan sel telur?
>
> Akhirnya dengan penjelasan cara kerja sebenarnya itu barulah saya mengerti
> dan mengambil sikap "MENOLAK IUD" karena itu sekali lagi adalah suatu alat
> PEMBUNUHAN BAYI PADA USIA DINI. Dari pemahaman ini kemudian saya sangat
> menyesali mengapa begitu banyak orang yang berani BERBOHONG,
>
> Apakah dengan disengaja atau tidak, tapi saya tidak yakin jika mereka yang
> belajar proses pembuahan tidak memahami ini. Apakah mereka tidak merasa
> berdosa telah membodohi masyarakat sebegitu banyak dan sebegitu lama?.
>
> Setiap kali saya tanya ibu-ibu mengapa menggunakan IUD selalu dijelaskan
> sebelum dipasang mengenai cara kerja yang salah yaitu mengganggu sperma
> agar tidak bertemu dengan sel telur, padahal yang sebenarnya sperma itu
> sudah bertemu dengan sel telur dan sudah membentuk embrio, hanya saja
> kemudian diganggu agar tidak bisa menempel di uterus. Akankah hal ini kita
> biarkan terus?
>
> Saya kira kita harus mengajukan protes kepada yang berwenang mengenai IUD
> ini. Saya pribadi selalu berusaha meyakinkan mereka yang menggunakan IUD
> untuk mengganti dengan cara kontrasepsi yang lain yang dibenarkan syariah.
> Tegakah kita menyaksikan berapa banyak bayi yang sudah, sedang dan akan
> dibunuh dengan cara seperti ini (dengan menggunakan IUD!)?
>
> =================
>
> Berikut tanggapan dari peserta lainnya :
> ----------------------------------
>
> Saya juga setuju sepenuhnya dengan pemahaman di atas, bahwa IUD itu memang
> tidak mengijinkan zigot tumbuh di dinding rahim dan untuk lebih amannya
> bila ingin ber-KB ya pilih cara lainnya yang lebih menjamin ketentraman
> hati.
>
> Saya pernah bertanya ke eramuslim dan dewan syariah PK tentang status IUD
> ini tapi sampai kini belum mendapatkan jawabannya, dan ke halal mui
> katanya MUI pernah memfatwakan tentang IUD ini, mungkin ada di antara kita
> yang bisa mencarikannya fatwa MUI tsb. soalnya kalau pendapat perorangan
> saja sih kayaknya nggak dianggap.
>
> Dan saya dapatkan tulisan di internet yang menyangkut hukum IUD
> berdasarkan Islam...macam-macam pendapat yang saya sendiri tidak habis
> mengerti terutama yang menyangkut sekitar status zigot, tentunya karena
> ilmu agama saya, juga ilmu saya yang pas-pasan ini. Sehingga menurut saya
> untuk memastikan IUD berdasarkan hukum Islam kita perlu pendapat ulama,
> baikan lagi ulama yang juga dokter ..... Sehingga bisa dipakai sebagai
> hujjah baik agama maupun ilmu kedokterannya. Itu saja sekedar pelepas
> uneg-uneg.
>
> Selesai .....
>
> ========
>
>
> Jawaban
>
>
> Jawaban
>
> Assalamu'alaikum wr. wb.
>
> Terima Kasih atas besarnya perhatian bapak-bapak dan ibu-ibu serta saudara
> saudari sekalin kepada kami. Khususnya, para penanya yang bertanya tentang
> KB, alat kontrasepsi dan khususnya IUD kami jawab secara rinci berdasarkan
> kajian kami, semoga bermanfaat.
>
> 1. Hukum Pembatasan Keturunan (KB)
>
> Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, surat al-An'aam 151:
>
> "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)
> melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. Demikian itu yang
> diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya) ".
>
> Surat al-Israa' 31: "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut
> kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga
> kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar".
>
> Pembunuhan yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah bentuk dari
> penguburan hidup-hidup terhadap anak-anak yang dahulu dilakukan masyarakat
> Jahiliyah sebelum Islam. Berkata sebagian ulama:" Diharamkan menggugurkan
> nutfah walaupun belum tercipta (belum ditiupkan ruh). Telah terbukti
> secara medis bahwa mengkonsumsi obat yang dapat menggugurkan atau menolak
> kehamilan akan mengakibatkan bahaya yang besar bagi si ibu dan
> anak-anaknya, jika gagal dalam mencegah kehamilan dan terjadi kehamilan
> sampai melahirkan.
>
> Para pahlawan pembatas kehamilan ketika membuat program pembatas kehamilan
> biasanya beralasan dengan besarnya jumlah populasi penduduk, sulitnya
> pangan dan biaya pendidikan dan mahalnya biasa kesehatan dll. Alasan
> tersebut jelas tidak kuat dan terasa dibuat-buat, karena disamping
> banyaknya jumlah kelahiran, ternyata jumlah kematian lebih banyak. Musibah
> banjir, gunung meletus, gempa bumi, kecelakaan kendaraan, perang dll
> adalah musibah yang paling banyak menelan korban jiwa. Sedangkan masalah
> sumber rejeki, bumi dan seisinya masih sangat luas dan kaya, tenaga kerja
> terbuka. Lebih dari itu Allah menanggung rejeki hambanya, bukan hanya
> manusia tetapi binatangpun ditanggung oleh Allah. Allah Subhanahu wa
> Ta'ala berfirman:
>
> Artinya:"Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan
> Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam
> binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang
> nyata (Lauh Mahfuzh)" (QS Hud 6)
>
> Pembatasan keturunan secara umum bertentangan dengan rencana global yang
> diinginkan Islam sebagaimana disampaikan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa
> Sallam, beliau bersabda:
>
> Artinya: Dari Ma'qil bin Yasar berkata: Seseorang datang menemui Nabi
> Shalallahu 'alaihi wa Sallam dan berkata:"Saya mendapatkan wanita yang
> baik keturunannya dan cantik. Tetapi ia tidak bisa punya anak, apakah saya
> dapat menikahinya ?". Rasul Shalallahu 'alaihi wa Sallam menjawab:"Tidak".
> Kemudian ia datang lagi kedua kali, Rasul tetap melarangnya. Kemudian
> datang lagi ketiga kali. Rasul bersabda:" Nikahilah wanita yang bersifat
> lembut dan subur karena saya ingin memperbanyak umat denganmu" (HR
> an-Nasa'i dan Abu Dawud).
>
> Pembatasan keturunan juga bertentangan dengan kebebasan pribadi dan hak
> asasi manusia.
>
> Untuk lebih memperjelas hukum pembatasan keturunan di bawah ini dinukilkan
> pendapat lembaga-lembaga ulama dunia Islam.
>
> Muktamar Lembaga Riset Islam di Kairo
>
> Dalam muktamar kedua tahun 1385 H/1965 M menetapkan keputusan sbb: ¨
> Sesungguhnya Islam menganjurkan untuk menambah dan memperbanyak keturunan,
> karena banyaknya keturunan akan memperkuat umat Islam secara sosial,
> ekonomi dan militer. Menambah kemuliaan dan kekuatan. ¨ Jika terdapat
> darurat yang bersifat pribadi yang mengharuskan pembatasan keturunan, maka
> kedua suami istri harus diperlakukan sesuai dengan kondisi darurat. Dan
> batasan darurat ini dikembalikan kepada hati nurani dan kualitas agama
> setiap pribadi. ¨ Tidak sah secara syar'i membuat peraturan berupa
> pemaksaan kepada manusia untuk melakukan pembatasan keturunan walaupun
> dengan berbagai macam dalih. ¨ Pengguguran dengan maksud pembatasan
> keturunan atau menggunakan cara yang mengakibatkan kemandulan untuk maksud
> serupa adalah sesuatu yang dilarang secara syar'i terhadap suami istri
> atau lainnya.
>
> Pernyataan Majelis Pendiri Rabithah Alam Islami
>
> Pada sidang ke- 16 Majelis Pendiri Rabithah Alam Islami membuat fatwa
> melarang pembatasan keturunan, dan berikut nashnya:
>
> Majelis mempelajari masalah pembatasan keturunan atau KB, sebagaimana
> sebagian para penyeru menamakannya. Anggota majelis sepakat bahwa para
> pencetus ide ini hendak membuat makar atau tipu daya terhadap umat Islam.
> Dan umat Islam yang menganjurkannya akan jatuh pada perangkap mereka.
> Pembatasan ini akan membahayakan secara politik, ekonomi, sosial dan
> keamanan. Telah muncul fatwa-fatwa dari para ulama yang mulia dan
> terpercaya keilmuan serta keagamaannya yang mengharamkan pembatasan
> keturunan ini. Dan pembatasan keturunan tersebut bertentangan dengan
> Syari'ah Islam.
>
> Umat Islam telah sepakat bahwa diantara sasaran pernikahan dalam Islam
> adalah melahirkan keturunan. Disebutkan dalam hadits shahih dari Rasul
> Shalallahu 'alaihi wa Sallam bahwa wanita yang subur lebih baik dari yang
> mandul.
>
> Pernyataan Badan Ulama Besar di Kerajaan Arab Saudi
>
> Pernyataan no:42 tanggal 13/4 1396 H: Dilarang melakukan pembatasan
> keturunan secara mutlak. Tidak boleh menolak kehamilan jika sebabnya
> adalah takut miskin. Karena Allah Ta'ala yang memberi rejeki yang Maha
> Kuat dan Kokoh. Tidak ada binatang di bumi kecuali Allah-lah yang
> menanggung rejekinya.
>
> Adapun jika mencegah kehamilan karena darurat yang jelas, seperti jika
> wanita tidak mungkin melahirkan secara wajar dan akan mengakibatkan harus
> dilakukan operasi untuk mengeluarkan anaknya. Atau melambatkan untuk
> jangka waktu tertentu karena kemashlahatan yang dipandang suami-istri maka
> tidak mengapa untuk mencegah kehamilan atau menundanya. Hal ini sesuai
> dengan apa yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan sebagian besar
> para sahabat tentang bolehnya 'azl (coitus terputus).
>
> Pernyataan Majelis Lembaga Fiqh Islami
>
> Dalam edisi ketiga tentang hukum syari' KB ditetapkan di Mekkah 30-4-1400
> H: Majelis Lembaga Fiqh Islami mentepakan secara sepakat tidak bolehnya
> melakukan pembatasan keturunan secara mutlak. Tidak boleh juga
> menolak/mencegah kehamilan kalau maksudnya karena takut kemiskinan. Karena
> Allah Ta'ala yang memberi rejeki yang sangat kuat dan kokoh. Dan semua
> binatang di bumi rejekinya telah Allah tentukan. Atau alasan-alasan lain
> yang tidak sesuai dengan Syari'ah.
>
> Sedangkan mencegah kehamilan atau menundanya karena sebab-sebab pribadi
> yang bahayanya jelas seperti wanita tidak dapat melahirkan secara wajar
> dan akan mengakibatkan dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya. Maka
> hal yang demikian tidak dilarang Syar'i. Begitu juga jika menundanya
> disebabkan sesuatu yang sesuai Syar'i atau secara medis melaui ketetapan
> dokter muslim terpercaya. Bahkan dimungkinkan melakukan pencegahan
> kehamilan dalam kondisi terbukti bahayanya terhadap ibu dan mengancam
> kehidupannya berdasarkan keterangan dokter muslim terpercaya.
>
> Adapun seruan pembatasan keturunan atau menolak kehamilan karena alasan
> yang bersifat umum maka tidak boleh secara Syari'ah. Lebih besar dosanya
> dari itu jika mewajibkan kepada masyarakat, pada saat harta
> dihambur-hamburkan dalam perlombaan senjata untuk menguasai dan
> menghancurkan ketimbang untuk pembangunan ekonomi dan pemakmuran serta
> kebutuhan masyarakat.
>
> 2. Hukum Menggunakan Alat-Alat Kontrasepsi
>
> Sebelum munculnya alat kontrasepsi di masa Rasulullah Shalallahu 'alaihi
> wa Sallam telah terjadi suatu tindakan menghindari kehamilan dengan cara
> alami yang dilakukan para sahabat dan biasa disebut 'azl sebagaimana
> disebutkan dalam hadits, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
>
>
> Dari Jabir berkata:" Kami melakukan 'azl di masa Nabi Shalallahu 'alaihi
> wa Sallam sedang Al-Qur'an turun: (HR Bukhari dan Muslim)
>
> Dari Jabir berkata: "Kami melakukan 'azl di masa Rasulullah Shalallahu
> 'alaihi wa Sallam, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya" (HR
> muslim).
>
> Sesuai dengan hadits ini maka tindakan menghindari kehamilan sebelum
> terjadi pembuahan hukumnya boleh sesuai dengan analogi hukum 'azl.
> Tindakan seperti itu misalnya menggunakan sistem kalender sehingga tidak
> terjadi pembuahan saat berhubungan suami-istri, menggunakan kondom dll.
> Menggunakan alat-alat kontrasepsi lain jika menurut medis tidak
> membahayakan, baik fisik maupun kejiwaan maka dibolehkan.
>
> Adapun menggunakan alat-alat kontrasepsi atau sarana lain yang
> mengakibatkan alat-alat reproduksi tidak berfungsi dan mengakibatkan tidak
> dapat menghasilkan keturunan, baik pada pria maupun wanita, dengan
> persetujuan ataupun tidak, dengan motivasi agama atau lainnya, maka
> hukumnya haram. Dan para ulama sepakat mengharamkannya. Contoh yang
> diharamkan adalah fasektomi (pemutusan saluran sperma) dan tubektomi
> (pemutusan saluran telur).
>
> Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
>
> Dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari
> hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan aku
> benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan
> kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga
> binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh
> mereka (merobah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya".
> Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka
> sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata (QS an-Nisaa 118-119)
>
> Merubah ciptaan Allah yang dilarang diantaranya merubah sesuatu dari
> anggota badannya atau mematikan fungsinya dari fitrah dan penciptaan yang
> asli.
>
> Syari'ah Islam tidak melarang seseorang untuk melakukan KB jika dilakukan
> berdasarkan motivasi-motivasi pribadi dengan syarat-syarat yang sesuai
> syar'i, seperti: daf'ul haraj ( menolak kesempitan), ad-dharar yuzaal
> (bahaya harus di hilangkan). Sebagaimana ciri khas ajaran Islam, surat
> al-Hajj: 78 artinya, "Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu
> dalam agama suatu kesempitan". al-Baqarah: 173 artinya, "Barangsiapa dalam
> keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak
> (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah
> Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
>
> Anjuran Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam untuk memperbanyak
> keturunan tidak berarti agar keluarga muslim mendapatkan anak setiap
> tahun. Karena kalau kita konsekwen terhadap pengajaran Islam maka minimal
> seorang muslim mendapatkan anak setiap tiga tahun, karena setiap bayi yang
> melahirkan ada hak untuk menyusui dua tahun. Dan begitu juga seorang ibu
> punya hak untuk istirahat.
>
> Jika difahami secara baik, maka Islam mengajarkan perencanaan yang matang
> dalam mengelola keluarga dan mengaturnya dengan baik. Dalam konteks inilah
> KB dibolehkan. Sedangkan upaya pembatasan keturunan secara masal dalam
> skala sebuah umat, maka hal tersebut diharamkan, diharamkan untuk
> mempromosikannya, apalagi memaksanya dan diharamkan menerimanya.
>
> 3. Hukum Menggunakan IUD / Spiral
>
> Hukum menggunakan IUD sangat terkait dengan cara kerja IUD tersebut.
> Setelah kami konsultasikan dengan dokter dan membaca beberapa informasi
> tentang IUD bahwa IUD atau AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim) atau
> spiral, diketahui bahwa Spiral berfungsi untuk mencegah bersemainya sel
> telur yang telah dibuahi di dalam Rahim.
>
> Jika realitasnya demikian, maka dapat dikatakan bahwa cara IUD adalah
> suatu bentuk untuk mematikan nutfah hasil pertemuan sperma dengan sel
> telur yang merupakan cikal bakal pertama manusia. Disamping itu
> penggunakan Spiral dapat menimbulkan efek buruk seperti, gangguan
> menstruasi, kehamilan diluar kandungan, pendarahan dll. Sehingga
> penggunaan IUD tidak direkomendasikan dan diharamkan secara Syariah.
> Wallahu a'alm .
>
>       Pusat Konsultasi Syariah
>
>       Lihat Masalah Lain
>   <mhtml:mid://00000229/!http://www.syariahonline.com/images/55.gif>
> Jl. TB Simatupang no. 12 A  009/01  Lenteng Agung Jagakarsa Jagakarsa
> Jakarta Selatan 12610
> Phone 0062 21 78847267  Fax. 0062 21 78847268  email :
> [EMAIL PROTECTED]
> Homepage : www.syariahonline.com
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> ---------------------------------------------------------------------~->
>
> Mohon agar dapat mempromosikan milis ini pada kerabat/ saudara yang anda
> sayangi dengan mem-forward diskusi milis ini atau menyarankannya untuk
> bergabung dengan mengirim email kosong ke
> [EMAIL PROTECTED]
>
> Jika anda peduli dengan sosialisasi produk halal dan ingin mengkonsumsi
> produk-produk yang halal, silahkan kunjungi http://www.indohalal.com/
>
> To unsubscribe from this group, send an email to:
> [EMAIL PROTECTED]
>
>


----------------------------------------------------------------------------
 Ikuti polling TELKOM Memo 166 di www.plasa.com dan menangkan hadiah masing-masing Rp 
250.000 tunai
 ----------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------------------------------
>> Mau kirim bunga hari ini ? Klik, http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke