Dear Mbak Meutia dan teman2 yang lain,..

Saya sudah pernah mendengar mengenai alat kontrasepsi IUD ini dari bidan
tempat saya suntik KB, yang kemudian semakin memantapkan saya untuk tidak
menggunakan IUD.  Selain pada awalnya saya memang takut, ternyata menurut
bidan saya cara kerja IUD ini seperti aborsi secara dini.  Dengan adanya
benda asing di dalam rahim akan membuat rahim selalu berkontraksi, sehingga
bila terjadi pertemuan antara sel telur dan sperma, maka akan langsung
dikontraksi oleh rahim untuk keluar, (ini mungkin yang menyebabkan biasanya
orang yang memakai IUD mensnya akan lebih banyak),  
Ketika beberapa terakhir ini muncul perbincangan mengenai alat kontrasepsi
IUD yang ternyata banyak rekan2 yang cocok, saya tidak berani mengungkapkan
informasi yang pernah saya peroleh, karena informasi tersebut sifatnya masih
berupa diskusi antara saya dan bidan saya saja, takut nantinya menimbulkan
kontroversi. 
Saya baru berani ikut menyampaikan informasi ini, setelah ada email mbak
Meutia mengenai kesepakatan dari para ulama ini.

Maaf bila ada yang tidak berkenan dan salah penyampaian.

thanks, WIwin



-----Original Message-----
From: Meutia Miranti [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, March 10, 2003 4:52 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [balita-anda] FW: Ijtihad tentang alat kontrasepsi KB IUD
(spiral)


Dear All,
Mumpung sedang dibahas tentang alat kontrasepsi.
Untuk rekan-rekan yang muslim, berikut informasi ijtihad (kesepakatan ulama)
yang saya peroleh tentang spiral, dan alat kontrasepsi lainnya yang saya
peroleh dari milis [EMAIL PROTECTED]
Semoga bermanfaat.

Terima kasih.

Wass,
Meutia

> ----------
> From:         Anton Apriyantono[SMTP:[EMAIL PROTECTED]
> Reply To:     [EMAIL PROTECTED]
> Sent:         Thursday, August 22, 2002 9:30 AM
> To:   [EMAIL PROTECTED]
> Subject:      Halal/Baik/Enak>>> OOT: ijtihad tentang alat kontrasepsi KB
> IUD (spiral)
> 
> Assalamu'alaikum Wr. Wb.
> 
> Anggota milis yang saya hormati,
> 
> Izinkan saya menyampaikan sesuatu diluar topik HBE yang sangat urgent kita
> ketahui yaitu hasil ijtihad para ulama yang ada di syariahonline.com
> mengenai alat kontrasepsi KB IUD (spiral).  Pertanyaan yang diajukan ke
> syariahonline didasarkan atas diskusi yang berlangsung di milis Ibnu Sina
> yang saya moderatori.  Dokter yang disebut dalam diskusi tersebut adalah
> dokter Mas Ahmad Yasa, sedangkan penanggap pertama adalah saya sendiri.
> 
> Semoga berguna.
> 
> Wassalam Wr. Wb.
> 
> Anton Apriyantono
> 
> 
> 
> Title: Hkum KB dan Menggunakan Alat Kontrasepsi termasuk  Menggunaka...
> 
>  
> Assalamu'alaikum wr.wb
>  
> Kepada ibu-ibu yang sedang menggunakan alat kontrasespi KB Spiral (IUD),
> bila takut kepada Allah Swt segeralah menggantinya dengan metoda KB
> lainnya, atau jangan menggunakannya sama sekali.
>  
> Berikut ini adalah tanya-jawab diskusi di sebuah milis, yang kemudian
> disampaikan kepada para Ulama di Pusat Konsultasi Syariah. Di bawah ini
> tanggapan dari para Ulama yang bisa juga disimak di :
> http://www.syariahonline.com/jawaban_agustus2002/0000009e.htm
>  
> Bila Bapak/ Ibu/ Ikhwan/ Akhwat turut menyebarkan informasi ini kepada
> sesama muslim dan muslimat Insya Allah akan bernilai ibadah kepada Allah
> Swt.
>  
> wassalamu'alaikum wr.wb.
> Laila Azzahra
>  
>   <mhtml:mid://00000229/!http://www.syariahonline.com/images/NAME.GIF> 
> 
> Pusat Konsultasi Syariah
> 
>       
> Muka          Profil          Konsultasi          Ma`had           Proyek
> Fatwa          Buletin          Link
> 
> Jawaban Konsultasi Syariah 
> 
> Hukum KB dan Menggunakan Alat Kontrasepsi termasuk  Menggunakan Alat KB
> Spiral (IUD).
> 
> 
>  
> 
> 
> Pertanyaan
> 
> 
> Assalamu'alaikum Wr.Wb. 
> 
> Beberapa waktu lalu saya pernah membaca tanya jawab tentang alat KB Spiral
> (IUD) di suatu milis, yang mengindikasikan haramnya penggunaan alat KB
> tersebut. Hal ini dikarenakan prinsip kerja Spiral itu katanya adalah
> membunuh zigot (hasil percampuran sperma dan sel telur). 
> 
> Berikut ini saya lampirkan tulisan dari seorang dokter tersebut, dan mohon
> tanggapannya dari yang terhormat Bapak pengasuh konsultasi ini. Terima
> kasih, Jazakumullahu khairan katsiran. 
> 
> ====================== 
> 
> Pertanyaan : Bagaimanakah hukum KB Spiral (IUD) menurut pandangan Islam ? 
> 
> Jawaban (dokter) : Perlu diketahui bersama bahwa awal kehidupan manusia
> itu adalah sejak terbentuknya Zygot yaitu hasil pembuahan sel telur (
> ovum) oleh sebuah sel sperma. Bila selama masa pertumbuhannya, sejak
> terbentuknya cikal bakal manusia (zygot) hingga menjadi bayi kita
> merusakkannya, maka bisa dikategorikan sebagai aborsi atau pengguguran
> kandungan. (Mungkin saja ada yang tidak sependapat dengan definisi aborsi
> yang saya ungkapkan di atas). 
> 
> Menurut Prof Dr. Hassan Hathout, seorang pakar kebidanan dan kandungan
> dari Mesir dalam bukunya: Islamic Perspectives in Obstetrics &
> Gynaecology, bahwa perbedaan krusial antara aborsi dan kontrasepsi adalah
> bahwa dalam kontrasepsi yang Islami tidak ada pembunuhan atas janin yang
> sudah terbentuk atau terwujud. 
> 
> Hal ini didasarkan kepada Al-Qur'an yang melarang pembunuhan terhadap
> anak-anak karena alasan apapun, termasuk alasan kemiskinan, seperti halnya
> pembunuhan terhadap anak-anak perempuan yang dilakukan oleh orang Arab
> pra-Islam (Jahiliyyah). 
> 
> Sebagian besar ulama fiqih dahulu maupun kontemporer mempunyai pandangan
> yang liberal mengenai alat kontrasepsi (KB), sejauh tidak menghilangkan
> fungsi prokreasi pernikahan. 
> 
> Adapun alat KB spiral atau disebut juga IUD, adalah alat kontrasepsi yang
> dipasang di dalam rahim, terbuat dari bahan sintetis semacam plastik,
> sebesar lidi. Bentuknya bermacam-macam, ada yang seperti spiral, sayap,
> huruf " T " dll. Ukurannya cukup kecil, contoh untuk yang berbentuk T
> ukurannya 5 x 3 cm. Pemasangannya yaitu dengan cara memasukkannya ke dalam
> leher rahim melalui jalan lahir atau alat kelamin wanita(vagina). 
> 
> IUD ini ada 3 jenis, yaitu yang polos, ada juga yang ditambahkan lapisan
> tembaga, dan ada pula yang mengadung hormon. Ketiga jenis ini prinsipnya
> sama yaitu menciptakan suasana yang tidak kondusif di dalam rahim sehingga
> zygot atau embrio tidak memungkinkan untuk bisa tertanam dan tidak bisa
> tumbuh dalam lapisan rahim. Sebagai akibatnya, embrio ini akan mati. 
> 
> Pada jenis yang memakai lapisan tembaga, ditambahkannya tembaga karena
> efek dari ion tembaga yang mampu meningkatkan kemampuan dalam mengubah
> kondisi lapisan rahim, sehingga tidak cocok digunakan untuk tumbuhnya
> embrio di rahim. Juga ion tembaga ini mampu membunuh sel sperma meskipun
> efektifitasnya kurang. 
> 
> Begitu pula IUD yang mengandung hormon, penambahan hormon ini akan
> meningkatkan kemampuan IUD dalam membuat suasana rahim yang tidak cocok
> untuk tumbuhnya embrio. 
> 
> Karena keadaan rahim yang dibuat tidak subur oleh IUD, bila ada zygot atau
> embrio yang masuk ke dalam rahim untuk tumbuh di sana, maka embrio ini
> akan mati, sehingga lenyaplah cikal bakal manusia ini. 
> 
> Namun tidak sedikit akibat kondisi rahim yang seperti itu, ada zygot yang
> mampu bertahan hidup sehingga mencari tempat lain yang dianggapnya cocok
> untuk melajutkan kehidupannya. Akhirnya zigot ini menempel dan tumbuh di
> luar kandungan rahim, misalnya di saluran tuba Fallopi. Inilah yang
> disebut dengan kehamilan di luar kandungan (ektopik), yang biasanya
> dirasakan sakit hebat di perut wanita yang mengalaminya. 
> 
> Pengobatan saikt hebat akibat kehamilan di luar kandungan ini hanyalah
> dengan cara dioperasi, yaitu dengan membuang calon manusia ini, karena
> kehamilan di luar kandungan ini tak dapat dipertahankan sampai besar,
> berhubung tumbuhnya di tempat yang salah 
> 
> Kehamilan di luar kandungan ini memang salah satu efek samping atau akibat
> penggunaan IUD, meskipun termasuk jarang terjadi. 
> 
> Menurut hemat saya, mengingat IUD ini prinsipnya adalah menghalangi dan
> mencegah tumbuhnya embrio di dalam rahim, yang akan berakibat matinya
> embrio atau lebih tepatnya membunuh embrio, maka saya memandang bahwa IUD
> jenis apapun, tidak sesuai dengan Syariah, karena bersifat aborsi
> (penguguran) atau membunuh cikal bakal manusia yang sudah berbentuk
> embrio. 
> 
> Bila di zaman Jahiliyyah orang arab biasa membunuh anak perempuan, maka di
> zaman modern ini sebelum anak perempuan ini lahir sudah dibunuh duluan
> sejak masih berbentuk embrio. Tidak hanya calon anak perempuan saja, tapi
> juga termasuk calon anak laki-laki pun ikut dibunuh. 
> 
> Seandainya embrio ini tidak dimatikan pertumbuhannya maka embrio ini Insya
> Allah akan terus tumbuh menjadi bayi hingga lahir. Hanya karena gara-gara
> IUD, sehingga cikal bakal manusia ini mati, tidak tumbuh menjadi bayi di
> dalam rahim. 
> 
> ================ 
> 
> Berikut ini adalah tanggapan dari peserta diskusi tersebut : 
> 
> 1. Sudah lama saya (bukan dokter) mengetahui cara kerja IUD yang seperti
> dijelaskan diatas dan saya setuju cara kontrasepsi IUD adalah "Pembunuhan
> bayi yang dini". Pertama kali hal ini saya ketahui pada waktu mengikuti
> pra jabatan PNS sekitar tahun 1983 dimana pada waktu itu yang memberikan
> materi Pancasila adalah salah seorang profesor kedokteran hewan yang
> menjelaskan mengenai IUD ini. Sejak itu saya berpendapat bahwa IUD tidak
> boleh digunakan sebagai alat kontrasepsi. 
> 
> Akan tetapi, banyak sekali informasi yang sampai ke masyarakat yang
> notabene disampaikan oleh mereka-mereka yang bergerak di bidang kesehatan
> yang menyebutkan bahwa IUD cara kerjanya adalah menggangu sperma untuk
> sampai bertemu dengan sel telur wanita, dengan adanya spiral maka jalannya
> sperma akan melingkar-lingkar sehingga tidak akan sampai bertemu sel
> telur. Bagi saya yang sedikit mengerti mengenai proses pembuahan,
> penjelasan ini sangat aneh bagaimana sperma yang bergerak cepat itu bisa
> melingkar lingkar dan tidak bisa bertemu dengan sel telur? 
> 
> Akhirnya dengan penjelasan cara kerja sebenarnya itu barulah saya mengerti
> dan mengambil sikap "MENOLAK IUD" karena itu sekali lagi adalah suatu alat
> PEMBUNUHAN BAYI PADA USIA DINI. Dari pemahaman ini kemudian saya sangat
> menyesali mengapa begitu banyak orang yang berani BERBOHONG, 
> 
> Apakah dengan disengaja atau tidak, tapi saya tidak yakin jika mereka yang
> belajar proses pembuahan tidak memahami ini. Apakah mereka tidak merasa
> berdosa telah membodohi masyarakat sebegitu banyak dan sebegitu lama?. 
> 
> Setiap kali saya tanya ibu-ibu mengapa menggunakan IUD selalu dijelaskan
> sebelum dipasang mengenai cara kerja yang salah yaitu mengganggu sperma
> agar tidak bertemu dengan sel telur, padahal yang sebenarnya sperma itu
> sudah bertemu dengan sel telur dan sudah membentuk embrio, hanya saja
> kemudian diganggu agar tidak bisa menempel di uterus. Akankah hal ini kita
> biarkan terus? 
> 
> Saya kira kita harus mengajukan protes kepada yang berwenang mengenai IUD
> ini. Saya pribadi selalu berusaha meyakinkan mereka yang menggunakan IUD
> untuk mengganti dengan cara kontrasepsi yang lain yang dibenarkan syariah.
> Tegakah kita menyaksikan berapa banyak bayi yang sudah, sedang dan akan
> dibunuh dengan cara seperti ini (dengan menggunakan IUD!)? 
> 
> ================= 
> 
> Berikut tanggapan dari peserta lainnya :
> ---------------------------------- 
> 
> Saya juga setuju sepenuhnya dengan pemahaman di atas, bahwa IUD itu memang
> tidak mengijinkan zigot tumbuh di dinding rahim dan untuk lebih amannya
> bila ingin ber-KB ya pilih cara lainnya yang lebih menjamin ketentraman
> hati. 
> 
> Saya pernah bertanya ke eramuslim dan dewan syariah PK tentang status IUD
> ini tapi sampai kini belum mendapatkan jawabannya, dan ke halal mui
> katanya MUI pernah memfatwakan tentang IUD ini, mungkin ada di antara kita
> yang bisa mencarikannya fatwa MUI tsb. soalnya kalau pendapat perorangan
> saja sih kayaknya nggak dianggap. 
> 
> Dan saya dapatkan tulisan di internet yang menyangkut hukum IUD
> berdasarkan Islam...macam-macam pendapat yang saya sendiri tidak habis
> mengerti terutama yang menyangkut sekitar status zigot, tentunya karena
> ilmu agama saya, juga ilmu saya yang pas-pasan ini. Sehingga menurut saya
> untuk memastikan IUD berdasarkan hukum Islam kita perlu pendapat ulama,
> baikan lagi ulama yang juga dokter ..... Sehingga bisa dipakai sebagai
> hujjah baik agama maupun ilmu kedokterannya. Itu saja sekedar pelepas
> uneg-uneg. 
> 
> Selesai ..... 
> 
> ======== 
> 
> 
> Jawaban
> 
> 
> Jawaban 
> 
> Assalamu'alaikum wr. wb. 
> 
> Terima Kasih atas besarnya perhatian bapak-bapak dan ibu-ibu serta saudara
> saudari sekalin kepada kami. Khususnya, para penanya yang bertanya tentang
> KB, alat kontrasepsi dan khususnya IUD kami jawab secara rinci berdasarkan
> kajian kami, semoga bermanfaat. 
> 
> 1. Hukum Pembatasan Keturunan (KB) 
> 
> Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, surat al-An'aam 151: 
> 
> "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)
> melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. Demikian itu yang
> diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya) ". 
> 
> Surat al-Israa' 31: "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut
> kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga
> kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar". 
> 
> Pembunuhan yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah bentuk dari
> penguburan hidup-hidup terhadap anak-anak yang dahulu dilakukan masyarakat
> Jahiliyah sebelum Islam. Berkata sebagian ulama:" Diharamkan menggugurkan
> nutfah walaupun belum tercipta (belum ditiupkan ruh). Telah terbukti
> secara medis bahwa mengkonsumsi obat yang dapat menggugurkan atau menolak
> kehamilan akan mengakibatkan bahaya yang besar bagi si ibu dan
> anak-anaknya, jika gagal dalam mencegah kehamilan dan terjadi kehamilan
> sampai melahirkan. 
> 
> Para pahlawan pembatas kehamilan ketika membuat program pembatas kehamilan
> biasanya beralasan dengan besarnya jumlah populasi penduduk, sulitnya
> pangan dan biaya pendidikan dan mahalnya biasa kesehatan dll. Alasan
> tersebut jelas tidak kuat dan terasa dibuat-buat, karena disamping
> banyaknya jumlah kelahiran, ternyata jumlah kematian lebih banyak. Musibah
> banjir, gunung meletus, gempa bumi, kecelakaan kendaraan, perang dll
> adalah musibah yang paling banyak menelan korban jiwa. Sedangkan masalah
> sumber rejeki, bumi dan seisinya masih sangat luas dan kaya, tenaga kerja
> terbuka. Lebih dari itu Allah menanggung rejeki hambanya, bukan hanya
> manusia tetapi binatangpun ditanggung oleh Allah. Allah Subhanahu wa
> Ta'ala berfirman: 
> 
> Artinya:"Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan
> Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam
> binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang
> nyata (Lauh Mahfuzh)" (QS Hud 6) 
> 
> Pembatasan keturunan secara umum bertentangan dengan rencana global yang
> diinginkan Islam sebagaimana disampaikan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa
> Sallam, beliau bersabda: 
> 
> Artinya: Dari Ma'qil bin Yasar berkata: Seseorang datang menemui Nabi
> Shalallahu 'alaihi wa Sallam dan berkata:"Saya mendapatkan wanita yang
> baik keturunannya dan cantik. Tetapi ia tidak bisa punya anak, apakah saya
> dapat menikahinya ?". Rasul Shalallahu 'alaihi wa Sallam menjawab:"Tidak".
> Kemudian ia datang lagi kedua kali, Rasul tetap melarangnya. Kemudian
> datang lagi ketiga kali. Rasul bersabda:" Nikahilah wanita yang bersifat
> lembut dan subur karena saya ingin memperbanyak umat denganmu" (HR
> an-Nasa'i dan Abu Dawud). 
> 
> Pembatasan keturunan juga bertentangan dengan kebebasan pribadi dan hak
> asasi manusia. 
> 
> Untuk lebih memperjelas hukum pembatasan keturunan di bawah ini dinukilkan
> pendapat lembaga-lembaga ulama dunia Islam. 
> 
> Muktamar Lembaga Riset Islam di Kairo 
> 
> Dalam muktamar kedua tahun 1385 H/1965 M menetapkan keputusan sbb: ¨
> Sesungguhnya Islam menganjurkan untuk menambah dan memperbanyak keturunan,
> karena banyaknya keturunan akan memperkuat umat Islam secara sosial,
> ekonomi dan militer. Menambah kemuliaan dan kekuatan. ¨ Jika terdapat
> darurat yang bersifat pribadi yang mengharuskan pembatasan keturunan, maka
> kedua suami istri harus diperlakukan sesuai dengan kondisi darurat. Dan
> batasan darurat ini dikembalikan kepada hati nurani dan kualitas agama
> setiap pribadi. ¨ Tidak sah secara syar'i membuat peraturan berupa
> pemaksaan kepada manusia untuk melakukan pembatasan keturunan walaupun
> dengan berbagai macam dalih. ¨ Pengguguran dengan maksud pembatasan
> keturunan atau menggunakan cara yang mengakibatkan kemandulan untuk maksud
> serupa adalah sesuatu yang dilarang secara syar'i terhadap suami istri
> atau lainnya. 
> 
> Pernyataan Majelis Pendiri Rabithah Alam Islami 
> 
> Pada sidang ke- 16 Majelis Pendiri Rabithah Alam Islami membuat fatwa
> melarang pembatasan keturunan, dan berikut nashnya: 
> 
> Majelis mempelajari masalah pembatasan keturunan atau KB, sebagaimana
> sebagian para penyeru menamakannya. Anggota majelis sepakat bahwa para
> pencetus ide ini hendak membuat makar atau tipu daya terhadap umat Islam.
> Dan umat Islam yang menganjurkannya akan jatuh pada perangkap mereka.
> Pembatasan ini akan membahayakan secara politik, ekonomi, sosial dan
> keamanan. Telah muncul fatwa-fatwa dari para ulama yang mulia dan
> terpercaya keilmuan serta keagamaannya yang mengharamkan pembatasan
> keturunan ini. Dan pembatasan keturunan tersebut bertentangan dengan
> Syari'ah Islam. 
> 
> Umat Islam telah sepakat bahwa diantara sasaran pernikahan dalam Islam
> adalah melahirkan keturunan. Disebutkan dalam hadits shahih dari Rasul
> Shalallahu 'alaihi wa Sallam bahwa wanita yang subur lebih baik dari yang
> mandul. 
> 
> Pernyataan Badan Ulama Besar di Kerajaan Arab Saudi 
> 
> Pernyataan no:42 tanggal 13/4 1396 H: Dilarang melakukan pembatasan
> keturunan secara mutlak. Tidak boleh menolak kehamilan jika sebabnya
> adalah takut miskin. Karena Allah Ta'ala yang memberi rejeki yang Maha
> Kuat dan Kokoh. Tidak ada binatang di bumi kecuali Allah-lah yang
> menanggung rejekinya. 
> 
> Adapun jika mencegah kehamilan karena darurat yang jelas, seperti jika
> wanita tidak mungkin melahirkan secara wajar dan akan mengakibatkan harus
> dilakukan operasi untuk mengeluarkan anaknya. Atau melambatkan untuk
> jangka waktu tertentu karena kemashlahatan yang dipandang suami-istri maka
> tidak mengapa untuk mencegah kehamilan atau menundanya. Hal ini sesuai
> dengan apa yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan sebagian besar
> para sahabat tentang bolehnya 'azl (coitus terputus). 
> 
> Pernyataan Majelis Lembaga Fiqh Islami 
> 
> Dalam edisi ketiga tentang hukum syari' KB ditetapkan di Mekkah 30-4-1400
> H: Majelis Lembaga Fiqh Islami mentepakan secara sepakat tidak bolehnya
> melakukan pembatasan keturunan secara mutlak. Tidak boleh juga
> menolak/mencegah kehamilan kalau maksudnya karena takut kemiskinan. Karena
> Allah Ta'ala yang memberi rejeki yang sangat kuat dan kokoh. Dan semua
> binatang di bumi rejekinya telah Allah tentukan. Atau alasan-alasan lain
> yang tidak sesuai dengan Syari'ah. 
> 
> Sedangkan mencegah kehamilan atau menundanya karena sebab-sebab pribadi
> yang bahayanya jelas seperti wanita tidak dapat melahirkan secara wajar
> dan akan mengakibatkan dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya. Maka
> hal yang demikian tidak dilarang Syar'i. Begitu juga jika menundanya
> disebabkan sesuatu yang sesuai Syar'i atau secara medis melaui ketetapan
> dokter muslim terpercaya. Bahkan dimungkinkan melakukan pencegahan
> kehamilan dalam kondisi terbukti bahayanya terhadap ibu dan mengancam
> kehidupannya berdasarkan keterangan dokter muslim terpercaya. 
> 
> Adapun seruan pembatasan keturunan atau menolak kehamilan karena alasan
> yang bersifat umum maka tidak boleh secara Syari'ah. Lebih besar dosanya
> dari itu jika mewajibkan kepada masyarakat, pada saat harta
> dihambur-hamburkan dalam perlombaan senjata untuk menguasai dan
> menghancurkan ketimbang untuk pembangunan ekonomi dan pemakmuran serta
> kebutuhan masyarakat. 
> 
> 2. Hukum Menggunakan Alat-Alat Kontrasepsi 
> 
> Sebelum munculnya alat kontrasepsi di masa Rasulullah Shalallahu 'alaihi
> wa Sallam telah terjadi suatu tindakan menghindari kehamilan dengan cara
> alami yang dilakukan para sahabat dan biasa disebut 'azl sebagaimana
> disebutkan dalam hadits, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
> 
> 
> Dari Jabir berkata:" Kami melakukan 'azl di masa Nabi Shalallahu 'alaihi
> wa Sallam sedang Al-Qur'an turun: (HR Bukhari dan Muslim) 
> 
> Dari Jabir berkata: "Kami melakukan 'azl di masa Rasulullah Shalallahu
> 'alaihi wa Sallam, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya" (HR
> muslim). 
> 
> Sesuai dengan hadits ini maka tindakan menghindari kehamilan sebelum
> terjadi pembuahan hukumnya boleh sesuai dengan analogi hukum 'azl.
> Tindakan seperti itu misalnya menggunakan sistem kalender sehingga tidak
> terjadi pembuahan saat berhubungan suami-istri, menggunakan kondom dll.
> Menggunakan alat-alat kontrasepsi lain jika menurut medis tidak
> membahayakan, baik fisik maupun kejiwaan maka dibolehkan. 
> 
> Adapun menggunakan alat-alat kontrasepsi atau sarana lain yang
> mengakibatkan alat-alat reproduksi tidak berfungsi dan mengakibatkan tidak
> dapat menghasilkan keturunan, baik pada pria maupun wanita, dengan
> persetujuan ataupun tidak, dengan motivasi agama atau lainnya, maka
> hukumnya haram. Dan para ulama sepakat mengharamkannya. Contoh yang
> diharamkan adalah fasektomi (pemutusan saluran sperma) dan tubektomi
> (pemutusan saluran telur). 
> 
> Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: 
> 
> Dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari
> hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan aku
> benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan
> kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga
> binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh
> mereka (merobah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya".
> Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka
> sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata (QS an-Nisaa 118-119) 
> 
> Merubah ciptaan Allah yang dilarang diantaranya merubah sesuatu dari
> anggota badannya atau mematikan fungsinya dari fitrah dan penciptaan yang
> asli. 
> 
> Syari'ah Islam tidak melarang seseorang untuk melakukan KB jika dilakukan
> berdasarkan motivasi-motivasi pribadi dengan syarat-syarat yang sesuai
> syar'i, seperti: daf'ul haraj ( menolak kesempitan), ad-dharar yuzaal
> (bahaya harus di hilangkan). Sebagaimana ciri khas ajaran Islam, surat
> al-Hajj: 78 artinya, "Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu
> dalam agama suatu kesempitan". al-Baqarah: 173 artinya, "Barangsiapa dalam
> keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak
> (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah
> Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". 
> 
> Anjuran Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam untuk memperbanyak
> keturunan tidak berarti agar keluarga muslim mendapatkan anak setiap
> tahun. Karena kalau kita konsekwen terhadap pengajaran Islam maka minimal
> seorang muslim mendapatkan anak setiap tiga tahun, karena setiap bayi yang
> melahirkan ada hak untuk menyusui dua tahun. Dan begitu juga seorang ibu
> punya hak untuk istirahat. 
> 
> Jika difahami secara baik, maka Islam mengajarkan perencanaan yang matang
> dalam mengelola keluarga dan mengaturnya dengan baik. Dalam konteks inilah
> KB dibolehkan. Sedangkan upaya pembatasan keturunan secara masal dalam
> skala sebuah umat, maka hal tersebut diharamkan, diharamkan untuk
> mempromosikannya, apalagi memaksanya dan diharamkan menerimanya. 
> 
> 3. Hukum Menggunakan IUD / Spiral 
> 
> Hukum menggunakan IUD sangat terkait dengan cara kerja IUD tersebut.
> Setelah kami konsultasikan dengan dokter dan membaca beberapa informasi
> tentang IUD bahwa IUD atau AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim) atau
> spiral, diketahui bahwa Spiral berfungsi untuk mencegah bersemainya sel
> telur yang telah dibuahi di dalam Rahim. 
> 
> Jika realitasnya demikian, maka dapat dikatakan bahwa cara IUD adalah
> suatu bentuk untuk mematikan nutfah hasil pertemuan sperma dengan sel
> telur yang merupakan cikal bakal pertama manusia. Disamping itu
> penggunakan Spiral dapat menimbulkan efek buruk seperti, gangguan
> menstruasi, kehamilan diluar kandungan, pendarahan dll. Sehingga
> penggunaan IUD tidak direkomendasikan dan diharamkan secara Syariah.
> Wallahu a'alm . 
> 
>       Pusat Konsultasi Syariah
> 
>       Lihat Masalah Lain
>   <mhtml:mid://00000229/!http://www.syariahonline.com/images/55.gif> 
> Jl. TB Simatupang no. 12 A  009/01  Lenteng Agung Jagakarsa Jagakarsa
> Jakarta Selatan 12610
> Phone 0062 21 78847267  Fax. 0062 21 78847268  email :
> [EMAIL PROTECTED] 
> Homepage : www.syariahonline.com 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> ---------------------------------------------------------------------~->
> 
> Mohon agar dapat mempromosikan milis ini pada kerabat/ saudara yang anda
> sayangi dengan mem-forward diskusi milis ini atau menyarankannya untuk
> bergabung dengan mengirim email kosong ke
> [EMAIL PROTECTED]
> 
> Jika anda peduli dengan sosialisasi produk halal dan ingin mengkonsumsi
> produk-produk yang halal, silahkan kunjungi http://www.indohalal.com/
> 
> To unsubscribe from this group, send an email to:
> [EMAIL PROTECTED]
> 
> 

Kirim email ke