Perihal adopsi anak, sy mau tanya apakah ada persyaratan secara hukum yg harus dilaksanakan/dipenuhi, seandainya mengadopsi dr Panti Asuhan. Saya melihat seorang putri berumur 2,5 tahunan. Begitu melihat dia di Yayasan, sepertinya saya punya perasaan sayang/gimanalah yg tdk bisa diungkapkan dg kata2. Saya tanya datanya keYayasan, dia memang sudah tidak punya orang tua & tidak ada surat apapun yg dititipkan. Entahlah, saya sama sekali tidak mau peduli apa yg dilakukan ortunya thdp anak tsb, tp yg saya tau bhw saya melihat anak itu diasuh di Yayasan yatim piatu dan nurani saya thdp anak tsb tdk bisa saya bohongi. Anak asuh lainnya disana memang sudah dewasa2 & ada beberapa yg sdh memiliki pekerjaan. Saat ini saya bingung bagaimana pengurusan surat adopsi tsb & dan informasi lainnya yg mungkin saya tidak ketahui & yg saya butuhkan, mungkin Bapak/Ibu bisa memberikan pendapatnya. Terima kasih
Salam, Rusdy S --------------------------------------------------------------------- >> Mau kirim bunga hari ini ? Klik, http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]