Selasa, 27 Juni 2006
Penegasan Mendiknas 
'Tak ada Ujian Nasional Susulan' 

Ketua DPR mengimbau pemerintah untuk mendengarkan rekomendasi Komisi X DPR 
mengenai ujian nasional susulan. 


JAKARTA -- Pemerintah tetap tidak akan menyelenggarakan ujian nasional (UN) 
susulan meski sejumlah kelompok masyarakat menuntut penyelenggaraan UN susulan. 
Penegasan ini dikemukakan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang 
Sudibyo, di gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin (26/6). 

''Tidak ada ujian nasional ulangan maupun susulan. Keputusan pemerintah sudah 
final,'' kata Bambang Sikap pemerintah menurut Mendiknas bisa dibaca dari 
pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyatakan bahwa pemerintah tidak 
akan menggelar ujian nasional ulangan. Siswa yang telah dinyatakan tidak lulus, 
menurut Bambang, tetap tidak lulus dan tidak bisa ada rekayasa untuk 
mengubahnya menjadi lulus karena Mendiknas tidak mempunyai kewenangan untuk 
meluluskan siswa yang tidak lulus. 

Sebelumnya, Ketua DPR Agung Laksono mengatakan bahwa pemerintah perlu 
mendengarkan rekomendasi Komisi X DPR mengenai perlunya penyelenggaraan ujian 
nasional susulan bagi mereka yang tidak lulus. Namun pakar dan praktisi 
pendidikan Arif Rahman mendukung sikap Bambang Sudibyo yang tidak akan 
menyelenggarakan ujian nasional ulangan. ''Pemerintah harus tegas. Kalau sudah 
dinyatakan tidak akan ada ujian ulangan, ya tak perlu menyelenggarakan ujian 
ulangan,'' katanya. 

Namun menurut Mendiknas, untuk menyikapi para siswa yang tak lulus sekolah, 
Depdiknas menawarkan ujian Paket C dan Paket B. Untuk siswa SMA/SMK dan MA 
pelaksanakan ujian Paket C akan digelar pada 28-30 Agustus 2006 dan SMP/MTs 
pada Oktober 2006. Siswa SMA/MA/SMK yang tak lulus UN diminta untuk 
mendaftarkan diri pada Dinas Pendidikan kota/kabupaten untuk ikut ujian Paket C 
paling lambat 7 Juli 2006. ''Semua biaya ditanggung pemerintah,'' ujar Direktur 
Jenderal (Dirjen) Pendidikan Luar Sekolah, Ace Suryadi baru-baru ini. 
Menurutnya, Paket C merupakan program, bukan ujian persamaan. 

Mendiknas pun kembali menegaskan bahwa program Paket A, B dan C setara dengan 
pendidikan formal. Sehingga, kata Bambang, tak ada alasan bagi instansi baik 
pekerjaan maupun pendidikan untuk menolak ijazah Paket A, B dan C. Kalau ada 
instansi yang menolak karena menganggap Paket A, B dan C tak setara dengan 
ijazah pendidikan formal. maka instansi itu bisa dituntut melanggar HAM. ''Saya 
sudah berkonsultasi dengan Ketua Komnas HAM soal itu,'' tuturnya. 

Bambang menandaskan, program Paket A, B dan C sudah masuk UU sisdiknas, dan 
merupakan bagian dari sistem Pendidikan Nasional. Di tempat terpisah, Kepala 
Pusat Informasi dan Humas Depdiknas, Bambang Wasito Adi mengatakan, siswa 
SMA/SMK/MA yang tak lulus UN tetap bisa ikut mendaftar ke perguruan tinggi. Hal 
itu bisa dilakukan menunggu ujian Paket C. ''Kalau lulus Paket C, seharusnya 
mereka bisa kuliah kalau tesnya lulus,'' paparnya. hri

Siswa tak Lulus UN Bisa Diterima di PN

Kabar gembira bagi para siswa SMA yang tak lulus Ujian Nasional. Menteri 
Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo, menegaskan siswa SMU yang tidak lulus 
Ujian Nasional (UN) bisa diterima di Perguruan Tinggi (PT). Prosesnya melalui 
penerimaan bersyarat. Otonomi PT memberikan peluang bagi PT untuk mengeluarkan 
kebijakan penerimaan bersyarat bagi calon mahasiswanya. Contohnya adalah siswa 
yang tidak lulus UN pada mata pelajaran tertentu. ''Dengan syarat mata 
pelajaran itu kelulusannya harus dipenuhi dalam waktu tertentu,'' kata Bambang, 
Senin (26/6), sebelum rapat kerja dengan DPD RI.

Dengan kebijakan itu, siswa yang sebelumnya sudah diterima di PT tapi tidak 
lulus UN, bisa mengajukan penerimaan bersyarat itu. Tapi semuanya tergantung 
pada kebijakan masing-masing kampus. Selain itu, lanjut Bambang, PT tidak boleh 
menolak pemegang ijazah paket C. ''Kalau ada perguruan tingi yang menolak 
pemegang ijazah paket C, lembaga itu bisa dituntut karena telah melangar UU,'' 
jelas Bambang. 

( dwo ) 
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=253947&kat_id=6

Kirim email ke