Selasa, 27 Juni 2006 Penegasan Mendiknas 'Tak ada Ujian Nasional Susulan'
Ketua DPR mengimbau pemerintah untuk mendengarkan rekomendasi Komisi X DPR mengenai ujian nasional susulan. JAKARTA -- Pemerintah tetap tidak akan menyelenggarakan ujian nasional (UN) susulan meski sejumlah kelompok masyarakat menuntut penyelenggaraan UN susulan. Penegasan ini dikemukakan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo, di gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin (26/6). ''Tidak ada ujian nasional ulangan maupun susulan. Keputusan pemerintah sudah final,'' kata Bambang Sikap pemerintah menurut Mendiknas bisa dibaca dari pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menggelar ujian nasional ulangan. Siswa yang telah dinyatakan tidak lulus, menurut Bambang, tetap tidak lulus dan tidak bisa ada rekayasa untuk mengubahnya menjadi lulus karena Mendiknas tidak mempunyai kewenangan untuk meluluskan siswa yang tidak lulus. Sebelumnya, Ketua DPR Agung Laksono mengatakan bahwa pemerintah perlu mendengarkan rekomendasi Komisi X DPR mengenai perlunya penyelenggaraan ujian nasional susulan bagi mereka yang tidak lulus. Namun pakar dan praktisi pendidikan Arif Rahman mendukung sikap Bambang Sudibyo yang tidak akan menyelenggarakan ujian nasional ulangan. ''Pemerintah harus tegas. Kalau sudah dinyatakan tidak akan ada ujian ulangan, ya tak perlu menyelenggarakan ujian ulangan,'' katanya. Namun menurut Mendiknas, untuk menyikapi para siswa yang tak lulus sekolah, Depdiknas menawarkan ujian Paket C dan Paket B. Untuk siswa SMA/SMK dan MA pelaksanakan ujian Paket C akan digelar pada 28-30 Agustus 2006 dan SMP/MTs pada Oktober 2006. Siswa SMA/MA/SMK yang tak lulus UN diminta untuk mendaftarkan diri pada Dinas Pendidikan kota/kabupaten untuk ikut ujian Paket C paling lambat 7 Juli 2006. ''Semua biaya ditanggung pemerintah,'' ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Luar Sekolah, Ace Suryadi baru-baru ini. Menurutnya, Paket C merupakan program, bukan ujian persamaan. Mendiknas pun kembali menegaskan bahwa program Paket A, B dan C setara dengan pendidikan formal. Sehingga, kata Bambang, tak ada alasan bagi instansi baik pekerjaan maupun pendidikan untuk menolak ijazah Paket A, B dan C. Kalau ada instansi yang menolak karena menganggap Paket A, B dan C tak setara dengan ijazah pendidikan formal. maka instansi itu bisa dituntut melanggar HAM. ''Saya sudah berkonsultasi dengan Ketua Komnas HAM soal itu,'' tuturnya. Bambang menandaskan, program Paket A, B dan C sudah masuk UU sisdiknas, dan merupakan bagian dari sistem Pendidikan Nasional. Di tempat terpisah, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depdiknas, Bambang Wasito Adi mengatakan, siswa SMA/SMK/MA yang tak lulus UN tetap bisa ikut mendaftar ke perguruan tinggi. Hal itu bisa dilakukan menunggu ujian Paket C. ''Kalau lulus Paket C, seharusnya mereka bisa kuliah kalau tesnya lulus,'' paparnya. hri Siswa tak Lulus UN Bisa Diterima di PN Kabar gembira bagi para siswa SMA yang tak lulus Ujian Nasional. Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo, menegaskan siswa SMU yang tidak lulus Ujian Nasional (UN) bisa diterima di Perguruan Tinggi (PT). Prosesnya melalui penerimaan bersyarat. Otonomi PT memberikan peluang bagi PT untuk mengeluarkan kebijakan penerimaan bersyarat bagi calon mahasiswanya. Contohnya adalah siswa yang tidak lulus UN pada mata pelajaran tertentu. ''Dengan syarat mata pelajaran itu kelulusannya harus dipenuhi dalam waktu tertentu,'' kata Bambang, Senin (26/6), sebelum rapat kerja dengan DPD RI. Dengan kebijakan itu, siswa yang sebelumnya sudah diterima di PT tapi tidak lulus UN, bisa mengajukan penerimaan bersyarat itu. Tapi semuanya tergantung pada kebijakan masing-masing kampus. Selain itu, lanjut Bambang, PT tidak boleh menolak pemegang ijazah paket C. ''Kalau ada perguruan tingi yang menolak pemegang ijazah paket C, lembaga itu bisa dituntut karena telah melangar UU,'' jelas Bambang. ( dwo ) http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=253947&kat_id=6