Nah ini pengalamanku mbak 2 thn yll, beli rumah yang AJB, aku kena pajak
beli dan sipenjual kena pajak jual. Kemaren ini aku ngurus balik nama
AJB, eh...kata orang pajaknya kalau hanya AJB (belum SHM) ga ada
pajak2an, jadi kwitansi di aku dsb-dsb tentang pajak itu menurut orang
pajak bodong, alias palsu, alias ketepu....kebetulan aku ga pake
notaries, tapi langsung kelurahan, secara kelurahan juga sebagai pejabat
PPATkan? Gat au juga mana yang bener :-(

Nah rencananya insya allah dalam waktu dekat mau ada transaksi yang
surat2nya hanya AJB saja, makanya bingung, yang bener yang mana, pakai
pajak apa ga? Heheheh............

Mbak renny sebagai orang legal bantu dunk...atau ada parents lain yang
lebih ngerti, please infonya ya.........thanks be4.

Yenni

-----Original Message-----
From: Rita,SatriaJKEAA [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Tuesday, September 12, 2006 4:30 PM
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: RE: [balita-anda] OOT : Pengurusan SHM & Pajak Jual Beli Rumah

mbak sewaktu aku beli rumah, agar aku tidak kena pajak caranya nego sama
notarisnya agar diakte jual belinya ditulis seminim mungkin agar tidak
kena pajak , tapi di kwitansi jual beli tetap harga yang tercantum atau
harga sebenarnya, dulu aku lagi beli rumah aku kaget pas aktenya diharga
20 jt padahal aku beli  150 jt terus aku dijelasin kalau diakte tertera
segitu aku gak perlu bayar pajak (ini lokasinya di ciater) maaf kalau
gak membantu.



--------------------------------------------------------------
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke