Pertanyaan :
1) Kalau kemungkinan si suami tidak menghadiri sidang2nya, mungkinkah
pengadilan akan menyetujui tuntutan perceraian yang diajukan oleh si
perempuan /istri ?
~~~~~~~~~ bisa/mungkin~~~~~~~~~~~~~
2) Apakah si perempuan bisa meminta anak asuh bagi anaknya yang masih
dibawah umur (usia dibawah 3 tahun) karena kondisi dia sekarang bekerja ?
~~~~~~~~~bisa & memang biasanya hak asuh anak jatuh ke pihak ibu ~~~~~~~~~~
3) Di gugatan cerai ia meminta biaya untuk anaknya apakah itu dapat
dibenarkan secara hukuk kalau ia sebagai pemegang hak asuh atas anak
mengajukan tuntutan biaya ?
~~~~~~~~~benar & itu memang seharusnya, tapi pada pelaksanaannya akan susah,
kecuali si suami memang 'niat' menafkahi anaknya ~~~~~~~~~~~~~~~~
4) bagaimana dengan harta gono gini, apakah dia berhak menuntut untuk
pembagiannya ?
~~~~~~~~harta yang didaptakan salama perkawinan adalah milik suami & istri
(kecuali kalau sebelumnya ada perjanjian pra-nikah)~~~~~~~~~~~~~
Kalau bisa kapan sebaiknya harta tersebut dituntut apakah
bersamaan dengan sidang cerai ?
~~~~~~~~iya~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Karena menurut pendapat orang akan bisa
lebih lama jatuh talaqnya kalau sekalian nuntut harta gono gini ..
(karena si suami bilang ke orang2 kalau si istri dianggap maruk harta karena
minta bagian harta yang dicari oleh suami, padahal tentunya uang tersebut
terkumpul karena selama ini biaya rumahtangga mereka yang di tanggung oleh
pihak perempuan karena si suami hanya memberi uang sebesar 200 rb tiap bulan
untuk makan mereka, bayar pembantu, dan susu si anak.
~~~~~~~~~itu sih tergantung hebat atau nggak pengacaranya aja pak~~~~~~~~~~

Kirim email ke