Berita tadi pagi ternyata AA baru saja mendapat ijin untuk berpoligami dari pengadilan agama di Bandung atas usulan dari Teh Nini. Kok bisa ya Pengadilan mengesahkan perkawinan lebih dahulu daripada ijinnya ? Apakah sebelumnya berarti si AA telah melakukan Nikah siri dengan si istri keduanya ?
Terlepas dari sah dan dibolehkan oleh agama, tapi menurut pengadilan apakah boleh seseorang itu menikah kedua sebelum surat ijin atau permohonan merestui dari istri pertamanya yang sah ? Mungkin orang hukum saja yang bisa menjelaskan. Ayahtasha -----Original Message----- From: intan dima [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, December 12, 2006 2:27 PM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: Re: [balita-anda] Venomena Poligami Aa' Gym jangan gitu lhoooo aa'gym itu suami ketiga dari istrinya yg kedua.... si istri kedua ini keponakannya habibie... ----- Original Message ----- From: <[EMAIL PROTECTED]> To: <balita-anda@balita-anda.com> Sent: Tuesday, December 12, 2006 1:47 PM Subject: [balita-anda] Venomena Poligami Aa' Gym > pendapat dr seseorang...keliatan bole juga.... > (hihihi mulai lagiii) > > Sent: Monday, December 11, 2006 4:40 PM > SubjectVenomena Poligami Aa' Gym > > Jika kita amati... dalam minggu - minggu ini ada 2 berita yang cukup > mengguncangkan, yaitu : "Polygami" nya AA Gym, dan "Heboh video > mesum"nya anggota DPR YZ dan ME. Sebenarnya kalau kita amati lebih > teliti dan direnungkan, maka akan kita dapati hal - hal sebagai > berikut : Kedua peristiwa "heboh" tersebut sebenarnya sudah diatur > oleh ALLAH SWT untuk muncul secara bersamaan sebagai bahan > pembelajaran bagi kita semua dan untuk mellihat "reaksi Manusia > Indonesia menanggapi Polygami versus Perzinaan" > > AA Gym secara Gentleman menjalankan polygami, sementara YZ dan ME > selingkuh main belakang.....suatu lakon yang sangat kontras sekali... > Polygami - walaupun ditentang banyak orang... namun halal hukumnya > menggauli sang istri kedua...... Selingkuh - walaupun tidak diketahui > orang namun haram hukumnya dan efeknya sangat merusak (ME mengaku > telah menggugurkan kandungan) > > Sungguh sangat disayangkan tindakan Mentri Pemberdayaan Perempuan yang > langsung menemui Presiden untuk memperketat peraturan polygami, yang > menurut saya hanya dipacu oleh emosi.....hendaknya pada saat berbicara > dengan presiden, kedua kasus di atas dijadikan sebagai "Study cases" > > Jadi sebenarnya, Dengan mempelajari kedua kasus di atas, kita sudah > tahu bagaimana jawabannya... Karena Allah telah menggariskannya di > dalam Qalam Nya.... dan itulah yang terbaik bagi kita > -------------------------------------------------------------- Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]