kayaknya bisa -bisa aja kok pak asal nanti pas tanda tangan akad kreditnya datang dan kayaknya harus berdua ama istri, soalnya butuh tanda tangan suami istri
On 12/14/06, Fauzie Bachri <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Mo tanya kalo ngurus2 begini tuh bisa diwakilkan gak? soale daku khan kerja, bisa gak prosesnya diwakilkan, oleh istri misalnya.... Thanks
-- -Ibunya Nanda- -------------------------------------------------------------- Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]