kayaknya bisa -bisa aja kok pak
asal nanti pas tanda tangan akad kreditnya datang dan kayaknya harus
berdua ama istri, soalnya butuh tanda tangan suami istri


On 12/14/06, Fauzie Bachri <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Mo tanya kalo ngurus2 begini tuh bisa diwakilkan gak? soale daku khan kerja,
bisa gak prosesnya diwakilkan, oleh istri misalnya....

Thanks




--
-Ibunya Nanda-

--------------------------------------------------------------
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke