Dear Parents,

Pada tanggal 31 Desember 2006 kemarin, tiba2 pembantuku muntah/batuk keluar 
darah yang agak banyak (kental) padahal selama ini tidak ada tanda2 sakit atau 
sedang batuk, siangnya aku bawa ke UGD, sama dokter jaga di UGD disuruh tes 
darah dan rontgen thorax, dari hasil pemeriksaan diketahui kalo pembantuku 
positiv terkena TBC, sama dokter di RS disuruh ke Puskesmas untuk menerima 
pengobatan selama 6 bulan, Kemarin pembantuku sudah ke Puskesmas, setelah 
dilihat hasil rontgen, disuruh tes dahak, (tapi sayang dahaknya ternyata tidak 
bisa keluar) hari ini dia kembali ke Puskesmas untuk bawa dahak. Karena 
mengetahui pembantuku positive TBC, aku bawa anakku ke dokter u.periksa (karena 
pembantuku sudah 1 tahun 3 bulan ngasuh anakku).  Setelah dirontgen dan 
diperiksa oleh dokter anak, anakku katanya ada flek di paru2nya, dengan 
diagnosa "interstitiel infltratrate ringan di perihiler paru kanan, paru kiri 
tampak bersih, corakan bronchofaskuler kanan ramai, hilus kanan agak padat, 
mediastinum tidak melebar, sinus dan diagfragma baik, tdk tampak 
pleuralefussion, iga-iga kesan intact, kesan: Broncopneumoni ringan kanan, 
suspect proses spesifik (lab?), COR dalam batas normal" kemudian dikasih obat 
u.2 minggu (katanya hrs menjalani pengobatan TBC selama 6 bulan), salah satu 
isi obatnya ada rimpaficin (kalo gak salah tulis), O iya anakku umurnya 3 tahun 
setengah.

Yang saya mau tanyakan:
- apakah pembantu saya harus diberhentikan? (mengingat kerjanya sangat bagus) 
selain itu kayanya dulu saya pernah baca.. (kalo penderita TBC sudah minum obat 
selama 2 minggu, maka bakterinya sudah tidak menular) jadi kalo memang benar 
seperti itu, pembantuku mau saya titipkan di rumah bibinya dulu selama 2 
minggu, baru setelah 2 minggu, kembali ke rumah saya.
- apakah obat untuk anak saya harus diberikan?

Maaf kalau sharingnya agak panjang, soalnya saya lagi bingung sekali, terima 
kasih untuk perhatian dan bantuannya.

regards,

dewi

Kirim email ke