Dear Parents, Pada tanggal 31 Desember 2006 kemarin, tiba2 pembantuku muntah/batuk keluar darah yang agak banyak (kental) padahal selama ini tidak ada tanda2 sakit atau sedang batuk, siangnya aku bawa ke UGD, sama dokter jaga di UGD disuruh tes darah dan rontgen thorax, dari hasil pemeriksaan diketahui kalo pembantuku positiv terkena TBC, sama dokter di RS disuruh ke Puskesmas untuk menerima pengobatan selama 6 bulan, Kemarin pembantuku sudah ke Puskesmas, setelah dilihat hasil rontgen, disuruh tes dahak, (tapi sayang dahaknya ternyata tidak bisa keluar) hari ini dia kembali ke Puskesmas untuk bawa dahak. Karena mengetahui pembantuku positive TBC, aku bawa anakku ke dokter u.periksa (karena pembantuku sudah 1 tahun 3 bulan ngasuh anakku). Setelah dirontgen dan diperiksa oleh dokter anak, anakku katanya ada flek di paru2nya, dengan diagnosa "interstitiel infltratrate ringan di perihiler paru kanan, paru kiri tampak bersih, corakan bronchofaskuler kanan ramai, hilus kanan agak padat, mediastinum tidak melebar, sinus dan diagfragma baik, tdk tampak pleuralefussion, iga-iga kesan intact, kesan: Broncopneumoni ringan kanan, suspect proses spesifik (lab?), COR dalam batas normal" kemudian dikasih obat u.2 minggu (katanya hrs menjalani pengobatan TBC selama 6 bulan), salah satu isi obatnya ada rimpaficin (kalo gak salah tulis), O iya anakku umurnya 3 tahun setengah.
Yang saya mau tanyakan: - apakah pembantu saya harus diberhentikan? (mengingat kerjanya sangat bagus) selain itu kayanya dulu saya pernah baca.. (kalo penderita TBC sudah minum obat selama 2 minggu, maka bakterinya sudah tidak menular) jadi kalo memang benar seperti itu, pembantuku mau saya titipkan di rumah bibinya dulu selama 2 minggu, baru setelah 2 minggu, kembali ke rumah saya. - apakah obat untuk anak saya harus diberikan? Maaf kalau sharingnya agak panjang, soalnya saya lagi bingung sekali, terima kasih untuk perhatian dan bantuannya. regards, dewi