mommy andrew wrote:
ada yg bisa jelaskan ga....untung ruginya bikin NPWP ?

IIRC, nantinya orang yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan
pajak yang lebih mahal.

kalo misalnya nanti sy berenti kerja...jd ibu rumah tangga tok..yg tdk berpenghasilan...apa dgn NPWP sy tetap wajib setor
 bayar pajak ?


Pajak penghasilan hanya wajib bagi orang yang memiliki penghasilan. Bila Anda tidak memiliki penghasilan, masih sangat mungkin Anda harus bayar PBB, pajak Tontonan, PPn, PPn BM -- klo punya beli mobil mewah misalnya, pajak daerah (setiap makan di restoran, kita 'kan bayar pajak), dan lain-lain.

Apa-apa ada pajaknya --- walaupun di Indonesia pembayar pajak (tax-payer) belum dihargai oleh eksekutif/yudikatif/legislatif yang memboroskan uang negara (yang sebagian berasal dari pajak), belum lagi pelayanan lembaga2 milik pemerintah yang masih sangat memprihatinkan, padahal gaji pegawainya dibayar oleh kita melalui pajak.

Regards,
Erik

-----
There's no such thing as free-lunch!
http://del.icio.us/erikts


--------------------------------------------------------------
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke