FYI : Buat yg mo 'ngaqeqahin' putera-puteri tercintanya............... (maaf buat yg udh pernah dapet dan yg non muslim)
>AQIQAH > >"Ahkamul Aqiqah" oleh Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i > >A. Pengertian Aqiqah > >Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfatul Maudud" hal.25-26, >mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : > >Aqiqah ialah "Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur >rambutnya." > >Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata : > >"Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena >mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama." Imam Ahmad rahimahulloh >dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar'i maka >yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih >(an-nasikah). > >B. Dalil-dalil Syar'I Tentang Aqiqah > >Hadist no.1 : > >"Dari Salman bin `Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasulullah bersabda : >"Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan >hilangkanlah semua gangguan darinya." [Shahih HR Bukhari (5472), untuk lebih >lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590- 592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh >Albani] > >Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan >semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), >Cetakan Darul Kutub Al-`Ilmiyah, pent] > >Hadist no.2 : > >"Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : "Semua anak >bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan >(kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya." [Shahih, HR Abu Dawud 2838, >Tirmidzi 1552, Nasa'I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad >Darimi 2/81, dan lain-lainnya] > >Hadist no.3 : > >"Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : "Bayi laki-laki diaqiqahi >dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing." [Shahih, HR >Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad >hasan] > >Hadist no.4 : > >"Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : "Menaqiqahi Hasan dan >Husain dengan satu kambing dan satu kambing." [HR Abu Dawud (2841) Ibnu >Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih >sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel `Ied] > >Hadist no.5 : > >"Dari `Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : >"Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena >kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang >sama dan untuk perempuan satu kambing." [Sanadnya Hasan, HR Abu Dawud >(2843), Nasa'I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan >shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]. > >Hadist no.6 : > >"Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : >Rasulullah bersabda : "Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak >kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya." [Sanadnya Hasan, HR Ahmad >(6/390), Thabrani dalam "Mu'jamul Kabir" 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) >dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]Dari dalil-dalil yang >diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah >dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama >salafusholih. > >C. Hukum-Hukum Seputar Aqiqah > >Hukum Aqiqah Sunnah > >A-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar >(6/213) : > >"Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : >"....berdasarkan hadist no.5 dari `Amir bin Syu'aib." > >Bantahan Terhadap Orang yang Mengingkari dan Membid'ahkan Aqiqah Ibnul >Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan mengatakan bahwa : > >"Orang-orang `Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan >akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam >Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas >menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah >karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba." >[Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya "Tuhfatul >Maudud" hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam "Fathul Bari" (9/588)]. > >Waktu Aqiqah Pada Hari Ketujuh > >Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. >Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama >adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat >tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. > >Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya "Fathul >Bari" (9/594) : > >"Sabda Rasulullah pada perkataan `pada hari ketujuh kelahirannya' (hadist >no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu >adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh >berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. Bahwasanya syariat >aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat >Imam Malik. Beliau berkata: > >"Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah >bagi kedua orang tuanya." > >Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini >dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya "Tuhfatul Maudud" >hal.35. > >Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat >ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya "al-Muhalla" 7/527. Sebagian ulama >lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak >bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika >tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani >dalam kitab "As-Shagir" (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari >Abdullah bin Buraidah : > >"Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari >ke-14 atau hari ke-21." [Penulis berkata : "Dia (Ismail) seorang perawi yang >lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar >dalam `Fathul Bari' (9/594)." Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya >bahkan hadist ini mungkar dan mudraj]Bersedekah dengan Perak Seberat >Timbangan Rambut > >Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : > >"Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat >timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama >yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan >perak), seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan >lain-lain." > >Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah >hadit dhoif. > >Tidak Ada Tuntunan Bagi Orang Dewasa Mengaqiqahi Dirinya Sendiri Sebagian >ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka >boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa." Mungkin mereka berpegang >dengan hadist Anas yang berbunyi : > >"Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai >nabi." [Dhaif mungkar, HR Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan >Qatadah dari Anas] > >Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan >mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu >waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. >Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa >maupun anak kecil. > >Aqiqah untuk Anak Laki-laki Dua Kambing dan Perempuan Satu Kambing >Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan `Amr bin Syu'aib. Setelah >menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam "Fathul >Bari" (9/592) : > >"Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam >membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah aqiqah." > >Imam Ash-Shan'ani rahimahulloh dalam kitabnya "Subulus Salam" (4/1427) >mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya : > >"Hadist ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi >perempuan ialah setengah dari bayi laki-laki." > >Al-`Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahulloh dalam kitabnya "Raudhatun >Nadiyyah" (2/26) berkata : > >"Telah menjadi ijma' ulama bahwa aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu >kambing." > >Penulis berkata : "Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan perempuan >satu kambing) tidak diragukan lagi kebenarannya." Boleh Mengaqiqahi Bayi >Laki-laki dengan Satu Kambing Berdasarkan hadist no.4 dari Ibnu Abbas. > >Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu >kambing yang dinukil dari perkataan Abdullah bin `Umar, `Urwah bin Zubair, >Imam Malik dan lain-lain mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu Abbas >diatas. > >Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya "Fathul >Bari" (9/592) : > >".....meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah >menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki. >Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi >laki-laki dengan satu kambing...." > >Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah >dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki >dengan dua kambing. > >D. Aqiqah Dengan Kambing > >Tidak Sah Aqiqah Kecuali dengan Kambing >Telah lewat beberapa hadist yang menerangkan keharusan menyembelih dua ekor >kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Ini >menandakan keharusan untuk aqiqah dengan kambing. Dalam "Fathul Bari" >(9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh menerangkan : > >"Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun (kibas, anak >domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing buat >aqiqah." Menurut beliau : "Tidak sah aqiqah seseorang yang menyembelih >selain kambing". > >Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan >lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena : > > 1. Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah >dengan kambing semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya. > 2. Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah >dengan selain kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha'if. > >Persyaratan Kambing Aqiqah Tidak Sama dengan Kambing Kurban (Idul Adha) > >Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan'ani, >Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan >harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul >Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat. > >Imam As-Shan'ani dalam kitabnya "Subulus Salam" (4/1428) berkata : >"Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan >kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang >menyamakan persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas." > >Imam Syaukhani dalam kitabnya "Nailul Authar" (6/220) berkata : >"Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu >hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah >satu bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan >samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta >(sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada >satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas >yang bathil." > >Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya "Al-Muhalla" (7/523) berkata : >"Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah >aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban >Idul Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau >kambing itu bebas dari cacat." > >Bacaan Ketika Menyembelih Kambing >Firman Allah Ta'ala : >"Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama >Allah..." (QS. Al-Maidah : 4) > >Firman Alloh Ta'ala : > >"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah >ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu >kefasikan." (QS. Al-An'am : 121) > >Adapun petunjuk Nabi tentang tasmiyah (membaca bismillah) sudah masyhur dan >telah kita ketahui bersama (lihat Irwaul Ghalil 2529-2536-2545-2551, karya >Syaikh Al-Albani). Oleh karena itu, doa tersebut juga diucapkan ketika >meyembelih hewan untuk aqiqah karena merupakan salah satu jenis kurban yang >disyariatkan oleh Islam. Maka orang yang menyembelih itu biasa mengucapkan : > >"Bismillahi wa Allohu Akbar". > >Mengusap Darah Sembelihan Aqiqah di Atas Kepala Bayi Merupakan Perbuatan >Bid-ah dan Jahiliyah > >"Dari Aisyah berkata : Dahulu ahlul kitab pada masa jahiliyah, apabila mau >mengaqiqahi bayinya, mereka mencelupkan kapas pada darah sembelihan hewan >aqiqah. Setelah mencukur rambut bayi tersebut, mereka mengusapkan kapas >tersebut pada kepalanya ! Maka Rasulullah bersabda : "Jadikanlah >(gantikanlah) darah dengan khuluqun (sejenis minyak wangi)." [Shahih, >diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (5284), Abu Dawud (2743), dan disahihkan oleh >Hakim (2/438)] > >Al-`Allamah Syaikh Al-Albani dalam kitabnya "Irwaul Ghalil" (4/388) berkata >: > >"Mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah termasuk kebiasaan >orang-orang jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam." Al-`Allamah Imam >Syukhani dala, kitabnya "Nailul Aithar" (6/214) menyatakan : > >"Jumhur ulama memakruhkan (membenci) at-tadmiyah (mengusap kepala bayi >dengan darah sembelihan aqiqah).." > >Sedangkan pendapat yang membolehkan dengan hujjah dari Ibnu Abbas >bahwasannya dia berkata : > >"Tujuh perkara yang termasuk amalan sunnah terhadap anak kecil dan diusap >dengan darah sembelihan aqiqah." [HR Thabrani], maka ini merupakan hujjah >yang dhaif dan mungkar. > >Boleh Menghancurkan Tulangnya (Daging Sembelihan Aqiqah) Sebagaimana >Sembelihan Lainnya > >Inilah kesepekatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya, seperti >ditegaskan Imam Malik dalam "Al-Muwaththa" (2/502), karena tidak adanya >dalil yang melarang maupun yang menunjukkan makruhnya. Sedang menghancurkan >tulang sembelihan sudah menjadi kebiasan disamping ada kebaikannya juga, >yaitu bisa diambil manfaat dari sumsum tersebut untuk dimakan. > >Adapun pendapat yang menyelisihinya berdalil dengan hadist yang dhaif, >diantaranya adalah : > 1. Bahwasannya Rasulullah bersabda : "Janganlah kalian >menghancurkan tulang sembelihannya." [Hadist Dhaif, karena mursal terputus >sanadnya, HR. Baihaqi (9/304)] > 2. Dari Aisyah dia berkata : "....termasuk sunnah aqiqah >yaitu tidak menghancurkan tulang sembelihannya...." [Hadist Dhaif, mungkar >dan mudraj, HR. Hakim (4/283] > >Kedua hadist diatas tidak boleh dijadikan dalil karena keduanya tidak >shahih. [lihat kitab "Al-Muhalla" oleh Ibnu Hazm (7/528-529)]. Disunnahkan >Memasak Daging Sembelihan Aqiqah dan Tidak Memberikannya dalam Keadaan >Mentah. > >Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfathul Maudud" hal.43-44, >berkata : > >"Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika >dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat >bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa >syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan orang-orang >miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang diberi daging >yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembiranya lebih >dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk >memasaknya. Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam rangka untuk >menunjukka rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan >kepada orang lain." > >Tidak Sah Aqiqah Seseorang Kalau Daging Sembelihannya Dijual Imam Ibnu >Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfathul Maudud" hal.51-52, berkata : > >"Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub) kepada Alloh Ta'ala. >Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka pada hakekatnya >sama saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan mengurangi inti >penyembelihannya. Dan atas dasar itulah, maka aqiqahnya tidak lagi sesuai >dengan tuntunan syariat secara penuh sehingga aqiqahnya tidak sah. Demikian >pula jika harga dari penjualan itu digunakan untuk upah penyembelihannya >atau upah mengulitinya" [lihat pula "Al-Muwaththa" (2/502) oleh Imam Malik]. > >Orang yang Aqiqah Boleh Memakan, Bersedekah, Memberi Makan, dan >Menghadiahkan Daging Sembelihannya, Tetapi yang Lebih Utama Jika Semua >Diamalkan > >Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfathul Maudud" hal.48-49, >berkata : > >"Karena tidak ada dalil dari Rasulullah tentang cara penggunaan atau >pembagian dagingnya maka kita kembali ke hukum asal, yaitu seseorang yang >melaksanakan aqiqah boleh memakannya, memberi makan dengannya, bersedekah >dengannya kepada orang fakir miskin atau menghadiahkannya kepada teman-teman >atau karib kerabat. Akan tetapi lebih utama kalau diamalkan semuanya, karena >dengan demikian akan membuat senang teman-temannya yang ikut menikmati >daging tersebut, berbuat baik kepada fakir miskin, dan akan memuat saling >cinta antar sesama teman. Kita memohon taufiq dan kebenaran kepada Alloh >Ta'ala". [lihat pula "Al-Muwaththa" (2/502) oleh Imam Malik]. > >Jika Aqiqah Bertepatan dengan Idul Qurban, Maka Tidak Sah Kalau Mengerjakan >Salah Satunya (Satu Amalan Dua Niat)Penulis berkata : > >"Dalam masalah ini pendapat yang benar adalah tidak sah menggabungkan niat >aqiqah dengan kurban, kedua-duanya harus dikerjakan. Sebab aqiqah dan >adhiyah (kurban) adalah bentuk ibadah yang tidak sama jika ditinjau dari >segi bentuknya dan tidak ada dalil yang menjelaskan sahnya mengerjakan salah >satunya dengan niat dua amalan sekaligus. Sedangkan sebaik-baik petunjuk >adalah petunjuk Rasulullah dan Allah Ta'ala tidak pernah lupa." > >Tidak Sah Aqiqah Seseorang yang Bersedekah dengan Harga Daging Sembelihannya >Sekalpun Lebih Banyak Al-Khallah pernah berkata dalam kitabnya : "Bab Maa >yustahabbu minal aqiqah wa fadhliha `ala ash-shadaqah" : > >"Kami diberitahu Sulaiman bin Asy'ats, dia berkata Saya mendengar Ahmad bin >Hambal pernah ditanya tentang aqiqah : "Mana yang kamu senangi, daging >aqiqahnya atau memberikan harganya kepada orang lain (yakni aqiqah kambing >diganti dengan uang yang disedekahkan seharga dagingnya) ? Beliau menjawab : >"Daging aqiqahnya." [Dinukil dari Ibnul Qayyim dalam "Tuhfathul Maudud" >hal.35 dari Al-Khallal] Penulis berkata : > >"Karena tidak ada dalil yang menunjukkan bolehnya bershadaqah dengan harga >(daging sembelihan aqiqah) sekalipun lebih banyak, maka aqiqah seseorang >tidak sah jika bershadaqah dengan harganya dan ini termasuk perbuatan bid'ah >yang mungkar ! Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW." > >Adab Menghadiri Jamuan Aqiqah > >Diantara bid'ah yang sering dikerjakan khususnya oleh ahlu ilmu adalah >memberikan ceramah yang berkaitan dengan hukum aqiqah dan adab-adabnya serta >yang berkaitan dengan masalah kelahiran ketika berkumpulnya orang banyak >(undangan) di acara aqiqahan pada hari ketujuh. > >Jadi saat undangan pada berkumpul di acara aqiqahan, mereka membuat suatu >acara yang berisi ceramah, rangkaian do'a-do'a, dan bentuk-bentuk seperti >ibadah lainnya, yang mereka meyakini bahwa semuanya termasuk dari amalan >yang baik, padahal tidak lain hal itu adalah bid'ah, pen. > >Perbuatan semacam itu tidak pernah dicontohkan dalam sunnah yang shahih >bahkan dalam dhaif sekalipun !! Dan tidak pernah pula dikerjakan oleh >Salafush Sholih rahimahumulloh. Seandainya perbuatan ini baik niscaya mereka >sudah terlebih dahulu mengamalkannya daripada kita. Dan ini termasuk dalam >hal bid'ah-bid'ah lainnya yang sering dikerjakan oleh sebagian masyarakat >kita dan telah masuk sampai ke depan pintu rumah-rumah kita, pen !! > >Sedangkan yang disyariatkan disini adalah bahwa berkumpulnya kita di dalam >acara aqiqahan hanyalah untuk menampakkan kesenangan serta menyambut >kelahiran bayi dan bukan untuk rangkaian ibadah lainnya yang dibuat-buat. > >Sedang sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Semua kabaikan itu >adalah dengan mengikuti Salaf dan semua kejelekan ada pada bid'ahnya Khalaf. > >Wallahul Musta'an wa alaihi at-tiklaan. > >Disalin ringkas kembali dari kitab "Ahkamul Aqiqah" karya Abu Muhammad >`Ishom bin Mar'i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan >diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul "Aqiqah" >terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997. > > > >=================================================================== >-Berlangganan: email ke [EMAIL PROTECTED] >-Berhenti : email ke [EMAIL PROTECTED] >-Digest : email ke [EMAIL PROTECTED] >-Baca di web : email ke [EMAIL PROTECTED] >-Reset email : email ke [EMAIL PROTECTED] >-Bouncing : http://groups.yahoo.com/myprefs?edit=2 > > Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar >=================================================================== > >Your use of Yahoo! Groups is subject to http://docs.yahoo.com/info/terms/ > > --------------------------------------------------------------------- >> Mau kirim bunga hari ini ? Klik, http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]