FYI : Buat yg mo 'ngaqeqahin' putera-puteri tercintanya...............
(maaf buat yg udh pernah dapet dan yg non muslim)

>AQIQAH
>
>"Ahkamul Aqiqah" oleh Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i
>
>A. Pengertian Aqiqah
>
>Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfatul Maudud" hal.25-26,
>mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata :
>
>Aqiqah ialah "Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur
>rambutnya."
>
>Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata :
>
>"Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena
>mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama." Imam Ahmad rahimahulloh
>dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar'i maka
>yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih
>(an-nasikah).
>
>B. Dalil-dalil Syar'I Tentang Aqiqah
>
>Hadist no.1 :
>
>"Dari Salman bin `Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasulullah  bersabda :
>"Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan
>hilangkanlah semua gangguan darinya." [Shahih HR Bukhari (5472), untuk
lebih
>lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590- 592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh
>Albani]
>
>Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan
>semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35),
>Cetakan Darul Kutub Al-`Ilmiyah, pent]
>
>Hadist no.2 :
>
>"Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah  bersabda : "Semua anak
>bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih
hewan
>(kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya." [Shahih, HR Abu Dawud 2838,
>Tirmidzi 1552, Nasa'I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad
>Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
>
>Hadist no.3 :
>
>"Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah  bersabda : "Bayi laki-laki diaqiqahi
>dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing." [Shahih, HR
>Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad
>hasan]
>
>Hadist no.4 :
>
>"Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah  bersabda : "Menaqiqahi Hasan dan
>Husain dengan satu kambing dan satu kambing." [HR Abu Dawud (2841) Ibnu
>Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih
>sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel `Ied]
>
>Hadist no.5 :
>
>"Dari `Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda :
>"Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena
>kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang
>sama dan untuk perempuan satu kambing." [Sanadnya Hasan, HR Abu Dawud
>(2843), Nasa'I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan
>shahihkan oleh al-Hakim (4/238)].
>
>Hadist no.6 :
>
>"Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata :
>Rasulullah  bersabda : "Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak
>kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya." [Sanadnya Hasan, HR Ahmad
>(6/390), Thabrani dalam "Mu'jamul Kabir" 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304)
>dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]Dari dalil-dalil yang
>diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah
>dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama
>salafusholih.
>
>C. Hukum-Hukum Seputar Aqiqah
>
>Hukum Aqiqah Sunnah
>
>A-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar
>(6/213) :
>
>"Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi :
>"....berdasarkan hadist no.5 dari `Amir bin Syu'aib."
>
>Bantahan Terhadap Orang yang Mengingkari dan Membid'ahkan Aqiqah Ibnul
>Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan mengatakan bahwa :
>
>"Orang-orang `Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan
>akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum
Islam
>Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas
>menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah
>karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba."
>[Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya "Tuhfatul
>Maudud" hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam "Fathul Bari" (9/588)].
>
>Waktu Aqiqah Pada Hari Ketujuh
>
>Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab.
>Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama
>adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih
pendapat
>tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya.
>
>Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya "Fathul
>Bari" (9/594) :
>
>"Sabda Rasulullah pada perkataan `pada hari ketujuh kelahirannya' (hadist
>no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu
>adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari
ketujuh
>berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. Bahwasanya syariat
>aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat
>Imam Malik. Beliau berkata:
>
>"Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah
>bagi kedua orang tuanya."
>
>Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini
>dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya "Tuhfatul Maudud"
>hal.35.
>
>Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat
>ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya "al-Muhalla" 7/527. Sebagian
ulama
>lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika
tidak
>bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika
>tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani
>dalam kitab "As-Shagir" (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari
>Abdullah bin Buraidah :
>
>"Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari
>ke-14 atau hari ke-21." [Penulis berkata : "Dia (Ismail) seorang perawi
yang
>lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar
>dalam `Fathul Bari' (9/594)." Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya
>bahkan hadist ini mungkar dan mudraj]Bersedekah dengan Perak Seberat
>Timbangan Rambut
>
>Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata :
>
>"Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat
>timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama
>yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan
>perak), seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan
>lain-lain."
>
>Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah
>hadit dhoif.
>
>Tidak Ada Tuntunan Bagi Orang Dewasa Mengaqiqahi Dirinya Sendiri Sebagian
>ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka
>boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa." Mungkin mereka berpegang
>dengan hadist Anas yang berbunyi :
>
>"Rasulullah    mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai
>nabi." [Dhaif mungkar, HR Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan
>Qatadah dari Anas]
>
>Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan
>mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu
>waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari
kelahirannya.
>Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa
>maupun anak kecil.
>
>Aqiqah untuk Anak Laki-laki Dua Kambing dan Perempuan Satu Kambing
>Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan `Amr bin Syu'aib. Setelah
>menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam "Fathul
>Bari" (9/592) :
>
>"Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama
dalam
>membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah aqiqah."
>
>Imam Ash-Shan'ani rahimahulloh dalam kitabnya "Subulus Salam" (4/1427)
>mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya :
>
>"Hadist ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi
>perempuan ialah setengah dari bayi laki-laki."
>
>Al-`Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahulloh dalam kitabnya "Raudhatun
>Nadiyyah" (2/26) berkata :
>
>"Telah menjadi ijma' ulama bahwa aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu
>kambing."
>
>Penulis berkata : "Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan perempuan
>satu kambing) tidak diragukan lagi kebenarannya." Boleh Mengaqiqahi Bayi
>Laki-laki dengan Satu Kambing Berdasarkan hadist no.4 dari Ibnu Abbas.
>
>Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu
>kambing yang dinukil dari perkataan Abdullah bin `Umar, `Urwah bin Zubair,
>Imam Malik dan lain-lain mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu Abbas
>diatas.
>
>Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya "Fathul
>Bari" (9/592) :
>
>".....meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah
>menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi
laki-laki.
>Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi
>laki-laki dengan satu kambing...."
>
>Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah
>dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki
>dengan dua kambing.
>
>D. Aqiqah Dengan Kambing
>
>Tidak Sah Aqiqah Kecuali dengan Kambing
>Telah lewat beberapa hadist yang menerangkan keharusan menyembelih dua ekor
>kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Ini
>menandakan keharusan untuk aqiqah dengan kambing. Dalam "Fathul Bari"
>(9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh menerangkan :
>
>"Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun (kibas,
anak
>domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing buat
>aqiqah." Menurut beliau : "Tidak sah aqiqah seseorang yang menyembelih
>selain kambing".
>
>Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan
>lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena :
>
> 1. Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah
>dengan kambing semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya.
> 2. Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah
>dengan selain kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha'if.
>
>Persyaratan Kambing Aqiqah Tidak Sama dengan Kambing Kurban (Idul Adha)
>
>Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan'ani,
>Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan
>harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing
Idul
>Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.
>
>Imam As-Shan'ani dalam kitabnya "Subulus Salam" (4/1428) berkata :
>"Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan
>kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang
>menyamakan persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas."
>
>Imam Syaukhani dalam kitabnya "Nailul Authar" (6/220) berkata :
>"Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu
>hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah
>satu bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan
>samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta
>(sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada
>satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan
qiyas
>yang bathil."
>
>Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya "Al-Muhalla" (7/523) berkata :
>"Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah
>aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban
>Idul Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau
>kambing itu bebas dari cacat."
>
>Bacaan Ketika Menyembelih Kambing
>Firman Allah Ta'ala :
>"Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama
>Allah..." (QS. Al-Maidah : 4)
>
>Firman Alloh Ta'ala :
>
>"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah
>ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu
>kefasikan." (QS. Al-An'am : 121)
>
>Adapun petunjuk Nabi tentang tasmiyah (membaca bismillah) sudah masyhur dan
>telah kita ketahui bersama (lihat Irwaul Ghalil 2529-2536-2545-2551, karya
>Syaikh Al-Albani). Oleh karena itu, doa tersebut juga diucapkan ketika
>meyembelih hewan untuk aqiqah karena merupakan salah satu jenis kurban yang
>disyariatkan oleh Islam. Maka orang yang menyembelih itu biasa mengucapkan
:
>
>"Bismillahi wa Allohu Akbar".
>
>Mengusap Darah Sembelihan Aqiqah di Atas Kepala Bayi Merupakan Perbuatan
>Bid-ah dan Jahiliyah
>
>"Dari Aisyah   berkata : Dahulu ahlul kitab pada masa jahiliyah, apabila
mau
>mengaqiqahi bayinya, mereka mencelupkan kapas pada darah sembelihan hewan
>aqiqah. Setelah mencukur rambut bayi tersebut, mereka mengusapkan kapas
>tersebut pada kepalanya ! Maka Rasulullah  bersabda : "Jadikanlah
>(gantikanlah) darah dengan khuluqun (sejenis minyak wangi)." [Shahih,
>diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (5284), Abu Dawud (2743), dan disahihkan oleh
>Hakim (2/438)]
>
>Al-`Allamah Syaikh Al-Albani dalam kitabnya "Irwaul Ghalil" (4/388) berkata
>:
>
>"Mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah termasuk kebiasaan
>orang-orang jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam." Al-`Allamah Imam
>Syukhani dala, kitabnya "Nailul Aithar" (6/214) menyatakan :
>
>"Jumhur ulama memakruhkan (membenci) at-tadmiyah (mengusap kepala bayi
>dengan darah sembelihan aqiqah).."
>
>Sedangkan pendapat yang membolehkan dengan hujjah dari Ibnu Abbas
>bahwasannya dia berkata :
>
>"Tujuh perkara yang termasuk amalan sunnah terhadap anak kecil dan diusap
>dengan darah sembelihan aqiqah." [HR Thabrani], maka ini merupakan hujjah
>yang dhaif dan mungkar.
>
>Boleh Menghancurkan Tulangnya (Daging Sembelihan Aqiqah) Sebagaimana
>Sembelihan Lainnya
>
>Inilah kesepekatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya, seperti
>ditegaskan Imam Malik dalam "Al-Muwaththa" (2/502), karena tidak adanya
>dalil yang melarang maupun yang menunjukkan makruhnya. Sedang menghancurkan
>tulang sembelihan sudah menjadi kebiasan disamping ada kebaikannya juga,
>yaitu bisa diambil manfaat dari sumsum tersebut untuk dimakan.
>
>Adapun pendapat yang menyelisihinya berdalil dengan hadist yang dhaif,
>diantaranya adalah :
> 1. Bahwasannya Rasulullah   bersabda : "Janganlah kalian
>menghancurkan tulang sembelihannya." [Hadist Dhaif, karena mursal terputus
>sanadnya, HR. Baihaqi (9/304)]
> 2. Dari Aisyah   dia berkata : "....termasuk sunnah aqiqah
>yaitu tidak menghancurkan tulang sembelihannya...." [Hadist Dhaif, mungkar
>dan mudraj, HR. Hakim (4/283]
>
>Kedua hadist diatas tidak boleh dijadikan dalil karena keduanya tidak
>shahih. [lihat kitab "Al-Muhalla" oleh Ibnu Hazm (7/528-529)]. Disunnahkan
>Memasak Daging Sembelihan Aqiqah dan Tidak Memberikannya dalam Keadaan
>Mentah.
>
>Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfathul Maudud" hal.43-44,
>berkata :
>
>"Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika
>dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat
>bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa
>syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan orang-orang
>miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang diberi daging
>yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembiranya lebih
>dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk
>memasaknya.  Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam rangka untuk
>menunjukka rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan
>kepada orang lain."
>
>Tidak Sah Aqiqah Seseorang Kalau Daging Sembelihannya Dijual Imam Ibnu
>Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfathul Maudud" hal.51-52, berkata :
>
>"Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub) kepada Alloh Ta'ala.
>Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka pada hakekatnya
>sama saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan mengurangi inti
>penyembelihannya. Dan atas dasar itulah, maka aqiqahnya tidak lagi sesuai
>dengan tuntunan syariat secara penuh sehingga aqiqahnya tidak sah. Demikian
>pula jika harga dari penjualan itu digunakan untuk upah penyembelihannya
>atau upah mengulitinya" [lihat pula "Al-Muwaththa" (2/502) oleh Imam
Malik].
>
>Orang yang Aqiqah Boleh Memakan, Bersedekah, Memberi Makan, dan
>Menghadiahkan Daging Sembelihannya, Tetapi yang Lebih Utama Jika Semua
>Diamalkan
>
>Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfathul Maudud" hal.48-49,
>berkata :
>
>"Karena tidak ada dalil dari Rasulullah tentang cara penggunaan atau
>pembagian dagingnya maka kita kembali ke hukum asal, yaitu seseorang yang
>melaksanakan aqiqah boleh memakannya, memberi makan dengannya, bersedekah
>dengannya kepada orang fakir miskin atau menghadiahkannya kepada
teman-teman
>atau karib kerabat. Akan tetapi lebih utama kalau diamalkan semuanya,
karena
>dengan demikian akan membuat senang teman-temannya yang ikut menikmati
>daging tersebut, berbuat baik kepada fakir miskin, dan akan memuat saling
>cinta antar sesama teman. Kita memohon taufiq dan kebenaran kepada Alloh
>Ta'ala". [lihat pula "Al-Muwaththa" (2/502) oleh Imam Malik].
>
>Jika Aqiqah Bertepatan dengan Idul Qurban, Maka Tidak Sah Kalau Mengerjakan
>Salah Satunya (Satu Amalan Dua Niat)Penulis berkata :
>
>"Dalam masalah ini pendapat yang benar adalah tidak sah menggabungkan niat
>aqiqah dengan kurban, kedua-duanya harus dikerjakan. Sebab aqiqah dan
>adhiyah (kurban) adalah bentuk ibadah yang tidak sama jika ditinjau dari
>segi bentuknya dan tidak ada dalil yang menjelaskan sahnya mengerjakan
salah
>satunya dengan niat dua amalan sekaligus. Sedangkan sebaik-baik petunjuk
>adalah petunjuk Rasulullah  dan Allah Ta'ala tidak pernah lupa."
>
>Tidak Sah Aqiqah Seseorang yang Bersedekah dengan Harga Daging
Sembelihannya
>Sekalpun Lebih Banyak Al-Khallah pernah berkata dalam kitabnya : "Bab Maa
>yustahabbu minal aqiqah wa fadhliha `ala ash-shadaqah" :
>
>"Kami diberitahu Sulaiman bin Asy'ats, dia berkata Saya mendengar Ahmad bin
>Hambal pernah ditanya tentang aqiqah : "Mana yang kamu senangi, daging
>aqiqahnya atau memberikan harganya kepada orang lain (yakni aqiqah kambing
>diganti dengan uang yang disedekahkan seharga dagingnya) ? Beliau menjawab
:
>"Daging aqiqahnya." [Dinukil dari Ibnul Qayyim dalam "Tuhfathul Maudud"
>hal.35 dari Al-Khallal] Penulis berkata :
>
>"Karena tidak ada dalil yang menunjukkan bolehnya bershadaqah dengan harga
>(daging sembelihan aqiqah) sekalipun lebih banyak, maka aqiqah seseorang
>tidak sah jika bershadaqah dengan harganya dan ini termasuk perbuatan
bid'ah
>yang mungkar ! Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW."
>
>Adab Menghadiri Jamuan Aqiqah
>
>Diantara bid'ah yang sering dikerjakan khususnya oleh ahlu ilmu adalah
>memberikan ceramah yang berkaitan dengan hukum aqiqah dan adab-adabnya
serta
>yang berkaitan dengan masalah kelahiran ketika berkumpulnya orang banyak
>(undangan) di acara aqiqahan pada hari ketujuh.
>
>Jadi saat undangan pada berkumpul di acara aqiqahan, mereka membuat suatu
>acara yang berisi ceramah, rangkaian do'a-do'a, dan bentuk-bentuk seperti
>ibadah lainnya, yang mereka meyakini bahwa semuanya termasuk dari amalan
>yang baik, padahal tidak lain hal itu adalah bid'ah, pen.
>
>Perbuatan semacam itu tidak pernah dicontohkan dalam sunnah yang shahih
>bahkan dalam dhaif sekalipun !! Dan tidak pernah pula dikerjakan oleh
>Salafush Sholih rahimahumulloh. Seandainya perbuatan ini baik niscaya
mereka
>sudah terlebih dahulu mengamalkannya daripada kita. Dan ini termasuk dalam
>hal bid'ah-bid'ah lainnya yang sering dikerjakan oleh sebagian masyarakat
>kita dan telah masuk sampai ke depan pintu rumah-rumah kita, pen !!
>
>Sedangkan yang disyariatkan disini adalah bahwa berkumpulnya kita di dalam
>acara aqiqahan hanyalah untuk menampakkan kesenangan serta menyambut
>kelahiran bayi dan bukan untuk rangkaian ibadah lainnya yang dibuat-buat.
>
>Sedang sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Semua kabaikan itu
>adalah dengan mengikuti Salaf dan semua kejelekan ada pada bid'ahnya
Khalaf.
>
>Wallahul Musta'an wa alaihi at-tiklaan.
>
>Disalin ringkas kembali dari kitab "Ahkamul Aqiqah" karya Abu Muhammad
>`Ishom bin Mar'i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan
>diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul "Aqiqah"
>terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997.
>
>
>
>===================================================================
>-Berlangganan: email ke [EMAIL PROTECTED]
>-Berhenti    : email ke [EMAIL PROTECTED]
>-Digest      : email ke [EMAIL PROTECTED]
>-Baca di web : email ke [EMAIL PROTECTED]
>-Reset email : email ke [EMAIL PROTECTED]
>-Bouncing    : http://groups.yahoo.com/myprefs?edit=2
>
>        Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
>===================================================================
>
>Your use of Yahoo! Groups is subject to http://docs.yahoo.com/info/terms/
>
>


---------------------------------------------------------------------
>> Mau kirim bunga hari ini ? Klik, http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke